Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
+ Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda
provinsi dan Perda kabupaten/kota.
5 Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6 Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang
berkaitan dengan penerimaan danf atau pengeluaran
yang mempengaruhi perekonomian dan untuk
menjaga stabilitas ekonomi.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pengaturan Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
- memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam
rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional;
dan
- mendukung pelaksanaan penyederhanaan
pertzinan dan kebijakan kemudahan berusaha
dan layanan daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rLlang lingkup Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;
- evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai
Pajak dan Retribusi;
- pengawasan Perda mengenai pajak dan
Retribusi;
- dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan
- sanksi administratif.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas
nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak
dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam
Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit mengatur:
a proyek
SK No 069179 A
---
PRES IDEN
- proyek strategis nasional yang mendapat fasititas
penyesuaian tarif;
- jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan
disesuaikan;
- besaran penyesuaian tarif;
- mulai berlakunya penyesuaian tarif;
- jangka waktu penyesuaian tarif; dan
- daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan
Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
pajak (6) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif
dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai
Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.
Pasal 4
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab
proyek strategis nasional mengajukan usulan
penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada
Menteri Keuangan.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit melampirkan:
- proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi
yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
- daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan
dilakukan penyesuaian tarif;
- usulan besaran penyesuaian tarif; dan
- studi kelayakan proyek.
Pasal 5
(1) Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan
penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan
mempertimbangkan:
- penerlmaan.
SK No 069180 A
---
PRESIDEN
- penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5
(lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan;
- dampak terhadap fiskal nasional dan daerah;
- urgensi penetapan tarif;
- kapasitas fiskal daerah; dan
- insentif fiskal yang telah diterima.
(2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau
Pemerintah Daerah terkait.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau
Retribusi dalam bentuk pengurangan atau
pembebasan tarif; atau
pajak b. penolakan usulan penyesuaian tarif
danf atau Retribusi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a paling sedikit memuat:
- proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas
penyesuaian tarif;
- jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan
disesuaikan;
- besaran penyesuaian tarif;
- mulai berlakunya penyesuaian tarif;
- jangka waktu penyesuaian tarif; dan
- daerah terkait proyek strategis nasional yang
direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif.
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau
penolakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang
mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4.
(2) Rekomendasi. . .
SK No 069181 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI.A,
(2) Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi
menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan
usulan pen5rusunan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 7
(1) Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga
teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan
atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pelaksanaan evaluasi terhadap Pajak dan Retribusi terdiri
atas:
- evaluasi rancangan Perda mengenai pajak dan
Retribusi; dan
- evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Pasal 9
Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan
atas:
- rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan
Retribusi; dan
- rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak
dan Retribusi.
Bagian
SK No 069182 A
---
PRES IDEN
-7
Bagian Kedua
Evaluasi Rancangan Perda Provinsi
Mengenai Pajak dan Retribusi
Pasal 10
(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan gubernur melalui surat permohonan
evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit
memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak
dan Retribusi;
1. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi
berdasarkan potensi; dan
1. dampak terhadap kemudahan berusaha,
dan
b berita acaraf naskah persetujuan bersama antara
DPRD provinsi dan gubernrlr.
### Pasal 1 1
SK No 069183 A
---
PRES IDEN
### Pasal 1 1
(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
melakukan evaluasi terhadap rancangan perda
provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda
provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima
secara lengkap.
(2) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi
mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menguji kesesuaian antara
rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta
Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(3) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi
mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda
provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan
Kebijakan Fiskal Nasional.
(4) Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
Dalam Negeri.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan sinkronisasi antara
hasil evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai
Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi
yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada gubernur, paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil
evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada
Menteri Keuangan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(8) Dalam
SK No 069184A
---
PRES IDEN
(8) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan
Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan
penolakan dan rekomendasi perbaikan.
Pasal 12
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9),
gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki
rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan
Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
hasil evaluasi diterima oleh gubernur.
(3) Dalam hal rancangan Perda provinsi mengenai pajak
dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan
rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (9), rancangan Perda provinsi
mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/ Kota
Mengenai Pajak dan Retribusi
Pasal 13
(1) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Rancangan. . .
SK No 069185 A
---
PRES IDEN
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh
DPRD kabupatenlkota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan.
(3) Rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan bupati/wali kota melalui surat
permohonan evaluasi dengan paling sedikit
melampirkan:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit
memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak
dan Retribusi;
1. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi
berdasarkan potensi; dan
1. dampak terhadap kemudahan berusaha,
dan
- berita acaraf naskah persetujuan bersama antara
DPRD kabupatenlkota dan bupati/wali kota.
Pasal 14
(1) Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak
dan Retribusi diterima secara lengkap.
(2) Evaluasi
SK No 069186 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(2) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupatenlkota
mengenai Pajak dan Retribusi oleh gubernur dan
Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara
rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak
dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai
Cipta Kerja, kepentingan umum, danf atau peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(3) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi
dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(4) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur.
(5) Gubernur melakukan sinkronisasi antara hasil
evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang telah
dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada bupati/wali kota, paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (+) diterima,
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(8) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan
Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan
penolakan dan rekomendasi perbaikan.
