Langsung ke konten

penerimaan

PP No. 1 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
2 Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan
urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
3 Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain
serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas
kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp.
4 Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP.
5 Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis,
lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/atau di luar negeri.

1. PNBP

SK No 061805 A

---

PRES IDEN

6 PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang walib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen
elektronik.
8 Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
pNBp yang digunakan untuk melakukan tagihan
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
9 Sui'at Ketetapan PNBP adalah.surat dan/atau dokumen
yang rnenetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
10 Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1 1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBp.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan' Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBp melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBp yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
kementerian/ lembaga yang bersangkutari.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

## BAB Ii

SK No 061806 A

---

PRES !DEN

Pasal 2

(1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi pemeriksa.

(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat
setingkat di bawah Menteri dan/atau pimpinan Instansi
Pengelola PNBP.

Pasal 3

Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap
- Wajib Bayar;
- Instansi Pengelola PNBP; atau
- Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan PNBP

Paragraf 1
Permintaan Pemeriksaan oleh Pimpinan Instansi pengelola pNBp
dan/atau Menteri Terhadap Wajib Bayar

Pasal 4

(1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf

a terdiri dari:
- Wajib Bayar yang menghitung sendiri pNBp Terutang;
dan
- Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh
Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP.

(2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban

PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi pengelola
PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan pNBp oleh Instansi
Pemeriksa.
pNBp (3) Permintaan Pimpinan Instansi pengelola
sebagaimana drmaksud pada ayat (2), dilakukan
berdasarkan:
- hasil pengawasan Instansi Pengelola pNBp t rhadap
Wajib Bayar yang bersangkutan;
- permohonan pengembalian kelebi n pembayaran
PNBP; dan/atau
- permohonan keringanan PNBP Terutang.

(4) Permohonan pengembalian ketebihan pembayaran pNBp

sebagaimana dinraksucl pada ayat (3) huruf b merupakan
permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.

(5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan
pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat
kondisi kesulitan likuiditas

(6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana

dirnaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Dalam hai tertentu, Menteri dapat meminta Instansi

Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap
Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a.
(21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi
unsur tindak pidana; dan/atau
- adanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PNBP secara tunai.

(3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 6

(1) Dalam hal tertentu, Menteri danlatau Pimpinan Instansi

Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi
Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (1) huruf b.

(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

termasuk:
- adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp;
- adanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
- adanya perinohonan'keringanan PNBP.

(3) Permintaan

SK No 051965 A

---

FRESIDEN

(3) Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan permintaan
koreksi yang bersifat substantif dengan:
- nilai tertentu; dan/atau
- kriteria tertentu.

(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan
permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.

(5) Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau
pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat
kondisi kesulitan likuiditas.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang

bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(a) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri
Terhadap Instansi Pengelola PNBP

Pasal 8

(1) Menteri dapat 'meminta Instansi Pemeriksa untuk

melakukan Perneriksaan PNBP terhadap Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf b.
(21 Permintaan

SK No 051964 A

---

FRESIDEN

('2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi
unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah; dan/atau
- hasil pengawasan Menteri.

Paragraf 3
Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau
Instansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP

Pasal 9

(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.

(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan

Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan berdasarkan:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP;
- lndikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur
tindak pidana; dan/atau
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah.

Paragraf 4

SK No 061811 A

---

PRES IDEN

Paragraf 4
Hasil Pengawasan

Pasal 10

(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4

ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) hurrrf c dan huruf d, dan

### Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2)
huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf
b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan

### Pasal 1 1

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan
Pemeriksaan PNBP kepada Instansi pemeriksa paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pNBp
dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan
benar;
- permohonan keringanan PNBP rerutang setelah dokumen
diterima lengkap dan benar; atau
- permohonan koreksi Surat Tagihan pNBp setelah
dokumen diterima lengkap dan benar.

Paragraf 6

SK No 061812 A

---

trRESIDEN

_ 10_

Paragraf 6
Pengaturan Lebih Lanjut Tata Cara
Permintaan Pemeriksaan

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola pNBp
kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Perneriksaan PNBP

Pasal 13

(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang

menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang .
sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
termasuk pemeriksaan a-tas:
- laporan keuangan serta clokumen pendukung lain
yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan pNBp; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/ atau penyetoran PNBp.

(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban

PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi pengelola pNBp
pNBp atau dihitung oleh Mitra Instansi pengelola
sebagaimana dimaksu{ dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
meliputi pemeriksaan atas:
- dokumen terkait pemenuhan kewajiban pNBp; dan
- pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.

(3) Pemeriksaan

SK No 061813 A

---

FRESIDEN

_ 11_

(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengerola pNBp

termasuk Penreriksaan aras:
- sistem pengendalian intern terkait pengelolaan pNBp;
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
pengelola (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi
PNBP lermasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pemungutan,
penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp;
- laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan
dengan cbjek Pemeriksaan pNBp; dan
- bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan
pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup

pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang ".t"i., sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup
pemeriksaan terhadap Instansi. pengelola pNBp selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup
pemeriksaan terhadap Mitra Instansi pengelola pNBp
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP

Paragraf 1
Tugas dan V/ewenang Instansi Pemeriksa

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaarr Pemeriksaan pNBp, Instansi

Penreriksa mempunyai tugas paling sedikit:

a menyerahkan

SK No 061814 A

---

PRES IDEN

- menyerahkan surat tugas kepada Instansi pengelola
PNBP, Mitra Instansi Pengelola pNBp, dan/atau Wajib
Bayar yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan
kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang
diperiksa;
- memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban
Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola
PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah
kegiatan pemeriksaan;
- memberitahukan secara tertulis kepada Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp
dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan
hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
- mengembalikan barang bukti dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp
dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak selesainya pemeriksaan;
- mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
- menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan
berita acara pembahasan serta membuat laporan
hasil pemeriksaan; dan
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepada pemeriksa mengenai, data
Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola,
dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap pimpinan
Instansi Fengelola PNBP yang meminta pemeriksaan,
Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan
pe run d an g- r-rn d an gan .

(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp, Instansi

Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan paling sedikit:

  • memeriksa

SK No 061815 A

---

PRES IDEN

- memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan
dokumen pendukung lainnya;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola
PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
- memasuki tempat atau ruangan yang diduga
merupakan tempat menyimpan dokumen, uang,
barang yang dapat memberi petunjuk tentang
keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa
dan atau tempat lain yang dianggap penting serta
melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
- kewenangan lain scsuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2
Keikutsertaan Pihak Lain

Pasal 15

(1) Dalam kondisi tertentu. Instansi Pemeriksa sebagairnana

dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau
mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepada pihak lain dan kepada pemeriksa
mengenai data Instansi Pengelola pNBp, Mitra Instansi
Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang
meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh
perat uran perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan
pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Hak Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP dan Jangka waktu pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP

Pasal 17

wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling
sedikit untuk:
- meminta surat tugas Instansi pemeriksa;
- meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan
pemeriksaan;
- meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama
dan setelah kegiatan pemeriksaan;
- meminta pengembalian barang bukti dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
selesainya pemeriksaan;
- mengetahui tentang ternuan hasil pemeriksaan; dan
- meminta kepada Pemeriksa untuk memperrihatkan surat
yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan
keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.

Pasal 18

Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib
Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola
PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan Perneriksaan PNBP, Wajib Bayar,

Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengeloia
PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti
lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa.

(2) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi

Pengelcla PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti
lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau
bukti lain diterima dari Instansi pemeriksa.

(3) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau

Mitra Instansi Pengelola PNBp, tidak memberikan,
memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu
sebagaimana dinraksud pada ayat (2),Instansi pemeriksa
menerbitkan surat peringatan pertama.

(4) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau
bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari
Instansi Pemeriksa.

(5) Dalam

SK No 061818 A

---

PRES IDEN

_ 16_

(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau

Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau
bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja,
Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua.

(6) wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau Mitra Instansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (S),
wajib memberikan, memperlihatkan, clan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti
lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi
Pemeriksa.

(7) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau

Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap tidak memberikan, rnernperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau
bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja,
Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga.

(8) wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti
lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi
Pemeriksa.

Pasal 20

(1) Dalam hal wajib Baya.r yang telah mendapatkan surat

peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan da.n/atau
bukti lainnya, Instansi pemeriksa melakukan
penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah
sanksi adrninistratif berupa denda sebeshr 2 (dua) kali
jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang
bayar.

(2) Penghitungan

SK No 061819 A

---

FRESIDEN

-t7-

(2) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagarmana

dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen,
keterangan danf atau bukti lainnya yang diperoleh dari
pihak selain Wajib Bayar.

(3) Instansi Pengelola PNBP yang telatr mendapatkan surat

peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal i9
ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau
bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Mitra Instansi Pengelc;ia PNBP yang telah mendapatkan

surat perin.gatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan,

mernperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen,
ketcrangan danf atau bukti lainnva, dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-irndangan dan/atau
berdetsarkan perjanjian/kontrak antara Instansi pengelora
PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola pNBp.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanj tata cara penghitungan pNBp
Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Permintaan Kepada Pihak Lain

Pasal 22

(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan pNBp, Instansi

Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan,
dan/atau br:kti lain kepada pihak lain.

(2) Pihak

SK No 061820 A

---

PRESIDEN

_18_

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti
lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi
Pemeriksa.

(3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,

keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,lnstansi pemeriksa
menerbitkan surat permintaan kedua.

(4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan

dan/atau bukti lainnya yarrg diperlukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan
kedua dari Instansi Pemeriksa.

(5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,

keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi pemeriksa
menerbitkan surat permintaan ketiga.

(6) Fihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan

dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga
dari lnstansi Pemeriksa.

(7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagai na

dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PNBp

Pasal 23

(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan

Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
oleh Instansi Pemeriksa.

(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dirnaksud pada

ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi
Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.

Bagian

SK No 061821 A

---

FRESIDEN

-t9-

Bagian Keempat
llasil Pemeriksaan PNBP

Paragraf 1
Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP

Pasal 24

(1) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis

temuan hasil Pernei:iksaan PNBP kepada Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengelola
PNBP y+ng diperiksa
(21 Instansi Pemeriksa wajib ampaikan temuan hasil
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
berakhirnya kegiatan pemeriksaan.

Paragraf 2
Tanggapan atas Temuan HaSil Pemeriksaan PNBp

Pasal 25

(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi

Pengelola PNBP yang diperiksa, rvajib menyampaikan
tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp
kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling
lambat 14 (ernpat belas) hari kerja sejak penyampaian
temuan hasil Pemeriksaarr PNBP diterima.
1. Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian
tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola
PNBP yal1g diperiksa mengajtrkan permohonan
perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara
tertulis kepada Instansi Pemeriksa,.sebelum batas waktu
14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir.

(3) Ta-mbahan

SK No 061822 A

---

FRES IDEN

### REPUBLIK INDONESI,A'

(3) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas

temuan hasil Pemeriksaan PNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari
kerja.
(41 Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil
Pemeriksaarn PNBP tidak disampaikan sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp
atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa,
dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan
PNBP.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari

kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil
Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi pemeriksa atau
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4),
Instansi Pemeriksa memberitahukan secara terturis
konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta
Pemeriksaan PNBP.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyamp
tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP
sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pembahar-an atas Konsep Laporan Flasil pemeriksaan

Pasal 27

(1) Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil

pemeriksaan secara tertulis dari Instansi pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri
atau Pimpinan Instansi Pengelola pNLlp yang meminta
Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan
temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam
jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.

(2) Pembatrasan

SK No 061823 A

---

FFIESIDEN

(2) Penrbahasa,r konsep laporan hasil pemeriksaan

sebagarmana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp yang
meminta pemeriksaan, Instansi pemeriksa, dan Wajib
Bayar lrnstansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi pengerola
PNBP yang diperiksa.
pNBp (3) Menteri atau Pimpinan Instansi pengelola
yang meminta Pemeriksaan pNBp berkoordinasi
dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal
pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Inst-ansi Perneriksa menugaskan pejaba-t yang ditunjuk
untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil
pemeriksaan.

(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Fengelola pNBp, atau

Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimarra
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam
pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib
Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat
pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan
konsep laporan hasil pemeriksaan.

(6) Berdasarkan surat pemberitahuan tid;k dapat hadir

dalam p.-b.hasa, ko.r".p laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau
Pimpinan Instansi Pengeloia PNBP yang meminta
pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep
laporan hasil pemeriksaan.
(7i Penjadwalan keilbali pembahasan konsep laporan hasir
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada' ayat (6)
dilakukan untuk 1. (satu) kali kesempatan dan clalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat
pemberitahua_n tidak dapat hadir dalarn pembahasan
konsep laooran hasil pemeriksaan diterima oreh Menteri
atarl Pimprnan Instansi Pengelola yang meminta
Perneriksaan PNBP.

(8) Hasil

SK No 061824 A

---

trRES IDEN

(8) Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil

pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara
pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang
ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan,
Instansi Pemeriksa, dan V/ajib Bayarllnstansi pengelola
PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.

Pasal 28

(1) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau

Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak
menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir
dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib
Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui
seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBp.

(2) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir

pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib
Bayar dapat meWakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar
yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.

(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBp/Mitra Instansi

Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada
saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Instansi
pNBp Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola
menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam
pembahasan temuan hasil Pemeriksaan pNBp yang
ditandai dengan surat penunjukan.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan atas
konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam peraturan Menteri.

Paragraf 4

SK No 061825 A

---

FRESIDEN

Paragraf 4
Laporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 30

(1) Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil

pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (8) dan menyampaii<annya kepada Menteri

dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

(2) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri,

laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disampaikan oleh Pimpinan Instansi pemeriksa
kepada Menteri.

(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada.ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi
Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola pNBp.

(4) Dalam tral Pemeriksaan PNBP atas permintaan pimpinan

Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan
sebagqimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada
Menteri.

(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada 4yat (l) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi pengelola
PNBP menyampaikarr. iaporan hasil pemeriksaan kepada
Mitr:r Instansi Pengelola PNBP.

(6) Menteri, Pi inan Instansi Pepgelola PNBP dan pimpinan

Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasit
perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

SK No 061826 A

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Lapcran hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud daram

### Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri

dan/atau Pimpinan Instansi Pengeiola pNBp yang
meminta Pemeriksaan PNBP.

(2) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang

meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil
pemeriksaan diterima.

Pasal 32

(1) Dalam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan

terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran
PNBP Terutang, Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau
Pejabat Kuasa Pengelota PNBP menind"aklanjuti dengan
rnenerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan pNBp
Kurang Bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib
Bayar.

(2) Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan pNBp Kurang

Bayar, dan Surat 'l'agihan PNBP kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memperhitungkan sanksi adminisr.ratif berupa denda
sebesar 27o (dua persen) per bulan dari jumlah pNBp
Terutang dan bagian dari bulan dihirrrng satu bulan
penuh.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana

climaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 24 (dwa puluh empat) bulan.

(4) Dalam..

SK No 061827 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat
Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP
kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi
administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah
PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

(5) Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP

Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan
Surat Tagihan PNBP diterbitkan.

(6) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar

terdapat kelebihan pembayaran PltrBP, Pimpinan Instansi
Pengelola' PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola pNBp
menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan
menlrampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.

(7) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar

tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaian
PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBp
Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Wajib Bayar.

(8) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan

keringanan berupa pengurangan atau. pembebasan pNBP
dari Wajib Bayar merupakan suatur rekcmendasi, Menteri
atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat
persetujuan atau pennlakan.

(9) Pengembalian kelebihan pembayaran pNBp sebagaim a

dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai
pembayaran di muka atas jumlah pNBp Terutang
berikutnya, atarl clapat dibayarkan secara Langsung
melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi
tertentu. sebagaimana diatr-rr dalam peraturan perundang-
unrJangan.

Pasal 33

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra

Instansi Pengelola PNBP. yang diperiksa, wajib
menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil
pemeriksaan diterima.

(2) TinCak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan Instansi Pengeiola PNBP kepada Menteri dan
Instansi Pemeriksa.

Pasal 34

(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak

pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang
diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-unda gan.
(21 Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh data dan informasi tentang:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
- indikasi kerugian negara; dan/atau
- indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa,
instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi
secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjr-rt mengenai tindak lanjut atas laporan
hasil pemeriksaan sebagairnana dimaksud dalam pasal 31
sampai dengan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala

laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil
pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan
monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut
penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 37

Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara penyampaian
laporan, monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
36 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga putuh)
hari terhitung sejak tanggal <iiundangkan.
Agar. . .

SK No 061830 A

---

FRESIDEN

-28_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021"

INDCINESIA,

trd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2A2I

,

trd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

nna Djaman