Langsung ke konten

HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

PP No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-02

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urrrsan
Pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali
kota bagi Daerah otonom kota.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

1. Daerah

SK No 207002 A

---

PRESIDEN

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/ Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
1. Keuangan. . .

SK No207003A

---

PRESIDEN

1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan
dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan
Daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga
Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Sistem lnformasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah, data
kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi
informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para
pemangku kepentingan, serta sebagai bahan
pengambilan keputusan dan kebijakan dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah.

22.lnformasi . . .

SK No 207004 A

---

PRESIDEN

1. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi
yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal I Januari dan berakhir pada tanggal
31 Desember.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain
arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Ralryat dalam rangka pen5rusunan rancangan APBN
tahun anggaran berikutnya.
1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa
pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan
prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan
aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
1. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber
pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka
pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Daerah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.

3O.Dana...

SK No 207005 A

---

PRESIDEN

1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, danf atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya
telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
1. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat
LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan Pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah
atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan
mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset
tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan
hak tersebut.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.

1. Barang. . .

SK No 207006 A

---

FRESIDEN

-7

1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan
ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan
baik.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD
adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat
abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana
pokok.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan
sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah.
1. Rencana.

SK No 207007 A

---

FRESIDEN
REPUBIjK INDONESIA

1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari

anggaran Belanja Daerah yang mengakibatkan defisit
APBD, ditutup dari Pembiayaan neto.
(21 Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan
dengan pengeluaran Pembiayaan.

(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dapat berupa Pembiayaan Utang Daerah.

### Pasal 1 1

(1) Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak

melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk
domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
(21 Defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah
kumulatif defisit APBD dan defisit APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang
dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.

(3) Penetapan. . .

SK No 207016 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memperhatikan perkiraan defi sit APBN.

(4) Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), mencakup batas maksimal
defisit APBD setiap Daerah.

(5) Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan

Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 600/0
(enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik
bruto tahun anggaran berkenaan.

(6) Batas maksimal kumulatif defisitAPBD, batas maksimal

defisit APBD setiap Daerah, dan jumlah kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) untuk tahun anggaran
berikutnya paling lambat bulan Agustus tahun
anggaran berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 2

Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka
penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan:
- sinergi kebijakan fiskal nasional;
- Pembiayaan Utang Daerah;
- Dana Abadi Daerah; dan
- Sinergi Pendanaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan melalui:

- penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
- penetapan batas maksimal fiskal APBD dan
Pembiayaan Utang Daerah;
- pengendalian dalam kondisi darurat; dan
- sinergi BAS.

(2) Sinergi...

SK No207008A

---

PTTESTDEN

(21 Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didukung dengan:
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah
secara nasional sesuai dengan BAS untuk Pemerintah
Daerah;
- penyajian Informasi Keuangan Daerah secara
nasional; dan
- pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi,
yang dilakukan melalui platform digital.

Bagian Kedua
Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah

Pasal 4

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dilakukan
dalam tahap:
- perencanaan dan penganggaran; dan
- pelaksanaan.

Paragraf 1
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 5

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional bersama-sama menyampaikan rancangan KEM
PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP, dan
rancangan pagu indikatif pada bulan Maret kepada
Presiden melalui menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian bidang
perekonomian.

(2) Rancangan. . .

SK No 207009 A

---

PRESIDEN

(21 Rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan Menteri
kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
instansi terkait lainnya dalam rangka penyelarasan
kebijakan fiskal pusat dan Daerah.

(3) Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM

PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2!., serta
pedoman umum pen5rusunan RKPD, Pemerintah Daerah
men5rusun RKPD, usulan target kinerja makro Daerah,
dan target kinerja program Daerah termasuk
pemenuhan target Belanja Wajib.
(41 Pemerintah Daerah menyampaikan usulan target
kinerja makro Daerah dan target kinerja program
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri,
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

(5) Berdasarkan rancangan awal RKP, rancangan KEM

PPKF, usulan target kinerja makro Daerah, dan usulan
target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dalam rangka menyinergikan program
pembangunan, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional melibatkan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama
kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi
terkait lainnya.

Pasal6...

SK No 207010 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional secara bersama-sama menyampaikan
pemutakhiran KEM PPKF, ketersediaan anggaran,
rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran
kementerian/lembaga pada bulan Juni kepada Presiden
melalui menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian bidang
perekonomian.
(21 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urr.rsan Pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional dan
Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, dan instansi terkait lainnya.

(3) Pemerintah Daerah menetapkan RKPD berpedoman

pada RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar
dalam perumusan pedoman penyusunan APBD.

(5) Pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah men5rusun rancangan KUA dan

rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu
pada pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(21 Pen5rusunan Rancangan KUA dan rancangan PPAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal
sesuai target kinerja makro Daerah dan target kinerja
program Daerah yang telah diselaraskan dengan
pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1).

(3) Kepala. . .

SK No 207011 A

---

PRESTDEN

-t2-

(3) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan

rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu
kedua bulan Juli.

(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (3)juga disampaikan oleh:
- gubernur kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri; dan
- bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.

(5) Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan
penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(6) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan
penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

(7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan ayat (6) disampaikan oleh:
- Menteri kepada gubernur; dan
- gubernur kepada bupatilwali kota,
paling lambat 2 (dua) minggu setelah rancangan KUA
dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diterima.

