(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) PenamL'ahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Ne3,rra Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang. Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang trluklir.
