Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PP No. 1 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. lzin...

SK No 017764 A

---

PRESIDEN

1. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau
komitmen.
1 1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submisslonyang selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kep4da Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha,
perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2000 tentang Penetapan Pet'aturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007'tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 200O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Norrior 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang Menj adi Undang-Undang.
Pasal2...

SK No 017765 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Penyelenggaraan KEK meliputi:
- pengusulan pembentukan KEK;
- penetapan KEK;
- pembangunan dan pengoperasian KEK;
- pengelolaan KEK; dan
- evaluasi pengelolaan KEK.

Bagian Kesatu
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 3

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu
- area baru;
- perluasan KEK yang sudah ada; atau
- seluruh atau sebagian lokasi KPBPB.

Pasal 4

Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB
Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang
mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka
waktu yang ditetapkan berakhir.

Pasal 5

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi
kriteria:
- sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak
berpotensi mengganggu kawasan lindung;
- dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;

  • terletak...

SK No 017766 A

---

PRESIDEN

C terletak pada posrsi yang dekat dengan jalur
perdagangan internasional atau dekat dengan jalur
pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada
wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d mempunyai batas yang jelas.

Pasal 6

Rencana tala ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
yang Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya
peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah
provinsi yang mengusulkan atau menyampaikan
pembentukan KEK.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang mengusulkan atau
menyetujui pembentukan KEK.

(3) Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
- komitmen rencana pemberian insentif berupa
pembebasan atau keringanan pajak daerah dan
retribusi daerah serta kemudahan; dan
perizinan, b. pendelegasian kewenangan di bidang
fasilitas, dan kemudahan.

Pasal 8

(1) Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke
pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang
melayani kegiatan perdagangan internasional.

(2lPosisi...

No 017767 A

---

PRESIDEN

(21 Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
- alur laut kepulauan Indonesia;
- jaringan pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan
pelabuhan internasional di Indonesia; dan
- jaringan pelayaran yang menghubungkan antara
pelabuhan internasional hub dan pelabuhan
internasional di Indonesia dengan pelabuhan
internasional di negara lain.

(3) Posisi yang terletak pada wiiayah potensi sumber daya

unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber
bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

Pasal 9

(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.

(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau

masuk barang untuk keperluan pengawasan barang
yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.

(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi
dengan kantor pabean setempat.

Bagian Kedua
Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 10

(1) KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona.

(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri

atas:
- pengolahan ekspor;
- logistik;
- industri;
- pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- energi...

SK No 011768 A

---

PRESIDEN

- energi;
- industri kreatif;
- pendidikan;
- kesehatan;
- olah raga;
- jasa keuangan; dan/atau
1. ekonomi lain.

(3) Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf I ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Bagian Ketiga
Pengusul Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus

### Pasal 1 1

(1) Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh:

- Badan Usaha;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
- Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
dan
- badan usaha patungan atau konsorsium.

Pasal 12

(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu

wilayah sebagai KEK.
(21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.

Pasal 13

(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB

Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi
KEK.

(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB.

Pasal 14

(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 13 disampaikan secara
tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
- pimpinan Badan Usaha;
- bupati/wali kota;
- gubernur;
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian; atau
- Ketua Dewan Kawasan KPBPB.

(2) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud

ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan
pembentukan KEK.

Bagian Keempat
Persyaratan Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus

Paragraf 1
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh Badan Usaha

Pasal 15

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui
Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh
persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang
berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi
dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil

SK No 017170 A

---

PRESIDEN

  • hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
  • jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.

(3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
- akta pendirian Badan Usaha;
- persetujuan Pemerintah Daerah kabupatenlkota;
dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari
lahan usulan KEK.
(41 Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat
persetujuan atas:
- izin lokasi KEK yang diusulkan;
- kesesuaian dengan rencana tata rllang wilayah
kabupaten/kota; dan
- dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- daiam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupatenlkota.

(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas

wilayah kabupatenf kota, persetujuan pembentukan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari
masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam
lokasi KEK.

Paragraf 2
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mengusulkan
pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Usulan

SK No 0ll77l A

---

PRESIDEN

(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang
berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi
dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.

(3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (21juga dilengkapi dengan:
- dukungan Pemerintah Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari
lahan usulan KEK.

Paragraf 3
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mengusulkan
pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen
paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi
dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
d.lzin . . .

SK No 017772 A

---

PRESIDEN

- Izin Lingkungan sesuai dengan ketcntuan peraturan
perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.

(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1)juga dilengkapi dengan:
- persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari
lahan usulan KEK.

(3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah

provinsi dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.

(4) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas

wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dari
masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
masuk dalam lokasi KEK.

Paragraf 4
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus oleh
Kementerian I Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Pasal 18

(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengusulkan
pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen
paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi
dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- lzin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.hasil ...

SK No 017773 A

---

PRESIDEN

- hasrl studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(21 Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga dilengkapi dengan penguasaan lahan
atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.

(3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga

pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- Iintas wilayah kabupaten/kota.

Paragraf 5
Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pasal 19

(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 mengusulkan pembentukan KEK yang

dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK;
- rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK,
yang memuat paling kurang:
1. kelembagaan yaitu:
- jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama
2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan
Nasional;
- tugas Dewan Kawasan selama transisi
dilaksanakan oleh Dewan kawasan KPBPB
bersangkutan;
- tugas Administrator dilaksanakan oleh
Badan Pengusahaan KPBPB
bersangkutan; dan/ atau
- tugas...

SK No 017774 A

---

PRESIDEN

- tugas Badan Usaha pengelola KEK
dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan
KPBPB berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
1. fasilitas fiskal yaitu fasilitas f-rskal yang telah
diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha
dan fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan;
1. kemudahan yaitu kemudahan yang telah
diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha
dan kemudahan tersebut tetap diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
undangan.

(2) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan
yang disampaikan oleh:
- Badan Pengusahaan KPBPB; atau
- badan usaha.

(3) Dalam hal badan usaha telah menguasai atau

mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan
KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, perlu
mendapat pertimbangan dari badan usaha dimaksud.

(4) Dalam hal badan usaha telah menguasai atau

mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan
KPBPB, pengusulan oleh badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, perlu mendapat
pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB.

Bagian Kelima
Penyampaian Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 20

(1) Usulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan
secara tertulis oleh pimpinan Badan Usaha melalui
Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan
Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.

(2) Usulan.

SK No 011175 A

---

PRESIDEN

-t4-

(2) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
disampaikan secara tertulis oleh bupati/wali kota
melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua
Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen
persyaratan.

(3) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
disampaikan secara tertulis oleh gubernur kepada Ketua
Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen
persyaratan.
(41 Usulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 disampaikan secara tertulis oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan
dokumen persyaratan.

(5) Usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan
secara tertulis oleh Ketua Dewan Kawasan KPBPB
kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan
dokumen persyaratan.

Bagian Kesatu
Pengkajian Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 21

(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan

pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan
dokumen persyaratan secara lengkap.
(21 Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang
dipersyaratkan.

(3) Pelaksanaan...

SK No 017776 A

---

PRESIDEN

(3) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional.
(41 Sekretariat Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Badarr Usaha, akademisi, tenaga ahli,
dan/atau pihak terkait.

Bagian Kedua
Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 22

(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Dewan Nasional memutuskan untuk

menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.

Pasal 23

(1) Dalam hal pengusulan pembentukan KEK yang

disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian belum menyampaikan persetujuan dan
dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
persetujuan dan dukungan tersebut diberikan dalam
sidang Dewan Nasional.

(2) Persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah

kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sidang Dewan
Nasional.

(3) Persetujuan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota

memuat persetujuan atas:
- izin lokasi KEK yang diusulkan;
- kesesuaian dengan rencana tata rLlang wilayah
kabupaten/kota; dan
- dukungan kabupatenfkota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (31.
(4lDalam...