(8) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (71 Kepala Daerah dan DPRD melakukan
penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS
yang sedang dibahas bersama antara Kepala Daerah dan
DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling
lambat minggu kedua bulan Agustus.

(9) Dalam...

SK No 207012 A

---

FRESIDEN

(9) Dalam hal rancanga.n KUA dan rancangan PPAS telah

mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala
Daerah dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 disampaikan, hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar
penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah.
(lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS
dengan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 8

(1) Pemerintah memastikan tersedianya anggaran atas

program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
yang telah ditetapkan dalam RKPD, KUA, dan PPAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan

### Pasal 7 ayat (8) atau Pasal 7 ayat (91.

(21 Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk alokasi belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besaran
penggunaannya telah ditentukan meliputi:
- belanja pendidikan paling rendah 2Oo/o (dua puluh
persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan
dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun
anggaran berkenaan;

b.belanja...

SK No 207013 A

---

FRESIDEN

- belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD paling tinggi 3Oo/o
(tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah;
- belanja infrastruktur pelayanan publik paling
rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dari total Belanja
Daerah di luar belanja bagi hasil danlatau transfer
kepada Daerah dan/atau desa; dan
- Belanja Wajib yang didanai dari pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

(3) Dalam rangka memastikan tersedianya anggaran atas

program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
men)rusun BAS dan/atau melakukan penandaan
Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Belanja Wajib untuk
mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyusunan BAS
dan pelaksanaan penandaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(5) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar

tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan
Belanja Wajib infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c dilaksanakan paling lambat
5 (lima) tahun sejak undang-undang mengenai
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah diundangkan.

(6) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar

tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dalam
masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan minimal:

  • standar . .

SK No 207014 A

---

P]TESIDEN

- standar harga, analisis standar belanja, dan/atau
standar teknis; dan/atau
- kebijakan manajemen kepegawaian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib infrastruktur
dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
minimal:
- kondisi infrastruktur Daerah; dan/atau
- Kapasitas Fiskal Daerah.

(8) Pemastian tersedianya anggaran atas program prioritas

dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersamaan dengan evaluasi Rancangan Perda tentang
APBD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
Keuangan Daerah.

Paragraf 2
Pelaksanaan

Pasal 9

(1) Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dalam

tahap pelaksanaan dilakukan dalam hal terdapat
arahan Presiden atau kesepakatan antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
l2l Dalam hal terdapat arahan Presiden atau kesepakatan
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
Menteri, dan/atau menteri/pimpinan lembaga teknis
terkait melakukan koordinasi guna men5rusun
kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Berdasarkan...

SK No 207015 A

---

PRESIDEN

(3) Berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2),, Pemerintah Daerah menindaklanjuti paling
sedikit melalui:
- perubahan ,A,PBD;
- pergeseran anggaran; dan/atau
- penyesuaian strategi implementasi.
(41 Tindak lanjut kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan
Pembiayaan Utang Daerah

Pasal 12

(1) Dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah

melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
paling lambat bulan September tahun anggaran
berjalan.
(21 Dalam rangka pen5rusunan perubahan APBD,
Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit
perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
paling lambat bulan Agustus tahun anggaran
berkenaan.

(3) Dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari

Pembiayaan Utang Daerah melampaui batas maksimal
yang telah ditetapkan Menteri, Kepala Daerah
mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBD kepada Menteri.

(4) Atas...

SK No 207017 A

---

PTESIDEN

(41 Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-
masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas
maksimal kumulatif defisit APBD.

(5) Persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit

APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima secara lengkap dan benar.

(6) Surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit

APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi
rancangan Perda tentang APBD.

Pasal 13

(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

dalam negeri melakukan pengendalian atas defisit APBD
provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD
masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota
berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing-
masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pada saat evaluasi
terhadap rancangan Perda tentang APBD.

Pasal 14

Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit
APBD yang dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah
untuk tahun anggaran berkenaan kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri setiap semester.

Bagian

SK No207018A

---

PRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Keempat
Pengendalian Dalam Kondisi Darurat

Pasal 15

(1) Dalam kondisi darurat, Pemerintah melakukan

pengendalian dengan:
- melaksanakan pengutamaan penggunaan
(refoarcingl dan realokasi APBN;
- mengarahkan pengutamaan penggunaan
(refoarcingl dan realokasi APBD, serta melakukan
perubahan penggunaan APBD;
- menetapkan penyesuaian atas kumulatif defisit
APBD dengan memperhatikan defisit APBN;
dan/atau
- menetapkan penyesuaian batas rasio Pembiayaan
Utang Daerah atas produk domestik brr.rto.
(21 Pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sepanjang diatur dalam undang-undang
mengenai APBN.

(3) Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah wajib

menjalankan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf d.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dalam
kondisi darurat diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
Umsan Pemerintahan dalam negeri.

Bagian

SK No 207019 A

---

PR,ESIDEH

Bagian Kelima
Sinergi BAS

Pasal 17

(1) Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah

dilakukan minimal melalui penyelarasan program dan
kegiatan serta keluaran dengan kewenangan Daerah
dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan
fiskal nasional.
(21 Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
- men5rusun konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah Daerah secara nasional;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; dan
- pengelolaan TKD yang efektif.

(3) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengacu dan selaras dengan program yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.

(4) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengacu dan selaras dengan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.

(5) Penyelarasan keluaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengacu dan selaras dengan rincian keluaran
dan klasifikasi rincian keluaran yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.

Pasal 18

(1) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun
yang menggambarkan struktur APBD dan laporan
keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
Keuangan Daerah.

(2) Kodefikasi. . .

SK No 207020 A

---

PIIESIDEN

(21 Kodefikasi sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah
Daerah dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah
dan pelaporan penggunaan TKD secara digital
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kodefikasi sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 wajib dimutakhirkan secara berkala untuk
mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.

(4) Pemutakhiran kodefikasi sinergi BAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar
pemutakhiran BAS pada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
secara berkala.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi BAS diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan Urursan Pemerintahan dalam
negeri.

Bagian Keenam
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Paragraf 1
Umum

Pasal 20

Penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal
nasional memenuhi prinsip interoperabilitas, akuntabilitas,
keamanan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat
dipertanggungj awabkan.

Pasal2l...

SK No 207021 A

---

FRESIDEN

Pasal 21

Platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional meliputi:
- penyelenggaraan platform digital;
- data dan informasi digital;
- digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan
- penyajian Informasi Keuangan Daerah.

Paragraf 2
Penyelenggaraan Platform Digital

Pasal22

(1) Pemerintah membangun sistem informasi

pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah,
dan informasi lainnya melalui platform digital.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi
kebijakan fiskal nasional.

(3) Sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi
hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh
Menteri.

Pasal 23

(1) Menteri menyelenggarakan SIKD secara nasional

(21 Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mendukung perlrmusan kebijakan hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah, kebijakan Keuangan Daerah, dan
pengendalian fiskal nasional;
- menyajikan

SK No 207022 A

---

PRESIDEN

- menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara
nasional;
- mendukung konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan pengelolaan
TKD yang efektif;
- mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi
Daerah selaras dengan kebijakan transformasi
digital nasional;
- memperkuat perumusan kebijakan dengan
memanfaatkan kebijakan berbasis data (data driuen
policgl; dan
- melakukan pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi implementasi kebijakan hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan
kinerja, dan pengelolaan fiskal Daerah lainnya.

Pasal 24

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem

informasi terintegrasi melalui platform digital untuk
menghasilkan data dan informasi digital.
(21 Sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terinterkoneksi dengan SIKD dalam rangka mendukung
sinergi kebijakan fiskal nasional.

Paragraf 3
Data dan Informasi Digital

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau

informasi digital.

(2lData...

SK No 207023 A

---

PRESIDEN

(21 Data dan/atau informasi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- lnformasi Keuangan Daerah;
- informasi kinerja Daerah, termasuk data transaksi
Pemerintah Daerah; dan
- informasi lainnya.

Pasal 26

(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a minimal memuat
informasi:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban.
(21 Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
- merLlmuskan kebijakan Keuangan Daerah;
- menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah;
- melakukan evaluasi kinerja Keuangan Daerah;
- menyediakan statistik keuangan Pemerintah
Daerah;
- mendukung keterbukaan informasi kepada
masyarakat;
- mendukung penyelenggaraan SIKD;
- melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah;
dan
- menyusun Kapasitas Fiskal Daerah.

(3) Ketentuan...

SK No 207024 A

---

FRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kapasitas Fiskal

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau

informasi digital sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 kepada Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(21 Data dan/atau informasi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diselaraskan dengan BAS
untuk Pemerintah Daerah.

(3) Data dan/atau informasi digital sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat
dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.

Paragraf 4
Digitalisasi Pengelolaan Hubungan Keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

Pasal 28

(1) Menteri menyelenggarakan digitalisasi pengelolaan

hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah dalam rangka sinergi kebijakan
fiskal nasional.
(21 Digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyiapan rumusan tata kelola dan kebijakan
teknis di bidang digitalisasi pengelolaan hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah;

b.pembangunan...

SK No 207025 A

---

FRESIDEN

- pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
- penyusunan standar dan pembakuan digitalisasi
pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; dan
- penyajian informasi digitalisasi pengelolaan
hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

Pasal 29

(1) Digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara

Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan
menghubungkan berbagai sistem informasi dan
ekosistem digital.
(21 Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem
informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Negara
dapat melakukan koordinasi dengan
kementerian/lembaga dan Daerah serta pemangku
kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Konsolidasi lnformasi Keuangan Pemerintah Daerah

Pasal 30

(1) Menteri menJrusun konsolidasi informasi keuangan

Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data
dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal27.

(2) Konsolidasi. . .

SK No 207026 A

---

PRESIDEN

(21 Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
digunakan dalam rangka sinergi kebijakan fiskal
nasional, pen5rusunan statistik keuangan pemerintah,
dan pen5rusunan laporan keuangan secara nasional
yang selaras dan terkonsolidasi.

Paragraf 6
Penyajian lnformasi Keuangan Daerah

Pasal 31

(1) Menteri menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara

nasional dan bersifat terbuka melalui situs resmi
dan/atau menggunakan berbagai platform digital.
(21 Setiap Pemerintah Daerah menyajikan lnformasi
Keuangan Daerah dan bersifat terbuka melalui situs
resmi dan/atau menggunakan berbagai platform
digital.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai platform digital sinergi
kebijakan fiskal nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Sanksi dan Insentif

Pasal 33

(1) Menteri dapat memberikan sanksi berupa:

  • teguran tertulis;
  • penundaan TKD; dan/atau
  • pemotongan TKD.

(2) Sanksi. . .

SK No 207027 A

---

PRESIDEN

(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan
kewajibannya terkait sinergi kebijakan fiskal nasional
dan penyediaan data dan/atau informasi digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan

### Pasal 31.

Pasal 34

(1) Pemerintah dapat memberikan insentif kepada

Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja
Pemerintah Daerah.
(21 Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional
Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan insentif
bagi kabupaten/kota di wilayahnya berdasarkan
capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya.

(3) Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memberikan
insentif bagi desa/kelurahan di wilayahnya
berdasarkan capaian kinerja desa/kelurahan di
wilayahnya.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian sanksi dan insentif diatur dengan Peraturan
Menteri.

BABIII ...

SK No 207028 A

---

FRESIDEN

Bagian Kesatu
Prinsip Umum

Pasal 36

(1) Pembiayaan Utang Daerah digunakan untuk

membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
(21 Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip:
- taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- transparan;
- akuntabel;
- efisien dan efektif;
- kehati-hatian; dan
- profesional.

Pasal 37

Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:
- Pinjaman Daerah;
- Obligasi Daerah; dan
- Sukuk Daerah.

Pasal 38

(1) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas

Pembiayaan Utang Daerah.

(2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan

langsung dari pihak luar negeri.

Pasal39...

SK No 207029 A

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal

Pembiayaan Utang Daerah setiap tahunnya.
(21 Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu)
tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan
DPRD.

(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (21diberikan pada saat pembahasan APBD.

(4) Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan

Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih
maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan dilaporkan sebagai
perubahan APBD tahun yang bersangkutan.

Pasal 40

(1) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan teknis
minimal:
- administrasi;
- keuangan; dan
- kelayakan kegiatan.
(21 Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah,
yang dihitung pada saat pengajuan Pembiayaan Utang
Daerah.

(3) Batas...

SK No 207030 A

---

FRESIDEN

(3) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah
ditambah jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan
ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen)
dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang
tidak ditentukan penggunaannya.

(4) Rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk

mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).

(5) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari

Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat(21huruf c sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit
APBD, batas maksimal defisit APBD dan jumlah
kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- nilai rasio kemampuan Keuangan Daerah;
dan/atau
- perubahan atas besaran batas maksimal
Pembiayaan Utang Daerah dan/atau nilai rasio
kemampuan Keuangan Daerah,
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) Dalam hal Pembiayaan Utang Daerah yang telah

memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 melebihi sisa masa jabatan Kepala
Daerah, harus mendapat pertimbangan dari Menteri,
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

(2) Kepala...

SK No 207031 A

---

PRESIDEN

(2) Kepala Daerah menyampaikan rencana Pembiayaan

Utang Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepada
Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama untuk
mendapatkan pertimbangan, dengan melampirkan
dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu aparat pengawas intern pemerintah daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama
3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi
kelayakan dalam hal Pembiayaan Utang Daerah berupa
Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan/atau Sukuk
Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan
pembangunan Infrastruktur Daerah.

(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 telah tersedia dalam platform digital sinergi
kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Daerah tidak lagi
melampirkan dokumen dimaksud.

(5) Menteri...

SK No 207032 A

---

PRESIDEN

(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang
ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat
beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (21kepada Kepala Daerah.

(6) Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
diterbitkannya tanda bukti penerimaan surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
dan
- sinkronisasi Pembiayaan Utang Daerah dengan
pendanaan Daerah selain Pembiayaan Utang
Daerah.

(8) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian terhadap kesesuaian perencanaan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;

d.ekonomi...

SK No 207033 A

---

PRESIDEN

  • ekonomi;
  • dampak sosial dan lingkungan;
  • pembiayaan; dan
  • mitigasi risiko.

(9) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian
terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah.

(10) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional secara bersama-
sama membahas permohonan Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat
melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

(11) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dapat menunjuk
pejabat untuk mewakili dalam membahas permohonan
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (10).

(12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) dituangkan dalam berita acara dan menjadi
dasar dalam pemberian pertimbangan atas
permohonan Pembiayaan Utang Daerah.

(13) Dalam hal terdapat menteri yang tidak menyampaikan

pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), menteri dianggap telah
menyampaikan pertimbangan sesuai dengan berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (121.

Pasal42...

SK No 207034 A

---

PRESIDEN

Pasal42
Untuk Pembiayaan Utang Daerah yang melebihi sisa masa
jabatan Kepala Daerah berupa Pinjaman Daerah yang
melalui penerusan pinjaman dari luar negeri, pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) dilakukan melalui
penyampaian daftar kegiatan pinjaman dari luar negeri.

Bagian Kedua
Pinjaman Daerah

Pasal 43

(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:

- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- LKB; dan/atau
- LKBB.
(21 Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau
syariah.

(3) Kesepakatan pinjaman dituangkan dalam perjanjian

pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
pemberi pinjaman.

(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan perubahan atas kesepakatan
Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.

