Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
1. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
1. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
1. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
1. Hutan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
1. Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan
hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan
bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
1. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan
dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan,
terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan
produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
1. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
1. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau
beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan
yang lain.
1. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan
hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas
menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan
memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan.
1. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan
kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi
bukan kawasan hutan.
1. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Perubahan yang berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis adalah perubahan yang berpengaruh
terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim,
ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
1. Penelitian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh
Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan
memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama
dengan pihak lain yang terkait.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
