Langsung ke konten

TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PP No. 10 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasa] 4
Cukup jelas

Pasal 4

(1) Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai

penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perjanjian internasional.

(2) Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai

penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

(3) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan mengenai
perjanjian internasional.

(4) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara

pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum
di negara tujuan penempatan, Menteri dapat
menguasakan penandatanganan perjanjian secara
tertulis kepada BP2MI.

(5) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis
antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk
oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
- Huruf a
Cukup jelas

. Huruf b. .
SK No 022666 A

---

FREsIDEN

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemantauan dan evaluasi"
termasuk pembentukan kelompok kerja bersama.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat permintaan", misalnya job order,
visa uakalah, dan demand letter.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "informasi pasar kerja", antara
lain informasi mengenai lowongan pekerjaan, jenis
jabatan, dan persyaratan jabatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk "pemerintah desa" pada ayat ini, yaitu Desa Migran
Produktif (Desmigratif).

### Pasal 1 1

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "seleksi teknis", antara lain
kompetensi, bahasa, dan psikologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan
untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
- peraturan perundang-undangan di negara tujuan
penempatan, meliputi:
1. peraturan keimigrasian;
1. peraturan ketenagakerjaan; dan
1. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di
negara tujuan penempatan.
- materi perjanjian kerja; dan
- c. materi lain yang dianggap perlu.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat(3) ...SK No 022523 A

---

PRESIDEN

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Yang dimaksud dengan "integrasi sistem" antara lain Sisko P2MI,
Sisnaker, dan Portal Peduli WNI.

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal27
Cukup jelas

Pasal 27

(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekeda
Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara

tujuan penempatan melaporkan kedatangannya
kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas
luar negeri yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan
Republik Indonesia melalui Portal Peduli WNI yang
diintegrasikan dengan Sisnaker dan Sisko P2MI.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Yang dimaksud dengan "pembinaan kepada Pekerja Migran
Indonesia" antara lain melalui kegiatan utelcoming programme.

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" meliputi pengurLrsan
dokumen kepulangan dan memastikan pemenuhan hak-hak
Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas

SK No 022525 A