(5) Dalam hal terjadi keadaan darurat berupa bencana

skala nasional atau bencana skala daerah yang
menyebabkan pelunasan Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi
ketentuan dalam perjanjian pinjaman, dapat dilakukan
perpanjangan waktu pelunasan melalui perubahan
pedanjian pinjaman.
Pasal44...

SK No 207035 A

---

PRESTDEN

Pasal 44

(1) Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:

- pengelolaan kas;
- Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penerusan pinjaman danf atau penyertaan modal
kepada BUMD.
(21 Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
tidak dengan persetujuan DPRD.

(3) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.

(4) Pinjaman Daerah dalam rangka Pembiayaan

pembangunan Infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman
tunai dan/atau pinjaman kegiatan.

(5) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan portofolio

utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c untuk menjaga komposisi utang yang optimal
dan untuk meminimalkan biaya utang yang terkendali.

(6) Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman

dan/atau penyertaan modal kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berurpa
penugasan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
kepada BUMD untuk membiayai program/kegiatan
yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang bukan
merupakan program/kegiatan yang bersifat strategis
nasional harus mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal45...

SK No 207036 A

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a
berasal dari APBN.
(21 Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui
Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui penugasan kepada LKB atau LKBB.

Pasal 46

(1) Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemberian pinjaman
oleh Pemerintah.
(21 Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman
Daerah kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan
dengan melampirkan dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu dari aparat pengawas intern pemerintah
daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
periode berkenaan;

d.RKPD...

SK No 207037 A

---

PRESIDEN

- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama
3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan;
- Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
dan
- rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman
berkenaan.

(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi
kelayakan dalam hal Pinjaman Daerah dilakukan
dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur
Daerah.

(4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang
ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat
beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (21kepada Kepala Daerah.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2!., menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dengan melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
dan
- sinkronisasi Pinjaman Daerah dengan pendanaan
Daerah selain Pinjaman Daerah.

(6) Dalam...

SK No207038A

---

PTIESIDEN

(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2l., menteri yang
menyelenggarakan Umsan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian terhadap kesesuaian perencanaan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko.
(71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diberikan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda
bukti penerimaan rencana Pinjaman Daerah.

(8) Dalam hal pertimbangan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional belum diberikan sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dianggap telah memberikan pertimbangan
yang menyatakan bahwa rencana Pinjaman Daerah
telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

(9) Pertimbangan

SK No 207039 A

---

IlRESIDEN

(e) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) disampaikan
kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada
Menteri.

(10) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah,
mekanisme pemberian pertimbangan Menteri, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dilakukan melalui mekanisme pemberian
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Pasal 47

(1) Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman

Daerah kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
serta menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional atas Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3) secara bersama-sama untuk
mendapatkan pertimbangan, dengan melampirkan
dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu dari aparat pengawas intern pemerintah
daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama
3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan;

f.Perda...

SK No 207040 A

---

PRESIDEN

-4t-

- Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
dan
- rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman
berkenaan.
(21 Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi
kelayakan dalam hal Pinjaman Daerah dilakukan
dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur
Daerah.

(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang
ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat
beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.

(4) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian
terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan Daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
dan
- sinkronisasi Pinjaman Daerah dengan pendanaan
Daerah selain Pinjaman Daerah.

(6) Dalam .

SK No 207041 A

---

PRESIDEN

(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian terhadap kesesuaian perencanaan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko.
(71 Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana
Pinjaman Daerah.

(8) Dalam hal pertimbangan Menteri, menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional tidak diberikan sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (71, Menteri, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dianggap telah memberikan pertimbangan
yang menyatakan bahwa rencana Pinjaman Daerah
telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana

(6). dimaksud pada ayat l4l, ayat (5), dan ayat

(9) Pertimbangan...

SK No 207042 A

---

FRESIDEN

(9) Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 atau ayat (8) disampaikan
kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada LKB
atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

(10) Persetujuan LKB atau LKBB diberikan dengan

melakukan penilaian terhadap kelayakan teknis dan
keuangan serta memperhatikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

(11) Persetujuan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.

(12) Untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari

Pemerintah melalui penugasan kepada LKB atau LKBB
yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah,
mekanisme pemberian pertimbangan Menteri, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dilakukan melalui mekanisme pemberian
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Pasal 48

(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

Daerah lain, LKB, dan LKBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi
pinjaman.
(21 Kepala Daerah menyampaikan salinan perjanjian
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Daerah lain,
LKB, dan LKBB kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal49...

SK No 207043 A

---

PRESIDEN

Pasal 49

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional

dan/atau penanganan kondisi darurat, Pemerintah
dapat memberikan Pinjaman Daerah yang bersumber
dari:
- Pemerintah; dan/atau
- LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari
Pemerintah.
(21 Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bempa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan
dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Dalam hal Pinjaman Daerah dalam rangka penanganan

kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh Kepala Daerah setelah APBD
ditetapkan, Pinjaman Daerah tersebut dilaporkan
sebagai perr.rbahan APBD tahun yang bersangkutan.

(4) Menteri dapat menugaskan LKB atau LKBB untuk

melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah yang
bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufa.

(5) Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga kepada

Daerah yang memanfaatkan pinjaman bersumber dari
LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.

(6) Besaran subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan kategori
Kapasitas Fiskal Daerah dan kemampuan Keuangan
Negara.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman
dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan/atau penanganan kondisi darurat dan pemberian
subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian

SK No 20704/. A

---

FRESIDEN

Bagian Ketiga
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Pasal 50

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

dilakukan dalam rangka:
- Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penemsan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah.

(2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui

pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

(3) Penerbitan melalui pasar modal domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan
mekanisme penawaran umum.
(41 Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam
rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana
Daerah.

Pasal 51

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah
mendapat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(2) Dalam melaksanakan penerbitan Obligasi Daerah dan

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, dengan melampirkan dokumen:

  • salinan. .

SK No 207045 A

---

PRESIDEN

- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu dari aparat pengawas intern pemerintah
daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama
3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk,
menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Kepala Daerah.
(41 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
dan
- sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah dengan pendanaan
Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan Sukuk
Daerah.

(5) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan
dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan
Sukuk Daerah.

(6) Dalam...

SK No 207046 A

---

PRESTDEN

(6) Dalam hal pertimbangan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
belum diberikan sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala
Daerah dengan tembusan kepada Menteri.

(8) Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian
terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah.

(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja sejak diterimanya tembusan atas surat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 atau sejak batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terlampaui.

Pasal 52

(1) Dalam hal Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah yang

diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah,
penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah
mendapat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan dan
pembangunan nasional.
(21 Dalam melaksanakan penerbitan Obligasi Daerah dan
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kepada Menteri,
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan
pembangunan nasional, dengan melampirkan
dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu dari aparat pengawas intern pemerintah
daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama
3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi
kelayakan dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan
pembangunan lnfrastruktur Daerah.

(4) Menteri

SK No 207048 A

---

PRESIDEN

(4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional atau pejabat
yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan
surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggararl daerah;
dan
- sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah dengan pendanaan
Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan Sukuk
Daerah.

(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian terhadap kesesuaian perencanaan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko.

(7) Pertimbangan. . .

SK No 207049 A

---

PRESIDEN

(71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda
bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

(8) Dalam hal pertimbangan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, tidak diberikan sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri yang menyelenggarakan Urr,rsan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dianggap telah memberikan pertimbangan
yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6).

(9) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan
kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada
Menteri.

(10) Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian
terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah.

(11) Persetujuan. . .

SK No 207050 A

---

PRESIDEN

(11) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja sejak diterimanya tembusan atas surat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) atau sejak batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui.

Pasal 53

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

diatur dengan Perkada.
(21 Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- jumlah maksimal nilai nominal yang akan
diterbitkan;
- penggunaan dana;
jawab pembayaran pokok dan bunga; c. tanggung
- metode penerbitan melalui penawaran umum; dan
jadwal penerbitan. e.

(3) Perkada mengenai penerbitan Sukuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- jumlah maksimal nilai nominal yang akan
diterbitkan;
- penggunaan dana;
jawab pembayaran pokok dan imbalan; c. tanggung
- metode penerbitan melalui penawaran umum;
- jadwal penerbitan;
- aset yang mendasari penerbitan; dan
- Akad yang digunakan dalam penerbitan.

(4) Perkada. . .

SK No 207051 A

---

PRESIDEN

(4) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah disampaikan kepada otoritas
di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan
pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan
Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.

Pasal 54

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen

pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah mendapatkan
surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (9) atau Pasal 52 ayat (11).
(21 Dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran
penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap Otoritas Jasa Keuangan dapat
menerbitkan pernyataan efektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

(3) Tata cara dan persyaratan dalam pernyataan

pendaftaran penawaran umum dan dokumen
pernyataan pendaftaran penawaran umum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 55

(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk

Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan
dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali
amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah atau
Sukuk Daerah.

(2) Perjanjian

SK No 207052 A

---

PRESIDEN

(2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk

Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam
peraturan di bidang pasar modal.

Pasal 56

(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri
yang merupakan bagian dari rekening kas umum
daerah.
(21 Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening
pada bank syariah.

(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah
direncanakan.

(4) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh
kegiatan terlaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana
dimaksud ke rekening kas umum daerah.

(5) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

digunakan untuk kegiatan lain yang mendukung
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(6) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan
pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk menutup kekurangan
pendanaan kegiatan dimaksud.

Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi

Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan.
(21 Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang dibeli
kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah tersebut.

(3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau

Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 58

Sukuk Daerah dapat berupa:
- Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad ijarah;
- Sukuk Daerah mudharabah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad mudharabah;
- Sukuk Daerah musgarakah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad musg arakah;
- Sukuk Daerah istishna', yang diterbitkan berdasarkan
Akad istishna';
- Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad wakalah;
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah; dan
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan kombinasi
dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf f.

Pasal 59

(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD

dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk
Daerah sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.

(2) BMD

SK No 207054 A

---

PRESIDEN

(2) BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan

Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
DPRD.

(3) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan.

(4) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

dapat berupa barang berwujud ataupun barang tidak
berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau
memiliki aliran penerimaan kas.

(5) Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek

Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan Kepala Daerah.

Pasal 60

(1) BMD dan/atau objek Pembiayaan yang digunakan

sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat
dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai
dengan jatuh tempo Sukuk Daerah.
(21 Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka
pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan mengenai larangan penghapusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi BMD
dan/atau objek Pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar penerbitan Sukuk Daerah sudah rusak atau
musnah.

(4) Dalam...

