Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang ditetapkan
sebagai perusahaan perseroan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo
Dipa Energi Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo
Dipa Energi.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.006.135.598.753,75
(dua triliun enam miliar seratus tiga puluh lima juta lima
ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima
puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara yang telah digunakan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi berupa tanah, pembangkit
tenaga listrik, sumur panas bumi dan fasilitas
penunjangnya di lapangan panas bumi Dieng serta
berupa tanah, sumur panas bumi dan fasilitas
penunjangnya di lapangan panas bumi Patuha.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2015
,
ttd.
