Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang
diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara I berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I kepada
Negara Republik Indonesia yang berasal dari sebagian
hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan IX berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Nomor FA-458/DDI/1989 tanggal 27 Februari 1989.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp7.542.270.399,00 (tujuh miliar lima ratus empat
puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus
sembilan puluh sembilan rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
