Langsung ke konten

PENAI\{BAHAN PENYER'I'AAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 10 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(2) PenamL'ahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Ne3,rra Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang. Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang trluklir.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara. sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I sebanyak 27.199 (dua puiuh
tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Industri Nukrir
Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oreh
negara.

(2) Nilai penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimakstrd pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 3

Dengan pcngalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, negaramelakukan kontrol terhadap Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Industri Nuklir
Indone sia befubah menjadi perseroan terbatas yang
tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbat-as; dan
b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi
pemegang saham PI'Industri Nuklir Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintdh Nbmor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (i']ERSERO) Dalam Bidang Nuklir (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 6), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 128504 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatanrrya dalam Lembaran Negara nepuUtit<
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2022

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Depu -undangan dan
Hukum,

na Djaman

SK No 128505 A