Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Fund for Agricultural
Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang
Mengesahkan “Agreement Establishing the International
Fund for Agricultural Development” yang Telah
Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di
New York.
### Pasal 2 . . .
---
