Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–
tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen
yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.17
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk
dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
