Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5

PP No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 5

(1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik

tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar
Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah.

(2) Besaran

---

-3

(21 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.

(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik

tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara
sah.
(41 Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran
bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi
Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah,
alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai
Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan
keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran
berjalan.
(s) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus

rupiah) per suara sah.

(6) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi

anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah
melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per
suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada
Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah
bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun
anggaran berjalan.
(71 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam
Negeri.

1. Ketentuan

---

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan

untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat.
(21 Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan
keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk
operasional sekretariat Partai Politik.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati

batas waktu atau tidak menyerahkan laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa

tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD
pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan
pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
tahun anggaran berikutnya.

(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai
Politik.

Pasal II
Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

q.lru

l-r R E: li I t) tI t.J
REtrt-.t ut-lti I l.J l-roN Is t/\

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi dan Perundang-undangan,

---

FRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA