Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BOKAN PAJAK

PP No. 10 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari
jasa:
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri;
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang non­
pemerintahan dalam negeri;
- sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam
negen;
- penilaian kompetensi;
- penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan
dalam negeri;
- pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi;
- pelayanan kesehatan; dan
1. penelitian dan/ atau pengabdian masyarakat bidang
pemerintahan dalam negeri.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Jenis ...

SK No 169693 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 3 ­

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(4) dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan
akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
- instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial,
koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah); dan
- operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun
pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 5 ...

SK No 169692 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUEIUK INDONESIA

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang

pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya
konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan,
dan praktik lapangan peserta.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:

- pelatihan aparat pemerintah desa/ pengurus Badan
Permusyawaratan Desa/ pengurus lembaga
kemasyarakatan desa/ pengurus lembaga adat desa;
dan
- pengembangan kompetensi (bimbingan
teknis/seminar/ lokakarya/ workshop/ kursus/ penata-
ran/ pembekalan/ orientasi tugas/pendalaman tugas),
tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi,
akomodasi, dan observasi lapangan peserta.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan

pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya
transportasi peserta.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa:
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang non-
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan

  • sertifikasi . . .

SK No 169717 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 5 ­

- sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf c,
tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi,
dan akomodasi peserta.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk
tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.

(6) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan
huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian
Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas
untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.

(7) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi

strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis
luar negeri tidak termasuk tarif atas biaya paspor, visa,
transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.

(8) Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (7) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Pasal 6

(1) Selainjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam
Negeri dapat menyelenggarakan:
- jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama,
pelatihan struktural kepemimpinan administrator,
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas,
pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan
pelatihan widyaiswara berjenjang;

  • pelatihan...

SK No 169690 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 6 ­

- pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan
pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan
informasi; dan
- pelatihan keprotokolan,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara;
- huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan
Nasional; dan
- huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Sekretariat Negara.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, keberlangsungan usaha dalam penyelenggaraan
layanan pemanfaatan akses data kependudukan, indeks kemahalan
wilayah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan persiapan
studi strategis dalam negeri, serta bagi masyarakat tidak mampu,
mahasiswa berprestasi clan usaha mikro dan kecil.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) ...

SK No 169701 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 9 ...

SK No 169689 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

R£PUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
- calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai
peserta pelatihan;
- mahasiswa Program Profesi Kepamongprajaan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai
mahasiswa;
- mahasiswa Pascasarjana Program Magister (S2) Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai
mahasiswa; dan
- mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai
mahasiswa,
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam
Negeri.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentangJenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6852

SK No 170605 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN

NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

I. JASA PENYELENGGARMN

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

KOMPETENSI SUMBER DAYA

MANUSIA BIDANG PEMERINTAHAN

DALAM NEGERI

A. Pelatihan Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri

1. Metode Klasikal

  • Tingkat Pejabat Strategis

1. Pelatihan 4 hari per peserta 640.000,00
per hari

1. Pelatihan 5 hari per peserta 605.000,00
per hari

1. Pelatihan 6 hari per peserta 567.000,00
per hari

1. Pelatihan 7-10 hari per peserta 470.000,00
per hari

1. Tambahan ...

SK No 170608 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 2 ­

JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

1. Tambahan untuk per peserta 400.000,00
pelatihan di atas 10 hari per hari

  • Tingkat Pelaksana Teknis

1. Pelatihan 4 hari per peserta 612.500,00
per hari

1. Pelatihan 5 hari per peserta 575.000,00
per hari

1. Pelatihan 6 hari per peserta 525.000,00
per hari

1. Pelatihan 7-12 hari per peserta 450.000,00
per hari

1. Tambahan untuk per peserta 320.000,00
pelatihan di atas 12 hari per hari

1. Metode Daring

  • Pelatihan 4 hari per peserta 850.000,00
  • Pelatihan 5 hari per peserta 970.000,00

C. Pelatihan 6 hari per peserta 1.010.000,00

B. Pelatihan Aparat Pemerintah
Desa/ Pengurus Badan
Permusyawaratan Desa/ Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan
Desa/ Pengurus Lembaga Adat
Desa

1. Metode Klasikal

  • Pelatihan 3 hari per peserta 2.538.000,00
  • Pelatihan ...

