Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1975

PP No. 10 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Pasal 2 dan 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana terakhir diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1975, diubah lagi sehingga berbunyi seluruhnya sebagai berikut :

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

Pasal 4

(1)Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya.