Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
2 Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan
urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
3 Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain
serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas
kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp.
4 Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP.
5 Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis,
lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/atau di luar negeri.
1. PNBP
SK No 061805 A
---
PRES IDEN
6 PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang walib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen
elektronik.
8 Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
pNBp yang digunakan untuk melakukan tagihan
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
9 Sui'at Ketetapan PNBP adalah.surat dan/atau dokumen
yang rnenetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
10 Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1 1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBp.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan' Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBp melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBp yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
kementerian/ lembaga yang bersangkutari.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
## BAB Ii
SK No 061806 A
---
PRES !DEN