SK No 017771 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi

KEK belum memberikan persetujuan, Dewan Nasional
dapat melakukan pembahasan kembali.

Pasal 24

(1) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan

KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi
pembentukan KEK kepada Presiden.
(21 Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan
pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara
tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.

(3) Pembentukan KEK yang telah disetujui oleh Dewan

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 25

Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan
pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap
beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 26

Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
mencakup paling kurang:
- penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
- penguasaan danlatau pengadaan tanah di lokasi yang
diusulkan menjadi KEK;
- pembangunan prasararra dan sarana yang berada di
dalam lokasi KEK;
- penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang
pengoperasian KEK; dan
- penyediaan.

SK No 011118 A

---

PRESIDEN

-t7-
e penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar
lokasi KEK.

Bagian Kedua
Penetapan Badan Usaha Pembangun
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 27

Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan
KEK.

Pasal 28

(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
dan/atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.
(21 Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan
layanan umum.

Pasal 29

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a, Badan Usaha pengusul ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah .Daerah
kabupaten/kota sebagai Badan Usaha pembangun KEK
sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 28 paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkannya Peraturan Pemerintah penetapan KEK.

(2) Dalam...

SK No 017779 A

---

PRESIDEN

_ 18_

(2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha pembangun KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola
KEK.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan KEK.

Pasal 30

( 1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan Badan
Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan
transparan berdasarkan :
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai
dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dengan Badan Usaha.

(2) Dalam penetapan Badarr Usaha untuk membangun KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha yang
ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai
Badan Usaha pengelola.

Pasal 31

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

Pemerintah Daerah provinsi, penetapan Badan Usaha
untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi secara terbuka dan transparan
berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan g
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi; atau
- ketentuan .

SK No 017780 A

---

PRESIDEN

_19_
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai
dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan
Badan Usaha.

(2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha
pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

Pasal 32

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian secara terbuka dan transparan
berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai
dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai
dari kerja sama kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dengan Badan Usaha.
(21 Penetapan Badan Usaha oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagainrana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama
strategis dengan Badan Usaha.

(3) Kerja sama strategis dilaksanakan dalam hal Badan

Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
(41 Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha pembangun - sekaiigus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

### Pasal 33. . .

SK No 017781 A

---

PRESIDEN

.

Pasal 33

( 1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dapat
dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK
dilaksanakan oleh:
- Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a untuk usulan
pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB;
atau
- badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (21 huruf b, untuk usulan pembentukan
KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB berasal dari
usulan badan usaha bersangkutan.
(21 Badan Pengusahaan KPBPB atau badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai
Badan Usaha pengelola KEK.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan KEK.

(4) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang

melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka Badan Pengusahaan
KPBPB wajib melakukan penyesuaian menjadi Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Bagian Ketiga
Penguasaan dan/atau Pengadaan Tanah di Lokasi Yang Diusulkan menjadi
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 34

(1) Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di

lokasi yang diusulkan menjadi KEK dilakukan oleh:
- Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) huruf a;

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK
diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf b;
c.Pemerintah...

SK No 017782 A

---

PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA

- Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK
diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf c;
- Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dalam hal KEK diusulkan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
- Badan pengusahaan KPBPB dalam hal KEK
diusulkan oleh Dewan KPBPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.
(21 Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau
badan pengusahaan KPBPB.

(3) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekaligus sesuai
luas KEK yang ditetapkan atau dilakukan secara
bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis
KEK.

(4) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah untuk KEK

dibuktikan dengan:
- sertifikat kepemilikan/penguasaan; atau
- perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam hal
melakukan kerja sama dengan pemilik tanah.

(5) Tanah yang telah dilaksanakan pengadaannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pertanahan.

Bagian Keempat
Pembangunan Prasarana dan Sarana Yang Berada di
Dalam Lokasi Kawasan Ekonomi Khr.rsus

Pasal 35

(1) Pengusul pembentukan KEK bertanggung jawab untuk

membangun prasarana dan sarana yang berada di dalam
KEK.

(2) Jenis dan standar prasarana dan sarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Nasional.

Bagian Kelima
Penyediaan Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Pengoperasian
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 36

(1) Dewan Kawasan melakukan penyiapan prasarana dan

sarana, serta sumber daya manusia untuk menunjang
terselenggaranya sistem pemberian perizinan dan
kemudahan di KEK.
(21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi aparatur sipil negara untuk pelaksanaan

tugas administrator KEK.

(3) Pengusul pembentukan KEK melakukan penyiapan

sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian
KEK, selain aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.

(4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
badan usaha, penyelenggara pendidikan, danf atau pihak
terkait.

(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber
daya dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan
program yang terkait.

Bagian Keenam
Penyediaan Prasarana Yang Berada Di Luar Lokasi
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 37

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah

provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian memberikan dukungan untuk
pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang
pengembangan KEK.
(21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari

KEK.

Bagian Ketujuh
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Sebagai Proyek Strategis Nasional

Pasal 38

(1) KEK merupakan proyek strategis nasional.

(21 Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek
strategis nasional.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek

strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Dewan Nasional.

Bagian Kedelapan
Pembiayaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 39

Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- badan usaha; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

Bagian

SK No 017785 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Evaluasi Pembangunan Dan Kesiapan Pengoperasian
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 40

(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan

laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK
kepada Dewan Kawasan pada bulan ke 12 (dua belas),
bulan ke 24 (dua puluh empat), dan bulan ke 36 (tiga
puluh enam) sejak KEK ditetapkan.

(2) Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan
pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK
kepada Dewan Nasional.

Pasal 41

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap

pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil
laporan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (3).

(21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul
pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.

(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 42

(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam)

bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan
KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai
tahapan y^ng ditetapkan untuk dinyatakan siap
beroperasi kepada Dewan Nasional melalui Dewan
Kawasan.

(2) Kesiapan.

SK No 017786 A

---

PRESIDEN

(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi kesiapan:

  • prasarana dan sarana;
  • sumber daya manusia; dan
  • perangkatpengendalianadministrasi.

(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap

pelaksanaan pembangunan KEK dan kesiapan operasi
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(41 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
- KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
- KEK dinyatakan belum siap beroperasi.

(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan
keputusan Ketua Dewan Nasional.

(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan
Nasional:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan KEK.
(71 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul
pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.

Pasal 43

(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (6) huruf b telah diberikan dan KEK
belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan
. karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan
Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan
waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
perpanjangan.

(2) Perpanjangan...

SK No 017787 A

---

PRESIDEN

(21 Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi
dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya
sesuai kebutuhan.

Pasal 44

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan

yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
pertimbangan disampaikan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.

(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:

- memberikan perpanjangan waktu pembangunan
KEK; atau
- menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK
kepada Presiden disertai dengan rancangan
peraturan pemerintah tentang pencabutan
peraturan pemerintah tentang penetapan suatu
lokasi sebagai KEK.
(41 Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5

(lima) tahun.

Pasal 45

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (6) dan Pasal 44 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK
belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan
usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai
dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan
peraturan pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai
KEK.

Bagian Kesatu
Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 46

Pengelolaan KEK dilakukan oleh:
- Administrator; dan
- Badan Usaha pengelola.

Bagian Kedua
Administrator

Pasal 47

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.
(21 Administrator bertugas:
- memberikan Perizinan Berusaha dan perizinan
lainnya serta nonperizinan yang diperlukan bagi
Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan
mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan
Usaha pengelola KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasr KEK secara
berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.

(3) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya

serta nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilakukan oleh Administrator melalui PTSP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya

oleh Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang. mengatur
mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik.

(5) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian

operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:

- arahan kepada Badan Llsaha pengelola KEK untuk
perbaikan operasionalisasi KEK; dan
- teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam
hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian
KEK.

(6) Laporan. . .

SK No 017189 A

---

PRESIDEN

-.28 -

(6) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap
6 (enam) bulan.

