dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dengan:
proses 1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau
Standar Khusus.
Profesi yang selanjutnya 2. Badan Nasional Sertilikasi
disingkat BNSP adalah lembaga independen yang
sertifikasi dibentuk untuk melaksanakan
kompetensi kerja.
selanjutnya 3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang
disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi
syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
1. Lisensi
---
PRESIDEN
1. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada
LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja atas nama BNSP.
1. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki
kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
1. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