SK No 169685 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPU ■ LIK INOONESIA

JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

  • Pelatihan 4 hari per peserta 2.618.000,00

C. Pelatihan 5 hari per peserta 3.078.000,00

1. Metode Daring

  • Pelatihan 3 hari per peserta 980.000,00
  • Pelatihan 4 hari per peserta 1.250.000,00

C. Pelatihan 5 hari per peserta 1.500.000,00

C. Pengembangan Kompetensi
(bimbingan teknis/seminar/
lokakarya/ workshop/ kursus/
penataran/ pembekalan/ orientasi
tugas/ pendalaman tugas)

1. 1 hari - Halfday per peserta 1.069.000,00

1. 1 hari - Fullday per peserta 1.252.000,00

1. 2 hari per peserta 2.012.000,00

1. 3 hari per peserta 2. 772.000,00

D. Webinar per peserta 205.000,00
per hari

E. Pelatihan Kepemimpinan
Pemerintahan Dalam Negeri

1. Tingkat Pengawas

  • Metode Klasikal per peserta 18.350.000,00
  • Metode Blended Leaming per peserta 8.500.000,00

1. Tingkat Administrator

  • Metode ...

SK No 169684 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 4 ­

JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

  • Metode Klasikal per peserta 19.000.000,00
  • Metode Blended Leaming per peserta 9.500.000,00

1. Tingkat Jabatan Pimpinan
Tinggi

  • Metode Klasikal per peserta 22.500.000,00
  • Metode Blended Leaming per peserta 12.500.000,00

II.JASA PENYELENGGARAAN

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

KOMPETENSI SUMBER DAYA

MANUSIA BIDANG NON­

PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

A. Metode Klasikal per peserta 3.025.000,00

B. Metode Daring per peserta 970.000,00

'II. JASA SERTIFIKASI KOMPETENSI

BIDANG PEMERINTAHAN DALAM

NEGERI

A. Sertifikasi Kompetensi Bidang per peserta 1.500.000,00
Pemerintahan Dalam Negeri

B. Biaya sertifikat kompetensi per peserta 75.000,00

V. JASA PENILAIAN KOMPETENSI

A. Metode Sederhana per peserta 3.764.000,00

B. Metode Sedang per peserta 4.164.000,00

C. Metode Kompleks per peserta 4.584.000,00

D. Umpan Balik per peserta 657.000,00

V. JASA...

SK No 166434 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

R£PUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

V. JASA PENYELENGGARMN

PENDIDIKAN BIDANG

PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

A. Biaya Pendidikan Program Profesi
Kepamongprajaan

1. Pendaftaran Tes Masuk per calon 500.000,00
mahasiswa

1. Matrikulasi per mahasiswa 1.000.000,00

1. Registrasi Ulang per mahasiswa 100.000,00

1. Sumbangan Penyelenggaraan per 16.500.000,00
Pendidikan Program Profesi mahasiswa/
Kepamongprajaan (2 Semester) per program/
per profesi

1. Sumbangan Penyelenggaraan per 11.500.000,00
Pendidikan Program Profesi mahasiswa/
Kepamongprajaan ( 1 Semester) per program/
per profesi