(7) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental

disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan
Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi
KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang
harus dilaporkan segera.

(8) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK
beroperasi.

Pasal 48

(1) Ad istrator dalam menyelerrggarakan PTSP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)
mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau
bupati/wali kota yang memiliki kewenangan Perizinan
Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan.
(21 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota yang berwenang
mengeluarkan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya,
fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk
penghuburrg dengan Administrator.

(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau
bupati/wali kota.

(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota untuk mendapatkan
Perizinan Berusaha, perizinan lainya, fasilitas, dan
kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak
didelegasikan.

(5) Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 49

Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .

SK No 017790 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Badan Usaha Pengelola

Pasal 50

(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan

kegiatan usaha KEK.
(21 Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
- badan usaha patungan; atau
- Badan Layanan Umum.

(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK
beroperasi.

Pasal 51

(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai:
- pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
- kerja sama pemerintah dan badan usaha.

(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan

barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dapat
menugaskan Badan Usaha Milik Daerah sebagai Badan
Usaha pengelola.

(21 (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan melalui penyertaan modal daerah/negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal52...

SK No 017191 A

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Badan Usaha pengelola sebagainrana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK

berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang
ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- standar kinerja pelayanan;
- sanksi;
- pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi
sengketa;
- pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dalam hal tertentu;
- manajemen operasional KEK;
- pengakhiran perjanjian;
- pertanggungjawaban terhadap barang milik
negaraf daerah;
- serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan
Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
setelah kerja sama pengelolaan berakhir; dan
- kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk
kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.

(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha

Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan
dengan mekanisme penyertaan modal negaraf daerah
kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah tersebut, pengelolaan KEK tidak memerlukan
perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian . . .

SK No 017792 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Evaluasi Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 53

(1) Administrator melaporkan pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada
Dewan Kawasan.
(21 Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK
berdasarkan laporan Administrator sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disatnpaikan kepada:
- Administrator; dan
- Dewan Nasional.

Pasal 54

Hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (21 ditindaklanjuti oleh Administrator untuk

pengendalian operasional KEK.

Pasal 55

(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Dewan
Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi
KEK.
(21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Dewan Nasional dapat:

- memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk
peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
- melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi
KEK; dan/atau
- memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak
lanjut operasionalisasi KEK berupa:
1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam
hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1);
1. perbaikan

SK No 017793 A

---

PRESIDEN

.

1. perbaikan manajemen operasional KEK dalam
hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan
Usaha pengusul atau Badan Usaha yang
melakukan kerja sama antara pemerintah dan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1)

huruf b, dan Pasal 32 ayat (1) huruf b; atau
1. pengusulan pencabutan penetapan KEK.

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 1
disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan
Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
- dinyatakan pailit;
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin
usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
- mengajukan permohonan pemberhentian sebagai
Badan Usaha pengelola.

(4) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2
disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan
Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
dan/atau
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin
usaha dan izin lain yang diberikan.

(5) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan
oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam
pengoperasian KEK:
- tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan
langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
ayat (4);
- terjadi dampak negatif skala luas terhadap
lingkungan di sekitarnya;
- menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi
masyarakat di sekitarnya; dan/atau
- terjadi pelanggaran hukum di KEK.

### Pasal 56. . .

SK No 017794 A

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut,

Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota, atau kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian wajib melakukan proses penetapan
Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan
Badan Usaha pengelola.
(21 Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, atau kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan proses penetapan Badan
Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola

yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.

Pasal 57

(1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan

kepada Deu,an Nasional dan belum diputuskan dan/atau
ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum

dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(3) KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan

Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan
pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

SK No 017195 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Pasal 58

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2OIL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor lOO Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 20ll tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l2 Nomor 263, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2olt Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 20I2
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus (Lenrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 61

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 017796 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini derrgan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2O

INDONESIA,

trd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

D dan Perundang-undangan,

vanna Djaman

SK No 017197 A

---

PRESIDEN