Langsung ke konten

TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PP No. 10 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus
dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

1. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah,depkumham.go.idadalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau
surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang
tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri.

1. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada
Pemerintah.

1. Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
Pemerintah Daerah dan BUMN.

1. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

1. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai
Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah
atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang
selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah
kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara
Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen
lain yang dipersamakan.

1. Perjanjian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian
untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang
dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima
Penerusan Hibah.

1. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima
Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan
Pinjaman Luar Negeri.

1. Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar
Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibahdepkumham.go.idPinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis
antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah
yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau
dokumen lain yang dipersamakan.

1. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah,
yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar
rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar
Negeri untuk periode jangka menengah.

1. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang
selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana
kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan
siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka
tahunan.

1. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya
disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan yang
layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan
indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Rencana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.

1. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang
telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk
diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

1. Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.depkumham.go.id19. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.

1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
kementerian/lembaga yang bersangkutan.

1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.

1. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan
internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

1. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau
lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing
atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara
asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

1. Kreditor . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing,
lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan
asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah Negara Republik Indonesia yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan
perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor.
1. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang
ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan,
asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan
bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara
yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana
tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari
negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan
kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republikdepkumham.go.id Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.

Pasal 2

Pinjaman Luar Negeri dan penerimaan Hibah harus
memenuhi prinsip:
- transparan;
- akuntabel;
- efisien dan efektif;
- kehati-hatian;
- tidak disertai ikatan politik; dan
- tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu
stabilitas keamanan Negara.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri

dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar
negeri dan dalam negeri.

(2) Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada
Pemerintah Daerah dan BUMN.

### Pasal 4depkumham.go.idKementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN

dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang
dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman
Luar Negeri.

Bagian Kesatu
Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri

Pasal 5

Pinjaman Luar Negeri menurut jenisnya terdiri atas:
- Pinjaman Tunai; dan
- Pinjaman Kegiatan.

Pasal 6

Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
bersumber dari:
- Kreditor Multilateral;
- Kreditor Bilateral;
- Kreditor Swasta Asing; dan
- Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Penggunaan Pinjaman Luar Negeri

Pasal 7

(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:

- membiayai defisit APBN;
- membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
- mengelola portofolio utang.
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
- diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
- dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.depkumham.go.id(2) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau
menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f kepada
BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Perencanaan Pinjaman Luar Negeri

Paragraf 1
Perencanaan Pembiayaan

Pasal 8

(1) Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari Nilai

Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat.

(2) Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih

dari Nilai Bersih Pinjaman, tidak memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
persetujuan APBN.

### Pasal 9 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman

Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.

(2) Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang;
- kapasitas sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
- risiko utang.

(3) Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeridepkumham.go.id

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
pengendali Pinjaman Luar Negeri.

(4) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank

Indonesia dalam rangka penyusunan rencana batas
maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Paragraf 2
Perencanaan Pinjaman Kegiatan

Pasal 10

Menteri Perencanaan menyusun rencana pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri untuk Pinjaman Kegiatan jangka
menengah dan tahunan untuk pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf d, huruf e, dan
huruf f yang dituangkan dalam dokumen:

  • Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri;
  • DRPLN-JM;
  • DRPPLN; dan
  • Daftar Kegiatan.

### Pasal 11 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

(1) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (a)
disusun dengan berpedoman pada RPJM dan
memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(2) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri memuat

indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman
Luar Negeri dalam jangka menengah.

### Pasal 12depkumham.go.id(1) Kementerian/Lembaga dan BUMN menyampaikan

usulan kegiatan yang dapat dibiayai Pinjaman Luar
Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman
pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri.

(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang
pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah
Daerah.

(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan

pinjaman luar negeri untuk penyertaan modal negara,
usulan harus disampaikan melalui Kementerian
Keuangan.

(4) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan

yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada
Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar
Negeri.

Pasal 13

(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan

usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11.

(2) Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan

Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian
usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah.

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam DRPLN-JM.

(4) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan
dan/atau perkembangan perekonomian nasional.depkumham.go.id Pasal 14

(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN

harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk
rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-
JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan yang
meliputi:

- rencana pelaksanaan kegiatan;
- indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
- organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan;
dan
- rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman
kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.

(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan

kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Perencanaan menyusun DRPPLN.

(4) Dalam penyusunan DRPPLN sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Menteri Perencanaan dapat melakukan
koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon
Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.

### Pasal 15 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 15

(1) Berdasarkan DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (4), Menteri Perencanaan menyampaikan

Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar
Negeri kepada Menteri.

