Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 101 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Development
Association yang keanggotaannya disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan
Republik Indonesia pada International Development
Association.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp22.625.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus
dua puluh lima juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan
modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk
memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada
International Development Association tahun 2015 sebesar
USD1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu
dolar Amerika Serikat).

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Fund for Agricultural Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.