Langsung ke konten

DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,

PP No. 1 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan
lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di
Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk
perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar
negeri.
1. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang
digunakan dalam transaksi internasional.
1. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa
hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan
pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber
daya alam.
4- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing
yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan
DHE SDA.
1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing
adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar
negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
1. Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Mata Uang.
7 - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Kepabeanan.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau
badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang
melakukan Ekspor.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun lg4\.

1. Bank

---

1. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank
Indonesia.
1 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan
menggunakan Devisa.

Pasal 3

(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke

dalam sistem keuangan Indonesia.
(21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal
dari hasil barang Ekspor:
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.

(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke

dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE
SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan
paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan
pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

(3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam

sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank
Indonesia.

Pasal 5

Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening
Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha
dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir
yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk
pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- plnJaman;
- impor;
- keuntungan/ deviden; dan/ atau
- keperluan lain dari penanam modal sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO7 tentang Penanaman Modal.

(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan

dokumen pendukung.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana

dimaksud pada ayat (21dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 7

(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account,

Eksportir wajib membuat escrou) account tersebut pada
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.

(2) Dalam .

---

(21 Dalam hal escrou) account sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir
wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank
yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 8

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan
oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE
SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE
SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan escrou) account pada Bank yang Merakukan

Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh otoritas Jasa
Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan
kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia

dan otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak
memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan
Indonesia, menggunakan DHE sDA diluar ketentuan,
dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account
di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam valuta Asing, Eksportir dikenakan
sanksi administratif, berupa:
- denda administratif;
- tidak. . .

---

PRES IDEN

- tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(21 Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian
Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara
bukan pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif,

tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi
administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan.

(5) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak

dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa

pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-

masing sektor izin usaha.

Pasal 10

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
diundangkan.

### Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
ini.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Januari2Olg

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari2Olg

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi dan Perundang-undangan,

C

ti Lestari

---