Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II

PP No. 10 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Terhitung tanggal 1 April 1991 kekayaan Negara pada Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang serta Bandar Udara Supadio di Pontianak yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO