PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki**
maksud dan tqjuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha di bidang perikanan dan
konsultansi konstruksi, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivitas usaha perikanan tangkap;
- aktivitas usaha perikanan budidaya;
- aktivitas usaha dan
pengawetan ikan dan biota air;
- aktivitas perdagangan besar hasil
perikanan, hasil olahan perikanan, dan
hasil perikanan lainnya;
- aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
jasa konsultansi konstruksi; f. aktivitas
- aktivitas arsitektur;
- aktivitas keinsinyuran;
jasa inspeksi; i. aktivitas
- penelitian dan pengembangan teknologi
dan rekayasa;
- aktivitas. . .
SK No 194330A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
- aktivitas desain interior;
jasa konsultansi; L aktivitas
- aktivitas mendirikan atau turut serta dalam
badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
**(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka
sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan
nama sesuai dengan ketentuan
peraturan -undangan mengenai
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No237350A
---
--- Page 5 ---
FRESTDEN
-5-
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
pcnempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025
INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANIIf,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggd 16 Januari 2025
REruBUK TNDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan
o Hukum,
Djaman
SK No23727A
