Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 10 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
pada Asian Infrastructure Investment Bank yang
keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian
Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement
(Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).

Pasal . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga
puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat
ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari
pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016.

(2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan
modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk

memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada
Asian Infrastructure Investment Bank tahun 2015 dan
tahun 2016 sebesar USD268,853,200.00 (dua ratus enam
puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua
ratus dolar Amerika Serikat).

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian
Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.