1. Praktek Lapangan dan per mahasiswa 2.500.000,00
Penelitian

1. Pakaian Dinas dan per mahasiswa 4.655.000,00
Kelengkapannya

1. Wisuda per mahasiswa 1.000.000,00

B. Biaya Pendidikan Pascasarjana
Program Magister (S2)

1. Pendaftaran Tes Masuk per calon 750.000,00
mahasiswa

1. Matrikulasi per mahasiswa 1.000. 000, 00

1. Sumbangan ...

SK No 169682 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 6 ­

JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

1. Sumbangan Penyelenggaraan per mahasiswa 6.750.000,00
Pendidikan per semester

1. Registrasi Ulang per mahasiswa 250.000,00
per semester

1. Studi Strategis per mahasiswa 2.609.000,00

1. Wisuda per mahasiswa 2.000.000,00

C. Biaya Pendidikan Pascasarjana
Program Doktor (S3)

1. Pendaftaran Tes Masuk per calon 1.250.000,00
mahasiswa

1. Matrikulasi per mahasiswa 2.000.000,00

1. Pra Kualifikasi Khusus per mahasiswa 2.750.000,00

1. Bimbingan Promotor per mahasiswa 10.500.000,00

1. Sumbangan Penyelenggaraan per mahasiswa 14.750.000,00
Pendidikan per semester

1. Registrasi Ulang per mahasiswa 500.000,00
per semester

1. Seminar usulan Penelitian per mahasiswa 6.500.000,00

1. Seminar hasil Penelitian per mahasiswa 6.500.000,00

1. Ujian Sidang Tertutup per mahasiswa 18.635.000,00

1. Persiapan Studi Strategis Luar per mahasiswa 317.000,00
Negeri

1. Persiapan Studi Strategis per mahasiswa 948.000,00
Dalam Negeri

1. Public Lecture per mahasiswa 1.562.000,00

1. Wisuda ...

SK No 169681 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

R£PUBUK INDONESIA

  • 7 ­

JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

1. Wisuda per mahasiswa 3.250.000,00

D. Perpustakaan

per orang 1. Biaya Pendaftaran Anggota per tahun 5.000,00

1. Denda keterlambatan per buku
pengembalian buku per hari 500,00

KT!. JASA PELAYANAN AKSES

PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN

KEPENDUDUKAN

A. Pemadanan Data dan Dokumen
Kependudukan

1. sampai dengan 1.000.000 jiwa

  • Elemen data lengkap per paket 6.800.000,00
  • Elemen data tidak lengkap per paket 10.000.000,00

1. 1.000.001 - 10.000.000 jiwa

  • Elemen data lengkap per paket 13.280.000,00
  • Elemen data tidak lengkap per paket 20.000.000,00

1. 10.000.001 - 50.000.000 jiwa

  • Elemen data lengkap per paket 19.500.000,00
  • Elemen data tidak lengkap per paket 30.000.000,00

1. 50.000.001 - 100.000.000 jiwa

  • Elemen data lengkap per paket 24.000.000,00
  • Elemen data tidak lengkap per paket 40.000.000,00

1. diatas ...

SK No 169680 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

  • 8 ­

JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

1. diatas 100.000.000 jiwa

  • Elemen data lengkap per paket 33.360.000,00
  • Elemen data tidak lengkap per paket 50.000.000,00

B. Verifikasi Data Kependudukan
Berbasis Web

1. Melalui webservice NIK per NIK 1.000,00

1. Melalui webportal NIK per NIK 1.000,00

1. Melalui webservice biometrik per biometrik 3.000,00
Face Recognition
1. Melalui webservice biometrik per biometrik 2.000,00
Sidik Jari

C. Akses Data Agregat Penduduk

1. Levell per enam bulan 100.000,00

1. Level2 per enam bulan 200.000,00

1. Level3 per enam bulan 300.000,00

D.Buku Cetakan Data Agregat
Penduduk

Buku digital per download 100.000,00

E. Verifikasi Data Kependudukan
Melalui Blanko KTP-el

1. Personalisasi SAM per unit 200.000,00

1. Koneksitas SAM Online per akses 500,00

VII. JASA ...

SK No 169679 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF

BUKAN PAJAK (Rupiah)

VII. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN

PRASARANA SESUAI TUGAS DAN

FUNGSI

Asrama

A. Kamar asrama Tipe A per malam 122.500,00

B. Kamar asrama Tipe B per malam 93.500,00

C. Kamar asrama Tipe C per malam 52.100,00

D. Kamar asrama Tipe D per malam 51.200,00

E. amenities (toiletries dan handuk) per paket 150.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

erundang-undangan dan
asi Hukum,

SK No 170607 A
jdih.kemenkeu.go.id