Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri Keuangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