(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria
kesiapan dan siap dirundingkan dengan calon Pemberi
Pinjaman Luar Negeri.

### Pasal 16depkumham.go.idKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,

pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur
dalam Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 17

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN
mencantumkan kegiatan prioritas yang telah tercantum
dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(4) dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran

Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
atau Rencana Kerja BUMN.

Bagian Keempat
Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan dan/atau
dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Menteri.

Paragraf 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 2

Pengusulan, Penilaian,
dan Penetapan Pembiayaan

Pasal 19

(1) Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang

diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d
diajukan Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(2) Pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan oleh Pemerintahdepkumham.go.idDaerah kepada BUMD dengan ketentuan usulan BUMD
diajukan melalui Pemerintah Daerah kepada Menteri
setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(3) Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang

diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e diajukan oleh
BUMN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf f, diajukan oleh Menteri/Pimpinan

Lembaga teknis terkait kepada Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 21

(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan pembiayaan

atas usulan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri memperhatikan:
- kebutuhan riil pembiayaan luar negeri;

  • kemampuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang;
- persyaratan dan risiko penerusan pinjaman; dan
- kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, Menteri menetapkan
Pinjaman Luar Negeri yang akan:
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dandepkumham.go.idBUMN; dan
- dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan dengan
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan,
penilaian, dan penetapan penerusan Pinjaman Luar Negeri
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan

Paragraf 1
Pinjaman Tunai

Pasal 24

(1) Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada

calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dengan
memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar
Negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.

(2) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri

mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam Pinjaman
Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan
tersebut harus mendapat persetujuan dari
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan
tertentu tersebut.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang
membidangi urusan yang terkait dengan substansi
pinjaman dengan melibatkan Menteri dan Menteri
Perencanaan.

Paragraf 2depkumham.go.id
Pinjaman Kegiatan

Pasal 25

Menteri mengajukan usulan Pinjaman Kegiatan kepada
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari
Kreditor Multilateral dan/atau Kreditor Bilateral dengan
memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan Daftar
Kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) untuk
mendapat komitmen pembiayaan.

Pasal 26

(1) Menteri menetapkan salah satu sumber pembiayaan

dalam hal Daftar Kegiatan menyebutkan indikasi
pembiayaan bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

(2) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
yang mengusulkan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 19 sebagai dasar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

### Pasal 27 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 27

Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan dari
Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan
secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan
ketentuan:
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima
penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2); dan
- Menteri melakukan pengadaan pembiayaan setelah
sumber pembiayaan ditetapkan.depkumham.go.idPasal 28

Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan berasal
dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan
pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan
barang/jasa dengan ketentuan:
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
menetapkan pemenang pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah
mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan
persyaratan pembiayaan.
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri
sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa
kepada Menteri untuk perundingan Pinjaman Luar
Negeri.

Pasal 29

Dalam hal pelaksanaan pemilihan sumber pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 telah
dilakukan tetapi tidak mendapatkan pendanaan dari
Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit
Ekspor, Menteri dapat mencari sumber pembiayaan
alternatif.

### Pasal 30 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
sumber pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian
sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Keenam
Perundingan dan Perjanjian

Paragraf 1
Pelaksanaan Perundingan Pinjaman Luar Negeridepkumham.go.id

Pasal 31

(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan

perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan
pinjaman Luar Negeri.

(2) Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan

dengan:
- Kreditor Multilateral sebelum pengadaan
barang/jasa dilaksanakan;
- Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa
dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan
barang/jasa;
- Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau
setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau
- Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak
pengadaan barang/jasa.

(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait
lainnya.

(4) Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar

Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan
dipenuhi.

(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen

kesiapan perundingan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.

Paragraf 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 2
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Pasal 32

(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

(2) Perjanjian Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:

  • jumlah;
  • peruntukan;depkumham.go.id
  • hak dan kewajiban; dan
  • ketentuan dan persyaratan.

(3) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari Kreditor

Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor,
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani, apabila kontrak
pengadaan barang/jasa telah ditandatangani oleh
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau
BUMN.

(4) Salinan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri disampaikan

oleh Kementerian Keuangan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan instansi terkait lainnya.

Pasal 33

(1) Perjanjian untuk Pinjaman Luar Negeri yang bersumber

dari Kreditor Multilateral dan Kreditor Bilateral dapat
didahului dengan perjanjian induk.

(2) Perjanjian induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau hukum internasional.

