Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau
di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
1. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.
1. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding
dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
1. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
1. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat
dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
1. Kawasan
SK No 132168 A
---
PRESIDEN
1. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis
yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri
tata ruang yang khas.
1. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya.
1. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
1. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.
1. Pengalihan adalah proses pemindahan hak
Kepemilikan danf atau penguasaan Cagar Budaya dari
setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada
negara.
ll.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
l2.lnsentif adalah dukungan berupa advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
1. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, danf atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau
perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya
dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.
1. Penetapan
SK No 132169 A
---
PRESIDEN
1. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.
1. Pemeringkatan adalah proses pen5rusunan urutan
Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
1. Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar
Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
1. Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya
disebut Register Nasional; adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
1. Pencabutan adalah penarikan kembali keputusan
Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan
Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang
berwenang.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional.
1. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan rakyat.
1. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
22.Pelindungan adalah upaya mencegah dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan dengan cara penyelamatan,
pengamanan, zor:,asi, pemeliharaan, dan pemugaran
Cagar Budaya.
1. Penyelamatan
SK No 132170 A
---
PRESIDEN
1. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau
menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan,
kehancuran, atau kemusnahan.
24.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
1. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat
agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
1. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan
keaslian bahan, bentuk, tata letak, danf atau teknik
pengerjaan untuk memperpanj ang usianya.
2T.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan
adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
1. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu
pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.
1. Revitalisasi adalah kegiatan Pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai
penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
1. Adaptasi adalah upaya Pengembangan Cagar Budaya
untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang
tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang
mempunyai nilai penting.
1. Pemanfaatan
SK No l32l7l A
---
PRESIDEN
3l.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
32.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.
1. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs
. Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai
dengan kebutuhan.
1. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau
badan usaha bukan berbadan hukum.
1. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi
Penetapan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar
Budaya.
1. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri
SK No 132172 A
---
PRES IDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