### Pasal 15. . .
SK No 069187 A
---
PRESIDEN
-t2-
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9),
bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota
memperbaiki rancangan Perda kabupaten/kota
mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan
rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada
gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh
bupati/wali kota.
(3) Dalam hal rancangan Perda kabupaten/kota
mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai
dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), rancangan Perda
kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Evaluasi Perda Mengenai Pajak dan Retribusi
Pasal 16
(1) Gubernur/bupati/wali kota wajib menyampaikan
Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah
ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal ditetapkan.
(2) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
melakukan evaluasi atas Perda mengenai Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi. . .
SK No 069188 A
---
PRES IDEN
(3) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan
Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji
kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan
Retribusi dengan kepentingan umum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan
Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji
kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan
Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(5) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perda mengenai
Pajak dan Retribusi bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dan/atau Kebijakan Fiskal Nasional,
Menteri Keuangan merekomendasikan untuk
dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan
Retribusi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama
20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
Perda mengenai Pajak dan Retribusi diterima.
Pasal 17
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5), Menteri Dalam Negeri
menyampaikan surat pemberitahuan kepada
gubernur lbwpatilwali kota paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi
diterima.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda
mengenai Pajak dan Retribusi;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak
dan Retribusi; dan
- rekomendasi penghentian pemungutan Pajak
dan/atau Retribusi.
(3) Berdasarkan . .
SK No 069189 A
---
PRES IDEN
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupatilwali kota
wajib melakukan perubahan Perda mengenai pajak
dan Retribusi dalam waktu paling lama 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan diterima.
(41 Dalam hal gubernur tidak /bupatilwali kota
menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi
kepada gubernur I bupati I wali kota.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan paling larna 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai
Pajak dan Retribusi.
Pasal 18
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan
Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda
mengenai Pajak dan Retribusi danf atau peraturan
pelaksanaannya yang berpotensi :
- bertentangan dengan kepentingan umum;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
- tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional;
dan/atau
- menghambat ekosistem investasi dan kemudahan
dalam berusaha.
Pasal 19
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan berdasarkan :
- laporan.
SK No 069190A
---
PRESIDEN
- laporan hasil pemantauan;
- laporan masyarakat;
- pemberitaan media;
- kunjungan lapangan;
- analisis perkembangan realisasi Pajak dan
Retribusi; danf atau
- sumber informasi lainnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau
Pemerintah Daerah terkait.
(3) Dalam hat berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat
pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri
Keuangan merekomendasikan perubahan atas Perda
mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan
pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 20
(1) Berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),
Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat
pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
surat rekomendasi diterima.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda
mengenai Pajak dan Retribusi danf atau
peraturan pelaksanaannya;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai pajak
dan Retribusi dan/atau peraturan
pelaksanaannya; dan
- rekomendasi penghentian pemungutan pajak
dan/atau Retribusi.
(3) Berdasarkan...
SK No 069191 A
---
PRESIDEN
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota
wajib melakukan perubahan Perda mengenai pajak
dan Retribusi danf atau peraturan pelaksanaannya
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
(4) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak
menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi
kepada gubernur I bupatr / wali kota.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai
Pajak dan Retribusi.
Pasal 21
(1) Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan
berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan
asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi,
Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan
insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
berupa transfer ke daerah.
(3) Pengalokasian anggaran dukungan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan insentif
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BABVI...
SK No 069192A
---
PRESIDEN
Pasal 22
(1) Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal
17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), diberikan teguran
tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Gubernur/bupati/wali kota wajib menindaklanjuti
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal surat teguran diterima.
Pasal 23
(1) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak
menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi
administratif berupa:
- penundaan penyaluran dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan
sebesar LOoh (sepuluh persen) dari jumlah
penyaluran pada bulan atau periode berikutnya
kepada Pemerintah Daerah yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal lO ayat (2) atau
### Pasal 13 ayat (2); dan
- penundaan atau pemotongan penyaluran dana
alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak
penghasilan sebesar l5o/o (lima belas persen) dari
jumlah penyaluran pada bulan atau periode
berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
dan/atau Pasal 20 ayat (3).
(2) Pengenaan .
SK No 069193 A
---
PRESIDEN
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 24
(1) Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kejadian
luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau
kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap
fiskal daerah, Menteri Keuangan dapat memberikan
relaksasi pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau relaksasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian
Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit
memuat:
- daerah yang dikenai sanksi administratif
dan/atau daerah yang mendapatkan relaksasi
pengenaan sanksi administratif;
- bentuk sanksi administratif dan f atau relaksasi
pengenaan sanksi administratif; dan
- jangka waktu pemberian sanksi administratif
dan/atau relaksasi pengenaan sanksi
administratif.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi
Menteri Keuangan dalam memberikan sanksi
administratif dan f atau relaksasi pengenaan sanksi
administratif.
Pasal25...
SK No 069194 A
---
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi
administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2),
### Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), Menteri
Keuangan menyalurkan kembali dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang
ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi
administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2),
### Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3) sampai
dengan berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi
umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan
yang ditunda, disalurkan kembali sebelum tahun
anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan mengenakan kembali sanksi
administratif penundaan dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada
tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 069195 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 069196 A
---
PRES IDEN
