Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 1971 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1978.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM RANGKA PENGALIHAN STATUS PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 562.895.750.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari :
a. pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda INDONESIA pada
PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp. 399.985.750.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. pengalihan piutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda INDONESIA pada PT Merpati Nusantara Airlines atas penyerahan 17 (tujuh belas) pesawat terbang F-28/4000 senilai Rp. 162.910.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
(2) Dengan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PT Merpati Nusantara Airlines berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, dengan komposisi kepemilikan saham saat ini sebagai berikut:
a. Negara Republik INDONESIA sebesar 90,50% senilai Rp. 562.895.750.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda INDONESIA sebesar 9,50% senilai
59.088.500.000,00 (lima puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah menyelenggarakan :
a. angkutan usaha komersial berjadwal untuk penumpang, barang dan pos dalam negeri dan luar negeri;
b. angkutan udara borongan untuk barang dan wisatawan dalam negeri dan luar negeri;
c. angkutan udara perintis;
d. penerbangan transmigrasi;
e. reparasi dan pemeliharaan pesawat udara, baik untuk keperluan usaha sendiri maupun keperluan perusahaan angkutan udara lainnya, serta menyediakan fasilitas untuk menunjang usaha pokok;
f. usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham PT
Merpati Nusantara Airlines dan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Terhitung sejak pengalihan bentuk PT Merpati Nusantara Airlines menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1978 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 25
