Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009

PP No. 100 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh

Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa
Bunga Obligasi adalah:
- Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

  • Wajib . . .

---

- Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.

(3) Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima

dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.

1. Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2)
dan angka 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:

  • bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan

1. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,

dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan Obligasi;

  • diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan

1. 20% (dua puluh persen) . . .

---

1. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan;

  • diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan

1. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi; dan

- bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

1. Dihapus;

1. 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan
tahun 2020; dan

1. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
seterusnya.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013

,

ttd

---