Langsung ke konten

DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PP No. 1 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan

Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau

meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian,

darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada

bangsa dan negara.

1. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang

diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa

dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan

dan memajukan suatu bidang tertentu yang

bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

1. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang

diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan,

institusi pemerintah, atau organisasi atas

darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap

bangsa dan negara.

1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang

bertugas memberikan pertimbangan kepada

www.djpp.depkumham.go.id

---

Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan

Tanda Kehormatan.

1. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan

negara.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau

walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan

kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda

Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Gelar,

Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Dewan berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 4

(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:

  • meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan,

serta memberikan pertimbangan mengenai

pemberian Gelar;

- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan,
serta memberikan pertimbangan mengenai
pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatan;

- merencanakan dan menetapkan kebijakan
mengenai pembinaan kepahlawanan.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 5

Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai
pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:

  • pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pembangunan, pemugaran, dan pemeliharaan taman
makam pahlawan nasional, taman makam pahlawan
nasional utama, dan makam pahlawan nasional.

n : Perlu

Pasal 6

(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan

oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.

(2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:

- menerima dan mengajukan usulan pemberian
Gelar;

  • menerima dan mengajukan usulan pemberian

dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda

Kehormatan;

  • melaksanakan dan membina kepahlawanan di

daerah; dan

  • mengelola dan memelihara taman makam

pahlawan nasional di daerah.

(3) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

Dewan terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  • 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  • 5 (lima) orang anggota.

Pasal 8

(1) Dewan terdiri dari unsur:

  • akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
  • militer dan/atau berlatar belakang militer

sebanyak 2 (dua) orang; dan

  • tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan

Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan

sebanyak 3 (tiga) orang.

(2) Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada

Presiden.

(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat

dan diberhentikan oleh Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan

adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 10

Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan

anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat

sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • berkelakuan baik;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara paling singkat 5

(lima) tahun;

  • berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
  • berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
  • mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti

sebelum masa jabatannya berakhir karena:

  • meninggal dunia;

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri
secara tertulis; atau

  • diberhentikan.

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan

diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:

- tidak dapat melaksanakan tugas karena
berhalangan tetap; atau

- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

(1) Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa

jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian

anggota Dewan kepada Presiden

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8
ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.

(3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa

masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.

Pasal 13

(1) Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota

Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila

berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak

diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh

sekretariat.

(2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit

kerja di lingkungan kementerian yang menangani

urusan kesekretariatan negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan

dukungan teknis, operasional, dan administrasi

kepada Dewan.

(4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris

dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Dewan dan secara

administratif dikoordinasikan oleh Menteri.

(5) Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah

seorang pimpinan unit kerja terkait pada

kementerian yang menangani urusan

kesekretariatan negara.

Pasal 15

Sekretariat Dewan mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur

yaitu unsur gelar, unsur tanda jasa, dan unsur tanda

kehormatan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata

kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan

oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

TATA KERJA

Pasal 17

(1) Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada

Presiden atas usul pemberian Gelar, Tanda Jasa,

dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang

yang dipimpin oleh ketua Dewan.

(2) Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

wakil ketua Dewan.

(3) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) disampaikan kepada Presiden sebagai

bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa,

dan Tanda Kehormatan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan

ditetapkan oleh Dewan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 19

Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali

dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PENDANAAN

Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

ditempatkan pada anggaran kementerian yang

menangani urusan kesekretariatan negara.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

INDONESIA,

Diundangkan di

pada tanggal

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

www.djpp.depkumham.go.id