Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK

PP No. 1 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar
atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima
manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

1. Faktur . . .

---

1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 2

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan

penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.

(3) Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 3

(1) Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk

badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian
Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.

(2) Bentuk . . .

---

(2) Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
atas nama bentuk kerja sama operasi.

Pasal 4

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada
penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan
pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi
jasa.

(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme

pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian . . .

---

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemakaian sendiri untuk:

  • tujuan produktif; atau
  • tujuan konsumtif.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian
sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan
yang:

- tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam
rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.

Pasal 7

(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak

Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal
4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan

jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang

merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru
lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh
pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menerbitkan Faktur Pajak, pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan
Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri
oleh pemenang lelang melalui Surat Setoran Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan
Barang Kena Pajak melalui juru lelang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah:

  • Harga Jual;
  • Penggantian;
  • nilai impor;
  • nilai ekspor; atau
  • nilai lain,

yang . . .

---

yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

(2) Dalam hal:

- Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya
sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dihasilkannya; dan

- atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah lainnya tersebut telah dibayar Pajak Penjualan
atas Barang Mewah,

Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut.

(3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena

Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah, adalah tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.

(4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena

Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak selain:

- Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah; atau

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah,

adalah termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tersebut.

## BAB V . . .

---

Pasal 10

(1) Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling
sedikit memuat:
- nilai kontrak;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang.

(2) Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah

termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib
disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut
termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(3) Dalam hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak

menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut
termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, nilai kontrak yang tercantum dalam kontrak atau
perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar
Pengenaan Pajak.

Pasal 11

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari

harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 (sepuluh
per seratus sepuluh) dari harga atau pembayaran atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak,
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah menggunakan rumus sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai =
10
----------- X harga atau pembayaran atas
110 + t penyerahan Barang Kena Pajak

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
t
----------- X harga atau pembayaran atas
110 + t penyerahan Barang Kena Pajak

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena

Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh
kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga
Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.

(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan
Pajak menurut hasil pemeriksaan.

(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya

untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4).

Pasal 12

(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan

penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah:
- dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau
Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan

  • dikreditkan . . .

---

- dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya
oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha
Kena Pajak penerima jasa.

(2) Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga

tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan
Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak
mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah
dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena
Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

Pasal 13

(1) Dalam hal:

- terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak
seharusnya dipungut; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah
dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah
disetorkan dan dilaporkan,
atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah
dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang
terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum
dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam
harga perolehan.

(2) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- importir;
- pembeli barang;
- penerima jasa;
- pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean; atau
- pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Dalam hal transaksi atas:

- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean; atau
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,

dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing,
penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah
dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Pasal 15

(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan
Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.

(2) Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal

Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan
tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan
tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena
Pajak, sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan

tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena
Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi

sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas
perolehan dan/atau impor barang modal dapat
dikreditkan.

(2) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan
perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga
perolehan barang modal tersebut.

(3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas

perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan
usaha.

Pasal 17

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan

Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah pada saat pembayaran.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a untuk:
- penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak, terjadi pada saat:
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/atau penyerahan antar cabang;
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui
sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak
bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak
berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata,
kepada pihak pembeli.
- penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi
pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak
berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau

1. kontrak . . .

---

1. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka
1 tidak diketahui.
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat
yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
1. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
1. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
1. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan atau berdasarkan data atau
dokumen yang ada.
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk
usaha, terjadi pada saat:
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang
Saham yang tertuang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha; atau
1. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha oleh Notaris.

(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak
tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

(5) Penyerahan . . .

---

(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diketahui; atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri Jasa Kena Pajak.

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada
saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan
sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut
ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya,
yang terjadi lebih dahulu.

(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada
tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam
hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
diketahui.

(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang
Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.

(9) Ekspor . . .

---

(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat
Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.

(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang

diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.

Pasal 18

(1) Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan

Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat
kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih
satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib menyelenggarakan administrasi penjualan secara

terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha.

Pasal 19

(1) Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak

pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9),
dan ayat (10).

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3).

(3) Faktur . . .

---

(3) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak

setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan
sebagai Faktur Pajak.

(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak
menerbitkan Faktur Pajak.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pasal 20

(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa

mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli
serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dengan cara sebagai berikut:
- melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung
mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke
tempat konsumen akhir lainnya;
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung
kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan
penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau
lelang; dan
- pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau
transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual
atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa
Barang Kena Pajak yang dibelinya.

(3) Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
- melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung
kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi
dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen
akhir lainnya;

  • dilakukan . . .

---

- dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir,
tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa
Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Pasal 21

Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) dan Pasal 20 berlaku sejak tanggal 1 April 2010.

Pasal 22

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Semua Peraturan Perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau belum
diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri.

  • Peraturan . . .

---

- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4199); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---