Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GALANGAN KODJA INDONESIA

PP No. 10 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Kodja INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1972.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang tertanam, pada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah dilikuidasi atas dasar UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1985 berupa sebidang tanah seluas 18.685 m2 terletak di Jalan Telaga, Sabang serta Proyek Helling Dok dan Oxygen Plant berikut tanahnya seluas 5.480 m2 terletak di Jalan Perdagangan Sabang.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Kodja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Kodja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 21