(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham
yang dimiliki pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk
melalui pasar modal danjatau langsung kepada investor secara
sekaligus atau bertahap.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
---
dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan,
efektif dan efisien.