SK No 207055 A

---

(4) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau

penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Pemerintah Daerah wajib mengganti dengan
BMD lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai
nilai paling sedikit sama dengan dasar penerbitan
Sukuk Daerah yang dipindahtangankan atau
dihapuskan.

Pasal 61

(1) Penggunaan BMD sebagai dasar penerbitan Sukuk

Daerah dilakukan Kepala Daerah dengan cara menjual
atau menyewakan Hak Manfaat atas BMD atau cara
lain sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka
penerbitan Sukuk Daerah.
(21 BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disewa kembali oleh Kepala Daerah berdasarkan suatu
Akad.

(3) Dalam hal dasar penerbitan Sukuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang digunakan
oleh instansi Pemerintah Daerah dan akan digunakan
sebagai aset Sukuk Daerah, sekretaris daerah terlebih
dahulu memberitahukan kepada pengguna BMD.

Pasal 62

(1) Kepala Daerah harus membeli kembali Hak Manfaat

atas BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan
Sukuk Daerah, membatalkan Akad sewa, dan
mengakhiri Akad penerbitan Sukuk Daerah lainnya
pada saat Sukuk Daerah jatuh tempo.
(21 Dalam rangka pembelian kembali Hak Manfaat atas
BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
Daerah, pembatalan Akad sewa, dan pengakhiran Akad
penerbitan Sukuk lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Daerah membayar nilai nominal Sukuk
Daerah atau kewajiban pembayaran lain sesuai dengan
Akad penerbitan Sukuk Daerah kepada pemegang
Sukuk Daerah.
Bagian

SK No 207056 A

---

FRESIDEN

Bagian Keempat
Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan

Pasal 63

(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan

Pembiayaan Utang Daerah.
(21 Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan,
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
- penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah;
- pelaksanaan Pinjaman Daerah;
- pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo;
- pelaporan dan publikasi;
- pertanggungiawaban; dan
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan
Pembiayaan Utang Daerah.

(3) Dalam pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah
dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi
pengelolaan utang pada perangkat daerah yang
bertugas melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 64

(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan

dana cadangan dalam APBD sesuai dengan
kemampuan Keuangan Daerah untuk pembayaran
pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Dana...

SK No 207057 A

---

PRESIDEN

(21 Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana
cadangan.

(3) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum digunakan sesuai dengan
peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan
dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan
risiko rendah.

Pasal 65

(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas

Pembiayaan utang pihak lain.

(2) Dalam rangka penyediaan proyek strategis nasional,

Pemerintah Daerah dapat memberikan jaminan atas
pembiayaan utang BUMD yang mendapat penugasan
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3) BMD tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan

untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah.
(41 Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kegiatan
yang didanai dari Pembiayaan Utang Daerah.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 66

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan
kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi
atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali
Pembiayaan Utang Daerah.

(2) Berdasarkan...

SK No207058A

---

PRESIDEN

(21 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional melakukan koordinasi penyelesaian atas
permasalahan pemberian Pembiayaan Utang Daerah.

(3) Permasalahan pemberian Pembiayaan Utang Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:
- penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan
yang sangat jauh menyimpang dari rencana
penarikan;
- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman; dan/ atau
- permasalahan lain dalam pelaksanaan Pembiayaan
Utang Daerah.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan/atau
melalui penugasan kepada LKB atau LKBB ditemukan
permasalahan, Menteri dapat melakukan langkah-
langkah penyelesaian berupa pembatalan sebagian
atau seluruh Pinjaman Daerah.

(5) Segala kewajiban yang timbul akibat pembatalan

sebagian atau seluruh Pinjaman Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.

Bagian Keenam
Kewajiban dan Sanksi

Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban

Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo.

(2) Dana...

SK No 207059 A

---

PRESIDEN

(21 Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya
kewajiban.

(3) Dalam hal terdapat Pembiayaan Utang Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi
masa jabatan Kepala Daerah, Kepala Daerah dan DPRD
periode berikutnya sesuai dengan kewenangannya
masing-masing melanjutkan kewajiban penganggaran
dan pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan
kewajiban lainnya atas Pembiayaan Utang Daerah
sampai dengan berakhirnya kewajiban.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan

pembayaran kewajiban Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Daerah
dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak
dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama
6 (enam) bulan.

(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 68

(1) Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban Pinjaman

Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan lembaga
yang mendapat penugasan dari Pemerintah yang telah
jatuh tempo, Menteri dapat melakukan pemotongan
dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.

(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urrrsan Pemerintahan dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 69

(1) Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif

Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban Pembiayaan
Utang Daerah setiap semester, termasuk alokasi
pemenuhan kewajiban dalam APBD kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Informasi Keuangan Daerah.

Pasal 70

(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi

informasi mengenai Pembiayaan Utang Daerah kepada
masyarakat secara berkala.
(21 Publikasi informasi mengenai Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
- kebijakan pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah;
- rencana penerbitan Pembiayaan Utang Daerah yang
meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu
penerbitan;
- posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah;
- sumber Pembiayaan Utang Daerah;
- penggunaan Pembiayaan Utang Daerah;
- realisasi penyerapan Pembiayaan Utang Daerah;
- pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah;
dan
- jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang beredar
beserta komposisinya, termasuk struktur jatuh
tempo dan besaran imbalan.

(3) Setiap perjanjian Pembiayaan Utang Daerah yang

dilakukan oleh Pemerintah Daerah merrrpakan
dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Pinjaman Daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan
penerbitan Sukuk Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 72

(1) Daerah dapat membentuk DAD.

(2t Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan
untuk:
- mengelola keuangan demi kemanfaatan dan
keberlanjutan lintas generasi; dan
- memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan
Daerah.

(3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 73

(1) Daerah yang akan membentuk DAD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
- memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau
sangat tinggi; dan
- kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

(2) Urusan. . .

SK No 207062 A

---

PRESIDEN

(21 Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan
wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal74

(1) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:

- persiapan;
- penilaian; dan
- penetapan.
(21 Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- pen5rusunan rancangan Perda mengenai DAD;
- pencantuman sumber dan besaran dana yang akan
digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan
PPAS;
- penyiapan pengelola DAD; dan
- penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.

(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a memuat paling sedikit:
- sumber dan besaran dana yang akan digunakan
untuk membentuk DAD;
- penempatan DAD;
- tahun penganggaran;
- pengelola DAD;
- pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban atas
pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.

(4) Dana...

SK No 207063 A

---

FRESIDEN

(41 Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b dapat bersumber dari:
- SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya;
dan/atau
- sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) huruf b merupakan proses yang

dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dalam menilai
permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah.
(21 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil
pengelolaan DAD dengan prioritas Daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
dan
- kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD.

(3) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari keda sejak diterimanya dokumen rencana
pembentukan DAD secara lengkap dan benar.

(4) Dalam...

SK No 207064 A

---

(41 Dalam hal pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri
yang menyelenggarakan Urusp.n Pemerintahan dalam
negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan kesesuaian usulan pembentukan DAD
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.

(5) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan

atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah.

Pasal 76

Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penetapan Perda mengenai DAD;
- pengalokasian DAD sebagai pengeluaran Pembiayaan
dalam APBD,
dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan
pembentukan DAD.

Pasat TT

(1) Pengelolaan DAD dilakukan oleh bendahara umum

Daerah atau badan layanan umum Daerah.
(21 Kepala Daerah menentukan unit pengelola DAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.

Pasal 78

(1) Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan

menjadi penempatan DAD.
(21 Pengelolaan DAD dilakukan dalam investasi yang bebas
dari risiko penurutnan nilai.

(3) Pemilihan...

SK No 207065 A

---

FRESIDEN

(3) Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) selain bebas dari risiko penurunan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ljuga berdasarkan
tingkat imbal hasil yang optimal.

(4) Dalam memilih instrumen keuangan yang akan

menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengelola DAD harus melakukan analisis
terhadap risiko.

(5) Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola

dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
lain, dan latau LKBILKBB, dalam menempatkan atau
memanfaatkan DAD.

Pasal 79

(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk

meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik
yang menjadi prioritas daerah.
(21 Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
- memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;
- memberikan sumbangan kepada penerimaan
daerah; dan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas
generasi.

(3) Dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan DAD,

dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat digunakan untuk:
- menambah pokok DAD; dan/atau

  • pemanfaatan. . .

SK No 207066 A

---

PRESIDEN

- pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan
prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari
tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(5) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan

Belanja Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
membentuk DAD.
(21 Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).

(3) Ketentuan pembentukan dan pengelolaan DAD,

termasuk pengelolaan DAD dalam kondisi darurat,
dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 81

(1) Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah

dapat menarik pokok DAD.
(21 Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merrrpakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

(3) Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah Daerah mengajukan usulan
penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan
Menteri.

(4) Dalam .

SK No 207067 A

---

P]TESIDEN

(41 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri terlebih dahulu
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4l., menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
- kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan
pokok DAD; dan
- keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (21.

(6) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana
penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar.
(71 Dalam hal pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan kesesuaian usulan penarikan pokok DAD
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).

(8) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan

atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah.

(9) Daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah

ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah.

(10) Dalam hal Daerah tidak mengembalikan pokok DAD

sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri dapat
melakukan pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil.

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
dan pengelolaan DAD diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 83

(1) Dalam rangka percepatan penyediaan lnfrastruktur

dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Daerah
dapat melakukan Sinergi Pendanaan.
(21 Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendanai 1 (satu)
atau lebih kegiatan dalam pencapaian target
pembangunan pada:
- wilayah tertentu; dan/atau
- tematik tertentu.

(3) Percepatan pencapaian target pembangunan pada

wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat {21
huruf a dilaksanakan melalui Sinergi Pendanaan lintas
sektor dalam 1 (satu) atau lebih Daerah.
(41 Percepatan pencapaian target pembangunan pada
tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dilaksanakan melalui perumusan suatu
tematik pembangunan yang menyinergikan pendanaan
beberapa bidang Urusan Pemerintahan.

Pasal 84

(1) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sumber

pendanaan APBD dan selain APBD.

(2) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat bersumber dari PAD, TKD, dan/atau
penerimaan Pembiayaan Daerah.

(3) Pemerintah dapat mengarahkan pengalokasian TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk
mendukung Sinergi Pendanaan.

(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang-
undangan, danf atau dukungan pendanaan dari pihak
lain.

(5) Pendanaan dari pihak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat bersumber dari:
- Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga;
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- BUMD;
- Pemerintah Daerah lain;
- masyarakat; dan/atau
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

**(1) Daerah menJru