(3) Perjanjian induk memuat persyaratan yang tidak

mengakibatkan beban APBN atau hanya terbatas pada
persyaratan yang bersifat indikatif, kecuali:

  • mendapat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
terkait dengan indikasi persyaratan keuangan yang
mengikat dan mengakibatkan beban APBN;
dan/atau
- mendapat persetujuan tertulis Menteri Perencanaan
yang terkait dengan indikasi persyaratan
penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan
dan/atau kelompok kegiatan tertentu.

Pasal 34

(1) Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan

dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id (2) Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dituangkan
dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri.

(3) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan

Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri memuat paling
sedikit:
- jumlah;
- peruntukan;
- hak dan kewajiban; dan
- ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.

(4) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan
Gubernur, Bupati/Walikota atau Direksi BUMN.

(5) Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri
atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur,
Bupati/Walikota.

Pasal 35

(1) Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri wajib

melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri.

(2) Pembayaran . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban

lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri
kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas
Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh
Menteri.

(3) Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai

pembiayaan, serta penerimaan bunga dan kewajiban
lainnya dicatat sebagai pendapatan.

Pasal 36

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhidepkumham.go.id

kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2), kewajiban pembayaran tersebut
diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban

pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2),
BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan
dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri.

Pasal 37

Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN
untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan
persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Paragraf 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

Pasal 38

(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian

Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar
Negeri dalam hal:

- Menteri menganggap perlu untuk dilakukan
perubahan;

- terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman
dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/ataudepkumham.go.id c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah
atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri.

(2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan,
pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.

Bagian Ketujuh
Penganggaran, Penarikan Pinjaman,
dan Pembayaran Kewajiban

Paragraf 1
Penganggaran

Pasal 39

(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan

Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman

Luar Negeri yang:

  • diteruspinjamkan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau
BUMN; atau
- dihibahkan kepada Pemerintah Daerah,

sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Paragraf 2
Penarikan Pinjaman

Pasal 40

(1) Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman

Luar Negeri dilakukan melalui:depkumham.go.id
- transfer ke Rekening Kas Umum Negara;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- Letter of Credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan

Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pembayaran Kewajiban

Pasal 41

(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan

kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman
melalui Bank Indonesia.

(2) Menteri mengalokasikan dana dalam APBN untuk

membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun
sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

(3) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga,

dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam
APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran.

(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dimuat dalam perubahan APBN atau dalam

pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

HIBAH

Bagian Kesatudepkumham.go.id
Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah

Paragraf 1
Bentuk dan Jenis Hibah

Pasal 42

(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:

  • uang tunai;
  • uang untuk membiayai kegiatan;
  • barang/jasa; dan/atau
  • surat berharga.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.

Pasal 43

Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a
disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau
rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari
Penerimaan APBN.

### Pasal 44 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 44

Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran.

Pasal 45

Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c
dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima
barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangandepkumham.go.idPemerintah Pusat.

Pasal 46

Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
huruf d dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai
nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi
Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 47

(1) Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang

untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b melalui Dana Perwalian.

(2) Ketentuan mengenai Dana Perwalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 48

(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas:

  • Hibah yang direncanakan; dan/atau
  • Hibah langsung.

(2) Hibah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang

dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.

(3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak

melalui mekanisme perencanaan.

Paragraf 2
Sumber Hibah

Pasal 49

Hibah bersumber dari:
- dalam negeri; dandepkumham.go.idb. luar negeri

Pasal 50

(1) Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

49 huruf a berasal dari:
- lembaga keuangan dalam negeri;
- lembaga non keuangan dalam negeri;
- Pemerintah Daerah;
- perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan
kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- lembaga lainnya; dan
- perorangan.

(2) Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

49 huruf b berasal dari:
- negara asing;
- lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- lembaga multilateral;
- lembaga keuangan asing;
- lembaga non keuangan asing;
- lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan
melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- perorangan.

Bagian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Penggunaan Hibah

Pasal 51

Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digunakan
untuk:
- mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
- mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan
kemanusiaan.

Bagian Ketiga
Perencanaan Hibahdepkumham.go.id
Paragraf 1
Perencanaan Penerimaan Hibah yang Direncanakan

Pasal 52

(1) Menteri Perencanaan menyusun rencana kegiatan

jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari
Hibah dengan berpedoman pada RPJM.

(2) Rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- rencana pemanfaatan Hibah; dan
- DRKH.

Pasal 53

(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah
kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka
menengah sesuai dengan prioritas pembangunan
Nasional.

(2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)

huruf b memuat rencana tahunan kegiatan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau
BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah
mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.

(3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan

Rencana Kerja Pemerintah.

### Pasal 54 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 54

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan kegiatan yang

akan dibiayai dengan Hibah kepada Menteri
Perencanaan.

