Langsung ke konten

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA

PP No. 10 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–
tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen
yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.17

1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk
dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas

berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas

wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.

(3) Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan
penetapan sebagai Kawasan Pabean.

(4) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan

Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean.

(5) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan

menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(6) Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di

Kantor Pabean..

Pasal 3

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas

hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin
usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

(3) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk

ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan
oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh
Badan Pengusahaan Kawasan.

(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk

ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas atas:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 6

- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk
umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan
penanggulangan bencana alam;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian,
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, dan barang kiriman;
- obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran
pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan
penjenisan jaringan;
- peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah
pencemaran lingkungan;
- barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
- barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk
organisasi olahraga nasional;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat
lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk
konservasi alam;
- buku ilmu pengetahuan; dan
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
penyandang cacat lainnya.

Pasal 4

(1) Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak.

(2) Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari

pengenaan PPN.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.17

(3) Pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku

kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
cukai.

(4) Barang kena cukai produksi pabrik di Kawasan Bebas yang

digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas
dapat diberikan pembebasan cukai.

Pasal 5

(1) Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3:

  • dikeluarkan kembali (reekspor);
  • dihibahkan kepada negara; atau
  • dimusnahkan.

(2) Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan di bawah
pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengeluaran kembali,

penghibahan kepada negara, dan pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar

Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat,
atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.

(2) Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan

Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat
dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan

pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar

Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat,
atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 8

(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat
dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke

tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan pemeriksaan pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi

penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

secara selektif.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan

pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Pengangkutan Barang

Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 8

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

  • luar Daerah Pabean;
  • Kawasan Bebas lainnya; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean,

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke
Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

(2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

- sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara;
atau

  • pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.

(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana

pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan
barang yang diangkutnya dalam manifesnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.17

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana

pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas
lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan
mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean
mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan
pembongkaran.

(5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui darat.

(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),

dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh
paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan
pembongkaran barang.

(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut

dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat
pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan Pemberitahuan Pabean paling lambat 72 (tujuh
puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
Paragraf 2
Keberangkatan Sarana Pengangkut

Pasal 9

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari

Kawasan Bebas menuju ke:
- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang
diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar Daerah

Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam manifesnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 10

Bagian Kedua
Pembongkaran Barang

Pasal 10

(1) Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat
dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

(2) Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan
rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.

(3) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), tidak diperlukan dalam hal sarana
pengangkut dalam keadaan darurat.

(4) Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa

izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran barang, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemuatan Barang

Pasal 11

(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dilakukan di
Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain
dengan izin Kepala Kantor Pabean.

(2) Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi
dari Badan Pengusahaan Kawasan.

(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang

dilakukan di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan
dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuatan barang, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penimbunan Barang

Pasal 12

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), sementara

menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di
Tempat Penimbunan Sementara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.17

(2) Dalam hal tertentu, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama
dengan Tempat Penimbunan Sementara.

(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat
lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat
ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain dengan
izin Kepala Kantor Pabean.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penimbunan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang

Pasal 13

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat

dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban
Pabean untuk:
- dimasukkan ke Kawasan Bebas;
- diangkut terus atau diangkut lanjut;
- diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean
lainnya; atau
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari kawasan

pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean

Pasal 14

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan
pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau
pembebasan cukai.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 12

Pasal 15

(1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan

Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan

Pemberitahuan Pabean.

(2) Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau

pelintas batas dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas pada saat
kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

(3) Barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean

yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan
atas persetujuan pejabat bea dan cukai.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean

Pasal 16

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah

Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar

Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea
keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean
didaftarkan ke Kantor Pabean.

(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, sampai dengan batas
nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal
pengeluarannya dibatalkan.

(5) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean yang

merupakan barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan

Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan
Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.17

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pasal 17

(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah

Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN.

(2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dari tempat lain

dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk
kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan
pembebasan cukai.

(3) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah

Pabean yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN
dan/atau cukai.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk

pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang--undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari
pengenaan PPN.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk

pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan
stiker lunas PPN, dan bahan bakar minyak bersubsidi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 18

(1) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari

Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah

diserahkan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, dan barang kiriman.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 14

(3) Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah

Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengawasan dan
pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan
pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pasal 19

(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk,
PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

(2) Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean

yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN.

(3) Barang kena cukai hasil produksi pabrik di Kawasan Bebas yang akan

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah
Pabean, wajib dilunasi cukai.

(4) Pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang.

(5) Barang Kena Cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di

Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

(6) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh

pengusaha pabrik yang bersangkutan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan
Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 20

(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), terhadap pengeluaran barang
untuk transaksi tertentu berupa:

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.17

- pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu
akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas atau pengeluaran
kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas oleh pengusaha yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah
Pabean berupa mesin dan peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
1. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi;
dan/atau
1. keperluan peragaan atau demonstrasi.
- pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi
hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN
yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN atau
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan
Peraturan Menteri, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak
tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.
- pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau
penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
- pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan
menggunakan stiker lunas PPN.
- pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai
berulang-ulang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu

pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain
dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak
tersebut ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 21

Dikecualikan dari pengenaan PPN atas pengeluaran Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.

