(1) Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,
dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat;
---
- mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan
yang cukup di bidang pelayanan publik;
- calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan
golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon
Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling
rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil
Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan
eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb
untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota;
- mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
daerah;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak
pribadi;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
---
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi
Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; dan
- menyerahkan daftar riwayat hidup.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf p;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang;
- fotokopi dokumen yang menunjukan pengalaman
pekerjaan di bidang pelayanan publik;
- fotokopi surat keputusan kepangkatan kepegawaian
dan fotokopi surat keputusan menduduki jabatan;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dengan
nomor induk kependudukan;
- surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan secara
rohani dan jasmani dari tim dokter daerah;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota;
---
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota;
- surat tanda terima laporan kekayaan calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota dari instansi yang berwenang memeriksa
laporan kekayaan penyelenggara negara;
- surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota;
- surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil
Bupati, dan calon Wakil Walikota;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon Wakil Gubernur,
calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan
Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
- surat keterangan dari lembaga yang berwenang
di bidang kepegawaian tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin berat dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan
calon Wakil Walikota;
---
- pasfoto terbaru calon Wakil Gubernur, calon Wakil
Bupati, dan calon Wakil Walikota; dan
- dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.