(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian usulan

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
berpedoman pada RPJM serta memperhatikan rencana
pemanfaatan Hibah.

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam DRKH dan disampaikan kepada
Menteri.

(4) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Menteri mengusulkan kegiatan yang dibiayai dengandepkumham.go.id Hibah kepada calon Pemberi Hibah.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana kegiatan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54 diatur
dengan Peraturan Menteri Perencanaan.

Paragraf 2
Penerimaan Hibah Langsung

Pasal 56

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima Hibah

Langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan
prinsip dalam penerimaan Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah
dan bertanggung jawab terhadap Hibah yang akan
diterima tersebut.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengkonsultasikan

rencana penerimaan Hibah Langsung pada tahun
berjalan kepada Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait
lainnya sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian
Hibah.

(4) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan, Menteri

Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait
lainnya dapat memberikan tanggapan tertulis atas
rencana penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

Bagian Keempat
Penerusan Hibah

Pasal 57

(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat:depkumham.go.id a. diterushibahkan atau dipinjamkan kepada

Pemerintah Daerah; atau
- dipinjamkan kepada BUMN;
sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.

(2) Hibah yang bersumber dari luar negeri yang

diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Hibah
yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang
diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota.

(3) Hibah yang bersumber dari luar negeri yang

dipinjamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Hibah yang
ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi
kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi
BUMN.

(4) Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Pinjaman

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
- jumlah;
- peruntukan; dan
- ketentuan dan persyaratan.

(5) Kementerian Keuangan menyampaikan salinan

Perjanjian Penerusan Hibah dan salinan Perjanjian
Pinjaman Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait
lainnya.

### Pasal 58 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 58

(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan

kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN
dan APBD.

(2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada BUMD

dilakukan melalui Pemerintah Daerah.

Bagian Kelima
Perundingan Hibah

Pasal 59

(1) Perundingan Hibah yang direncanakan dilakukan olehdepkumham.go.id

Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.

(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan, dan/atau
Kementerian/Lembaga teknis terkait lainnya.

Pasal 60

Perundingan Hibah langsung dilakukan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa.

Bagian Keenam
Perjanjian Hibah

Paragraf 1
Hibah yang Direncanakan

Pasal 61

(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau

pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.

(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- jumlah;
- peruntukan; dan
- ketentuan dan persyaratan.

(3) Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah

kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan
pimpinan instansi terkait lainnya.

Pasal 62

(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian

Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal:

- Menteri menganggap perlu untuk dilakukan
perubahan;

- terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari
Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Hibah;
dan/ataudepkumham.go.id
- terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah
terhadap Perjanjian Hibah.

(2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah memperhatikan
pertimbangan Menteri Perencanaan.

Paragraf 2

Hibah Langsung

Pasal 63

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi

kuasa melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.

(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • jumlah;
  • peruntukan; dan
  • ketentuan dan persyaratan.

### Pasal 64 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 64

Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan salinan Perjanjian
Hibah yang telah ditandatangani kepada Menteri, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.

Pasal 65

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan

perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah.

(2) Dalam mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan
Lembaga mengoordinasikan rencana usulan perubahandepkumham.go.id Perjanjian Hibah kepada Menteri Perencanaan, Menteri,
dan pimpinan instansi terkait lainnya.

(3) Setelah usulan perubahan Perjanjian Hibah disetujui oleh

Pemberi Hibah, Menteri/Pimpinan Lembaga
menyampaikan dokumen perubahan kepada Menteri
Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait
lainnya.

Bagian Ketujuh

Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah

Pasal 66

(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan

Anggaran Hibah sebagai bagian dari Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga untuk dicantumkan
dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44.

(2) Dalam hal Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai

kegiatan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah
dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan
BUMN, Menteri menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

(3) Hibah dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Pasal 45.

(4) Hibah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Hibah dalam bentuk surat berharga dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Pasal 46.

Pasal 67

Kementerian/Lembaga pelaksana Kegiatan wajib menyediakan
dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian
Hibah.

Pasal 68

Pemerintah Daerah dan BUMN pelaksana kegiatan wajib
menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkandepkumham.go.iddalam Perjanjian Hibah, Perjanjian Penerusan Hibah, dan
Perjanjian Pinjaman Hibah.

Pasal 69

Dana Hibah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan,
ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun
berikutnya.

Pasal 70

(1) Dalam hal Hibah diterima setelah pagu APBN ditetapkan,

dokumen pelaksanaan anggaran Hibah dapat diterbitkan
setelah Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan
kepada Menteri.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh

Menteri dalam perubahan APBN.