Pasal 22

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain

dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan
Pabean.

(2) Barang yang akan dibawa oleh penumpang atau awak sarana

pengangkut dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
sebelum keberangkatannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea
dan cukai.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 16

(3) Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
atas persetujuan pejabat bea dan cukai.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam
hal pengeluarannya dibatalkan.

(5) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan
pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1), wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal

22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(6) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan
pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) wajib dilunasi PPN.

(7) Dalam hal barang kena cukai yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan
pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (3), wajib dilunasi cukai.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan

Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya

Pasal 23

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya
diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau
pembebasan cukai.

Pasal 24

(1) Barang asal Kawasan Bebas lainnya dapat dikeluarkan dari Kawasan

Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.17

(2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan

Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, dan barang kiriman.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang dari Kawasan

Bebas lainnya ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya

Pasal 25

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya
diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau
pembebasan cukai.

Pasal 26

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan

Bebas lainnya wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, dan barang kiriman.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan

Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat
atau Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 27

Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat
atau Kawasan Ekonomi Khusus diberikan pembebasan bea masuk, tidak
dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 18

Pasal 28

(1) Barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi

Khusus dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke
Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal Tempat

Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
atau Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 29

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan

Berikat, dilakukan dengan ketentuan:

- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean,
diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak
dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Tempat Penimbunan Berikat;

- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau
barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean, tidak dipungut
PPN dan/atau diberikan pembebasan cukai, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi

Khusus, dilakukan dengan ketentuan:

- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean,
diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak
dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Kawasan Ekonomi Khusus;

- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau
barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean, tidak dipungut
PPN dan/atau diberikan pembebasan cukai, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.17

Pasal 30

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat

Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus wajib
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan

Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di

atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-
Undang Kepabeanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
- bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku
catatan pabean;
- pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan
Pabean;
- penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan
Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
- pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan
buku catatan pabean; dan
- penggunaan dokumen pelengkap pabean,
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh:

- Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan
dari Kawasan Bebas atas barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (5);

- pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan; dan
- pengangkut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 20

(2) Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b dapat dikuasakan kepada pengusaha

pengurusan jasa kepabeanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan Pemberitahuan

Pabean diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan
dari pengenaan PPN.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan
dari pengenaan PPN.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
dikenai PPN.

(5) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan

peraturan perundang--undangan perpajakan dibebaskan dari
pengenaan PPN.

(6) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam

Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean

ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain
dalam Daerah Pabean, dipungut PPN.

(8) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah

Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) juga

berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan
Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2012, No.17

(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (7), ayat (11), dan jenis
Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas,

dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain

dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan

Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Pasal 35

(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas,

dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah

Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, dikenai
PPN.

(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat

lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, dikenai
PPN.

(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan
menggunakan jaringan berkabel di Kawasan Bebas.

Pasal 36

(1) Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang:

  • dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan
  • dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.

(2) Ketentuan pembatasan hanya dapat diberlakukan atas:

- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang
diedarkan di Kawasan Bebas, kesehatan, keamanan, dan
lingkungan hidup; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 22

- pengeluaran barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau
asal Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.

(3) Instansi teknis menetapkan secara khusus ketentuan pembatasan

yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Instansi teknis yang menetapkan:

- ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b; dan
- ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
harus memberitahukan kepada Menteri.

(5) Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas

tidak diberlakukan atau mendapatkan pengecualian dari ketentuan
larangan dan/atau pembatasan, pengeluaran barang asal luar Daerah
Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang
ditetapkan oleh instansi teknis.

(6) Untuk kemudahan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan

pembatasan dari instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
instansi teknis dapat melimpahkan kewenangannya kepada Badan
Pengusahaan Kawasan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan barang-

barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi

syarat untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan
Bebas, atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean
atau dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, jika
telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan
pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan:
- dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan,

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2012, No.17

kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:

  • dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau

- dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau
ke tempat lain dalam Daerah Pabean,

yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap
barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan

penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 38

(1) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang
dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang
kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.17 24

(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih
banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan
tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(6) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat

lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah memenuhi
semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran
dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang

dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 39

Pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak negara, dalam
melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan cukai.

Pasal 40

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

dicatat sebagai impor.

(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean

dicatat sebagai ekspor.

Pasal 41

Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan
Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

Pasal 42

Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tetap berlaku di
Kawasan Bebas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2012, No.17

Pasal 43

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan
dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah
Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan
Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan
dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012

,

*belum dalam bentuk lembaran lepas

www.djpp.depkumham.go.id