Gaji pokok Menteri Negara Republik INDONESIA adalah Rp. 250.000,-(dua
ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Gaji pokok Menteri Negara Republik INDONESIA adalah Rp. 250.000,-(dua
ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Di atas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.