(1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar
Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah.
(2) Besaran
---
-3
(21 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara
sah.
(41 Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran
bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi
Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah,
alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai
Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan
keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran
berjalan.
(s) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus
rupiah) per suara sah.
(6) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi
anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah
melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per
suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada
Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah
bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun
anggaran berjalan.
(71 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam
Negeri.
1. Ketentuan
---
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
