Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN

PP No. 1 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 112

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya
berakhir.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.1

1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum
memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat
diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang
setelah berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara dan kegiatan usahanya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan.
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah
melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan
pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat
izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta
wajib:
- disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD, untuk
IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi
pertama;
- menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau
WPR sampai dengan jangka waktu berakhirnya IUP atau IPR
kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya;
- dihapus.
1. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP
tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.1 4

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
1. Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit
pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa
pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.
1. Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu)
kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas
tambang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan
dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
1. Pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi
produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor
yang masih berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna
memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat
persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek
lingkungan dan konservasi sumber daya batubara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni

### Pasal 112C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112

1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil
penambangan di dalam negeri.
1. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib

melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di
dalam negeri.
1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud pada angka 1
yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah
melakukan kegiatan permurnian, dapat melakukan penjualan ke
luar negeri dalam jumlah tertentu.
1. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.1

dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan
penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan
pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id