Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG ASURANSI KERUGIAN

PP No. 10 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 …

Pasal 2

(1). Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (.PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk menerima segala macam asuransi kerugian begitu pula memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi kerugian.
(2). PERSERO merupakan suatu badan hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan peleburan usaha serta kegiatan dari badan-badan usaha "Perseroan Terbatas Asuransi Bendasraya" atau disingkat "P.T.
ASURANSI BENDASRAYA" sebagaimana yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 8 tanggal 11 Oktober 1971 dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 31 Januari 1972, Nomor J.A. 5/22/24; dan "Perseroan Terbatas Umum International Underwriters" atau disingkat "P.T. U.I.U." yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita Nomor 27 tanggal 21 Nopember 1967 dan diperbaiki dengan naskah Nomor 48 tanggal 27 Desember 1967 yang dibuat dihadapan Notaris itu juga dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 28 Desember 1967 Nomor J.A./5/98/12, dalam satu badan usaha.
BAB II …

Pasal 3

(1).
Modal PERSERO berasal dari kekayaan "P.T. ASURANSI BENDASRAYA" dan "P.T. U.I.U." tersebut pada Pasal 2 ayat
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil likwidasi masing- masing Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan peleburan usaha serta kegiatan dari badan-badan usaha tersebut dalam PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5 …

Pasal 5

(1). Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4. PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan.
(2). Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Pada saat berdirinya PERSERO, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1971(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 4) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 25) dinyatakan dicabut.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar …

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG