Langsung ke konten

BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PP No. 10 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dengan:
proses 1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau
Standar Khusus.
Profesi yang selanjutnya 2. Badan Nasional Sertilikasi
disingkat BNSP adalah lembaga independen yang
sertifikasi dibentuk untuk melaksanakan
kompetensi kerja.
selanjutnya 3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang
disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi
syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

1. Lisensi

---

PRESIDEN

1. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada
LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja atas nama BNSP.
1. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki
kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
1. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang

selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
dengan BNSP.
(2t BNSP merupakan lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab
kepada Presiden.

Pasal 3

(1) BNSP mempunyai tugas meiaksanakan sertilikasi

kompetensi kerja.
(2t Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi:
sistem a. pelaksanaan dan pengembangan
sertifikasi kompetensi kerja;
sistem b. pelaksanaan dan pengembangan
sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
pelaksanaan c. pembinaan dan pengawasan
sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
- pengembangan pengakuan sertifikasi
kompetensi kerja nasional dan internasional;
sama e. pelaksanaan dan pengembangan kerja
antar lembaga, baik nasional dan internasional
di bidang sertilikasi profesi; dan
- pelaksanaan

---

PRESIOEN

pelaksanaan dan pengembangan sistem data
dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja yang
terintegrasi.

Pasal 4

(1) BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang

memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja.
(21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
profesi pemberian lisensi lembaga sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut oleh BNSP.

ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan

Pasal 5

(1) Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas 7 (tu:uh)

orang anggota, meliputi:
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- anggota 5 (lima orang).

(2) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai
anggota.

(3) Ketua BNSP berasal dari unsur Pemerintah dan

Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur masyarakat
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan
susunan keanggotaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Ketua BNSP.

Pasal 6

(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah

dan unsur masyarakat.

(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.

(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
dan kementerian terkait lainnya.

(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari asosiasi profesi dan/atau
asosiasi industri.

Pasal 7

Untuk menjadi anggota BNSP, calon anggota BNSP
harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
Esa;b. bertaqwa kepada Ttrhan Yang Maha
- sehat jasmani dan rohani;
- sanggup bekerja penuh waktu;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling
singkat 5 (lima) tahun;
kompetensi dif. memiliki kemampuan manajerial dan
bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh)
tahun; dan
- menguasai bahasa asing secara aktif minimal
bahasa Inggris.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 8

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.

(2) Sekretariat

---

PRESIDEN

(2t Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara

fungsional kepada ketua BNSP dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Menteri.

(3) Sekretariat BNSP berada di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerj aan.

(1)(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat

dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP, yang
merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau
jabatan pimpinan tinggi pratama.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja Sekretariat BNSP diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja dan Tenaga Ahli

Pasal 9

Ketua BNSP(i) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga
ahli.

(2) Kelompok kerja dan tenaga ahli sebagaimana

(lima) dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5
kelompok kerja dan 10 (sepuiuh) tenaga ahli.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas

fungsi dan tata kerja kelompok kerja dan tenaga
ahli ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal l1

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

Pasal 11

(1) Ketua, Wakii Ketua, dan Anggota BNSP diangkat

untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(2t Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan
hak keuangan dan fasilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan

fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 12

(1) Dalam pengusulan pengangkatan Ketua, Wakii

Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Menteri melakukan seleksi.
pelaksanaan (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari
j abatan organiknya.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian
dengan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan'

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

sebagai ayat (1) diberhentikan dengan hormat
Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia
pensiun.

Pasal 14

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan
apabila yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- melakukan tindak pidana kejahatan yang telah
mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap; atau
- sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan
dan/ atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas
dan tanggung jawab.

Pasal 15

(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP

diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 14, Kepala Sekretariat BNSP
wajib melaporkan kekosongan keanggotaan BNSP
kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP.
BNSPt2t Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
mengusulkan anggota pengganti kepada Presiden
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk
dilakukan penggantian keanggotaan BNSP.
(s) Presiden menetapkan pengganti keanggotaan BNSP
berdasarkan usulan Menteri.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian

keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP.

Pasal 16

Dalam hal sisa masa jabatan keanggotaan BNSP yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri
mengusulkan kepada Presiden keanggotaan BNSP
pengganti tanpa melalui proses seleksi.

Pasal 17

Masa jabatan keanggotaan BNSP pengganti sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Anggota BNSP.

Pasal 18

(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.
(2t Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;

(3) Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara
berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 19

(1) Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara

periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(21 Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara
penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan
Peraturan Presiden.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

TATA KERJA

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara
internal maupun eksternal.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNSP diatur
dengan Peraturan BNSP.

PEMBIAYAAN

Pasal22
Pembiayaan yang diperlukan bagi peiaksanaan tugas
BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 23

Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang
selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk
berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui
lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan
dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan
oleh BNSP.

Pasal24
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4408) sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
tetap berlaku sampai dengan dikeluarkarrnya peraturan
pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44081
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

---

PRESIDEN

-t2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Politik, Hukum, dan
Bidang Hukum dan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA