ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
I Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN
adalah badan usaha yang memenuhi minimd salah satu
ketentuan berikut:
- seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung; atau
- terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2 Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang BUMN.
3 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang
selanjutnya disebut Badan adalah badan yang
melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
BUMN.
4 Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas
menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
5 Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang
dilakukan oleh Badan Pelaksana.
6.Perusahaan...
SK No235775A
---
--- Page 3 ---
-3-
6 Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holditrg Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang
mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen
dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang
ditetapkan oleh Menteri dan/ atau Badan.
1. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut
Holdirq Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang
mempunyai tugas untuk melakukan pengawascrn terhadap
kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Pasal 1
**(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:**
- meninggal dunia;
jabatannya telah berakhir; atau b. masa
- diberhentikan oleh Presiden.
(21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dengan alasan:
persyaratan dan a. pelanggaran
kerahasiaan;
tugasnya dengan baik; b. tidak menjalankan
yang melanggar etika dan/ atau c. melakukan tindakan
kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan
Pengawas;
sebagai tersangka dalam tindakan d. telah ditetapkan
yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan
negara;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan
Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun
dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
dan/atau
yang dinilai tepat oleh Presiden. h. alasan lain
**(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau**
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat
pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Dewan
Pengawas yang digantikannya.
Bagian
SK No250785A
---
--- Page 9 ---
FRESIDEN
-9-
Bagian Ketiga
Badan Pelaksana
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
fidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana
meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, tidak
termasuk alasan sakit.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
PasaL22 . . .
SK No252299A
---
--- Page 27 ---
PRESIDEN
-5-
Pasal22
Ayat (1)
Dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka
bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur
Sipil Negara.
Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pegawai Badan
dengan pemberi kerja yaitu manajemen Badan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (l)
Anggota sekretariat berasal dari pihak eksternal Badan.
Anggota komite berasal dari anggota Dewan Pengawas dan pihak
eksternal Badan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat l7l
Cukup jelas.
Ayat(8)...
SK No251384A
---
--- Page 25 ---
-3-
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal l1
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "profesional' adalah ahli yang memiliki
keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari warga negara
Indonesia dan/ atau warga negara asing.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
### Pasal 20...
SK No251383A
---
--- Page 26 ---
1
-4-
Pasal 20
**(1) Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila:**
a, meninggal dunia;
jabatannya telah berakhir; atau b. masa
- diberhentikan oleh Presiden.
(21 Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dengan alasan:
persyaratan a. tidak terpenuhinya salah satu
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
persyaratan kerahasiaan; b. pelanggaran
telah c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang
disepakati dalam kontrak manajemen;
tugas dengan baik; d. tidak menjalankan
yang melanggar etika dan/atau e. melakukan tindakan
kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan
Pelaksana;
dalam tindakan yang f. ditetapkan sebagai tersangka
merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
sebagai anggota Badan h. tidak menjalankan tugasnya Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun
dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- berhalangan tetap; dan/atau
- alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
**(3) Dalam ha1 anggota Badan Pelaksana berhenti atau**
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengEurgkat
pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan
Pelaksana yang digantikannya.
Pasal 21
sementara (U Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan
oleh Dewan Pengawas dengan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21huruf h.
**(2) Pemberhentian . . .**
SK No250779A
---
--- Page 15 ---
PRESIDEN
-15-
**(2) Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam hal anggota Badan Pelaksana:
kepatutan a. terindikasi melanggar etika dan/atau
dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses
pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau
sedang b. mengalami gangguan kesehatan dan/atau
dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan
yang membutuhkan penanganan khusus sehingga
dapat terganggunya pengurusEln
Badan.
pada (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
ayat (l) diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Badan Pelaksana yang bersangkutan.
**(4) Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana.
**(5) Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan**
sementara:
melakukan pelanggaran a. dinyatakan tidak terbukti
etika dan/atau kepatutan berdasarkan
oleh Dewan Pengawas; atau
jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan b. dalam
sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih
atas gangguan kesehatan dan/ atau tidak lagi sedang
dalam proses pengobatan yang membutuhkan
penanganan khusus,
anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali
berwenang oleh Dewan Pengawas dan kembali
melaksanakan tugasnya.
**(6) Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan**
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
Pengawas memohon kepada Presiden untuk
yang menggantikan anggota Badan Pelaksana
diberhentikan sementara dengan anggota Badan
Pelaksana lainnya.
Badan 17t Jangka waktu tugas anggota
setelah Pelaksana yang diaktilkan kembali
dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu
pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya'
BABV...
SK No250778A
---
--- Page 16 ---
- 16-
PEGAWAI
Pasal22
(l) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya
ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
(21 Proses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara
terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap
memperhatikan profesionalisme.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
**(4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan**
keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan
dengan:
- anggota Dewan Pengawas;
- anggota Badan Pelaksana;
- pegawai Badan;
- Direksi Holding Investasi atau Holding
atau
e Dewan Komisaris Hoding Investasi atau Holding
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "tata kelola yang bailf adalah
struktur dan proses yang digunakan dan organ
perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha
dan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku
kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan
perundEmg-undangan serta nilai-nilai etika.
Ayat (21
Peraturan Kepala Badan Pelaksana paling sedikit mengatur
mengenai pengelolaan dividen BUMN, penerapan manajemen risiko,
kepatuhan, sumber daya manusia, keuangan, hukum, sistem
informasi, audit, pengadaan barang dan jasa, dan rencana kerja.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pascl27
Cukup jelas.
### Pasal 28...
SK No25l38t A
---
--- Page 28 ---
FRESIDEN
-6-
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (l)
Sistem remunerasi yang diberlakukan mempertimbangkan sistem
remunerasi yang berlaku pada Holding Operasional, Holding
Investasi, serta lembaga sejenis di negara lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
SK No250524A