Pasal 71

(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk

membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului
penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Pertanggungjawaban . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
mekanisme APBN.

Pasal 72

(1) Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan

dapat dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian/Lembaga.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen
pelaksanaan anggaran.

(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimanadepkumham.go.iddimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

mekanisme APBN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 73

(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai

kegiatan dilakukan melalui:
- transfer ke rekening Kas Umum Negara;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- letter of credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 74

(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman

Luar Negeri dan Hibah.

(2) Penatausahaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

mencakup kegiatan:
- administrasi pengelolaan; dan
- akuntansi pengelolaan.

(3) Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian

Hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Pinjaman

Luar Negeri dan Hibah diatur dengan Peraturan Menteri.

PENGADAAN BARANG DAN JASAdepkumham.go.id

Pasal 75

(1) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman

Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa
yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan
pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan.

(3) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan

dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta
Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dilakukan
setelah dikeluarkan penetapan sumber pembiayaan oleh
Menteri.

(4) Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai

Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan setelah
berlakunya perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Hibah
atau setelah adanya perjanjian induk Pinjaman Luar
Negeri.

(5) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Ketentuan mengenai kontrak pengadaan barang/jasa

kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pengadaan
barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai
Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau
Lembaga Penjamin Kredit.

PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAHdepkumham.go.id

Pasal 76

Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau
direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari
Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus
menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan paling sedikit mengenai:

  • pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  • kemajuan fisik kegiatan;
  • realisasi penyerapan;
  • permasalahan dalam pelaksanaan; dan
  • rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.

Pasal 77

(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

triwulanan mengenai realisasi penyerapan Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri dan aspek keuangan
lainnya.

(2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi,

dan pelaporan triwulanan mengenai kinerja pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau
Hibah Luar Negeri.

(3) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri dan aspek
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar
Negeri sebagaimna dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 78

Menteri dan Menteri Perencanaan dapat melakukan evaluasi
bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatandepkumham.go.id yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Pasal 79

(1) Menteri mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan

kegiatan yang lambat atau penyerapan yang rendah
dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk
pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Hibah.

(2) Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri

Perencanaan.

(3) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau

pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri
dan/atau Hibah dalam rangka penyelesaian pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pemberi Hibah.

Pasal 80

(1) Dalam hal Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi

Hibah menetapkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai
dengan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian
Hibah dan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau
Perjanjian Hibah tersebut mewajibkan Pemerintah
mengembalikan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar
Negeri atau Hibah, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, atau BUMN pelaksana kegiatan harus
menyediakan dana pengembalian.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan mengenai penyediaan dan pengembalian dana

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 81

Pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman
Luar Negeri atau Hibah dilakukan oleh Instansi pengawas
internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB VIIdepkumham.go.id PUBLIKASI

Pasal 82

(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai

Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling
sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- kebijakan tentang Pinjaman Luar Negeri;
- posisi Pinjaman Luar Negeri termasuk struktur jatuh
tempo dan komposisi suku bunga;
- sumber Pinjaman Luar Negeri;
- realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri; dan
- pemenuhan kewajiban Pinjaman Luar Negeri.

(3) Publikasi informasi mengenai Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • kebijakan tentang Hibah;
  • jumlah, posisi, dan komposisi jenis mata uang Hibah;
  • sumber dan penerima Hibah; dan
  • jenis Hibah.

## BAB VIII . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 83

Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan
Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

### Pasal 84depkumham.go.id

(1) Perlakuan pajak atas Pinjaman Luar Negeri atau

penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Perlakuan Bea Masuk atas Pinjaman Luar Negeri atau

penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Pelaksanaan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta
penerusan Pinjaman Luar Negeri, yang berasal dari:
- Pinjaman Bilateral dan Pinjaman Multilateral yang
Daftar Kegiatannya telah disampaikan oleh Menteri
Perencanaan kepada Menteri;
- Kreditur Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit
Ekspor yang telah diterbitkan alokasi pinjaman
pemerintah atau kredit ekspornya,
tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta
Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri sampai
dengan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan
Pinjaman Luar Negeri selesai dilaksanakan.

1. Perjanjian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani, berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri tetap berlaku sampai dengan Perjanjian
Hibah tersebut berakhir.

1. Dana Perwalian yang dibentuk sebelum Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan mandat berakhir.

KETENTUAN PENUTUPdepkumham.go.id

Pasal 86

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah
Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4597) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4597), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 87

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di JakartaJakaakarta
pada tanggal 12 Februari 2011

,

www.djpp.depkumham.go.id