Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki** maksud dan tqjuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: - aktivitas usaha perikanan tangkap; - aktivitas usaha perikanan budidaya; - aktivitas usaha dan pengawetan ikan dan biota air; - aktivitas perdagangan besar hasil perikanan, hasil olahan perikanan, dan hasil perikanan lainnya; - aktivitas pergudangan dan penyimpanan; jasa konsultansi konstruksi; f. aktivitas - aktivitas arsitektur; - aktivitas keinsinyuran; jasa inspeksi; i. aktivitas - penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa; - aktivitas. . . SK No 194330A --- --- Page 4 --- PRESIDEN -4- - aktivitas desain interior; jasa konsultansi; L aktivitas - aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain; - aktivitas kantor pusat; - investasi langsung atau tidak langsung; dan - aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). **(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan nama sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No237350A --- --- Page 5 --- FRESTDEN -5- Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan pcnempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANIIf, Diundangkan di Jakarta pada tanggd 16 Januari 2025 REruBUK TNDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ang Perundang-undangan dan o Hukum, Djaman SK No23727A