Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus
dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah,depkumham.go.idadalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau
surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang
tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri.
1. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada
Pemerintah.
1. Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
Pemerintah Daerah dan BUMN.
1. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
1. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai
Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah
atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang
selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah
kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara
Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen
lain yang dipersamakan.
1. Perjanjian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian
untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang
dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima
Penerusan Hibah.
1. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima
Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
1. Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar
Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibahdepkumham.go.idPinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis
antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah
yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau
dokumen lain yang dipersamakan.
1. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah,
yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar
rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar
Negeri untuk periode jangka menengah.
1. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang
selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana
kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan
siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka
tahunan.
1. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya
disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan yang
layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan
indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang
telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk
diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
1. Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.depkumham.go.id19. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
kementerian/lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan
internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
1. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau
lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing
atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara
asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
1. Kreditor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing,
lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan
asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah Negara Republik Indonesia yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan
perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor.
1. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang
ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan,
asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan
bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara
yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana
tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari
negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan
kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republikdepkumham.go.id Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
