(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam . . .
---
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah pada saat pembayaran.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk:
- penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak, terjadi pada saat:
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/atau penyerahan antar cabang;
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui
sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak
bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak
berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata,
kepada pihak pembeli.
- penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi
pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak
berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
1. kontrak . . .
---
1. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka
1 tidak diketahui.
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat
yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
1. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
1. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
1. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan atau berdasarkan data atau
dokumen yang ada.
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk
usaha, terjadi pada saat:
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang
Saham yang tertuang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha; atau
1. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha oleh Notaris.
(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak
tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(5) Penyerahan . . .
---
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diketahui; atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri Jasa Kena Pajak.
(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada
saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan
sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut
ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya,
yang terjadi lebih dahulu.
(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada
tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam
hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
diketahui.
(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang
Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(9) Ekspor . . .
---
(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat
Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.