Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU

PP No. 10 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
a. UNDANG-UNDANG Metrologi Legal selanjutnya disingkat UUML adalah UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
b. Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (La Conference Generale des Poids et Mesures) selanjutnya disingkat CGPM adalah konperensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d UUML;
c. Satuan Dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan suatu besaran, yang dapat diturunkan menjadi Satuan Turunan;
d. Satuan Turunan adalah satuan yang diturunkan atau dibentuk dari satuan dasar

secara hubungan aljabar;
e. Satuan Tambahan adalah satuan yang oleh CGPM belum dapat dimasukkan baik sebagai satuan dasar maupun satuan turunan;
f. Satuan Lain yang berlaku adalah satuan yang tidak termasuk baik sebagai satuan dasar, satuan turunan maupun satuan tambahan, yang oleh CGPM dibolehkan pemakaiannya dengan ketentuan-ketentuan tertentu karena penting dan luas penggunaannya;
g. Awal kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UUML adalah kata yang ditempatkan di depan suatu satuan yang menyatakan kelipatan atau bagian desimal satuan tersebut,
h. Menteri adalah Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf t UUML.

Pasal 2

Satuan Dasar, Satuan Turunan, dan Satuan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah Satuan Sistem Internasional (SI).

Pasal 3

Satuan Turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi atas 3 (tiga) golongan, yaitu :
a. Satuan Turunan untuk besaran dengan nama dan lambang satuan yang dinyatakan dalam nama dan lambang Satuan Dasar;
b. Satuan Turunan untuk besaran dengan nama dan lambang khusus;
c. Satuan Turunan untuk besaran yang menggunakan gabungan Satuan Dasar dan Satuan Turunan tersebut pada huruf b atau gabungan Satuan Turunan tersebut pada huruf a dan huruf b.

Pasal 4

(1) Satuan Turunan untuk besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(2) Satuan Turunan untuk besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(3) Satuan Turunan untuk besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Pasal 5

(1) Satuan Tambahan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Bersama Satuan Dasar dan/atau Satuan Turunan, Satuan Tambahan dapat membentuk turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

Pasal 6

Satuan lain yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

Pasal 7

Besaran, nama, dan lambang satuan serta nama dan lambang awal kata ditulis dalam huruf Latin.

Pasal 8

(1) Lambang satuan ditulis tanpa titik di belakangnya.
(2) Lambang satuan yang berasal dari nama orang ditulis dengan huruf kapital untuk hurup awalnya.
(3) Lambang satuan tidak berubah dalam menunjukkan jamak.
(4) Lambang satuan tidak berubah baik dalam kedudukannya sebagai bagian dari setiap bentuk kalimat maupun jika berdiri sendiri.
(5) Perkalian dari dua atau lebih lambang satuan, dinyatakan dengan titik dan titik tersebut dapat ditiadakan jika tidak akan mengakibatkan kekeliruan terhadap lambang satuan lainnya.
(6) Garis miring (/) atau garis bagi (-) atau pangkat negatif dapat digunakan untuk menyatakan lambang Satuan Turunan yang dibentuk dari pembagian lambang satuan yang berlainan.
(7) Garis miring atau garis bagi tidak boleh diulang dalam satu pernyataan lambang satuan, sedangkan keragu-raguan atau salah pengertian dapat dihindari dengan menggunakan tanda kurung.

Pasal 9

(1) Nama awal kata hanya boleh ditulis bersama nama satuan.
(2) Nama awal kata pada suatu nama satuan tidak boleh lebih dari satu buah.

Pasal 10

(1) Lambang awal kata yang diletakkan di depan lambang satuan, ditulis tanpa jarak dengan lambang satuannya.
(2) Lambang awal kata tidak berubah baik dalam kedudukannya sebagai bagian dari

setiap bentuk kalimat maupun jika berdiri sendiri.
(3) Pangkat yang dibubuhkan pada suatu lambang satuan yang ada lambang awal katanya menunjukkan bahwa lambang awal kata tersebut ikut dipangkatkan sebanyak yang dinyatakan oleh pangkat tersebut.
(4) Lambang awal kata pada suatu lambang satuan tidak boleh lebih dari satu buah.
(5) Lambang awal kata hanya boleh dituliskan bersama lambang satuan.

Pasal 11

Perubahan besaran, nama, lambang, dan lain-lainnya yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 12

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 17