Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA V
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari:
a. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II di Propinsi Riau termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari Asian Development Bank (ADB) yang diteruskan kepada Perusahaan untuk membiayai Proyek Sei Buatan;
b. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV di Propinsi Riau;
c. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V di Propinsi Riau.
(2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan mengenai modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 16
