(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa
Bunga Obligasi adalah:
- Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
- Wajib . . .
---
- Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3) Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2)
dan angka 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
