Langsung ke konten

TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN

PP No. 102 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil

Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

(2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota

menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan
Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1) Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan

sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki Wakil
Gubernur;
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas
1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil
Gubernur;
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas
3.000.000 (tiga juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki
2 (dua) Wakil Gubernur;
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas
10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga)
Wakil Gubernur.

(2) Penentuan . . .

---

(2) Penentuan jumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota berlaku

ketentuan sebagai berikut:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki
Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas
100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki
1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat
memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Pasal 3

(1) Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil

Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2) Masa jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil

Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir
bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.

(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,

dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat;

  • mempunyai . . .

---

- mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan
yang cukup di bidang pelayanan publik;
- calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan
golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon
Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling
rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil
Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan
eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb
untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota;
- mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
daerah;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak
pribadi;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi
Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; dan
- menyerahkan daftar riwayat hidup.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf p;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang;
- fotokopi dokumen yang menunjukan pengalaman
pekerjaan di bidang pelayanan publik;
- fotokopi surat keputusan kepangkatan kepegawaian
dan fotokopi surat keputusan menduduki jabatan;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dengan
nomor induk kependudukan;
- surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan secara
rohani dan jasmani dari tim dokter daerah;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota;

  • surat . . .

---

- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota;
- surat tanda terima laporan kekayaan calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota dari instansi yang berwenang memeriksa
laporan kekayaan penyelenggara negara;
- surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota;
- surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil
Bupati, dan calon Wakil Walikota;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon Wakil Gubernur,
calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan
Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
- surat keterangan dari lembaga yang berwenang
di bidang kepegawaian tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin berat dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal
calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan
calon Wakil Walikota;

  • pasfoto . . .

---

- pasfoto terbaru calon Wakil Gubernur, calon Wakil
Bupati, dan calon Wakil Walikota; dan
- dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Gubernur wajib mengusulkan calon Wakil Gubernur

kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan
Gubernur.

(2) Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Wakil Bupati dan

Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat
15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati dan
Walikota.

(3) Pengusulan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,

dan calon Wakil Walikota wajib disertai dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara
lengkap.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan

calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan
teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat untuk Bupati dan Walikota.

Pasal 6

(1) Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon
Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil
Gubernur.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti

atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Bupati
dan Walikota mengusulkan calon Wakil Bupati dan calon
Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian
Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

(3) Pemberhentian Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan pemberhentian Wakil Bupati dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(4) Pengusulan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,

dan calon Wakil Walikota wajib disertai dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara
lengkap.

(5) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan

calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan
teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat untuk Bupati dan Walikota.

Pasal 7

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi kelengkapan

persyaratan calon Wakil Gubernur paling lama 4 (empat)
hari kerja sebelum disampaikan kepada Presiden.

(2) Gubernur melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan

calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota paling lama
4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan persyaratan calon

Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur, Bupati, dan
Walikota wajib mengusulkan kembali calon pengganti
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas
pengembalian.

Pasal 8

(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan usul pengesahan

pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi
persyaratan kepada Presiden.

(2) Gubernur menyampaikan usul pengesahan

pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang
memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

(2) Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota

ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1) Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur paling lama

2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan
Presiden.

(2) Dalam hal Wakil Gubernur tidak dilantik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri.

(3) Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota

dilantik oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah diterimanya Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(4) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Bupati dan
Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wakil Bupati dan
Wakil Walikota dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan

Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan
pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak
memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota,
mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 12

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi
Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua
Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang
tersendiri.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014

,

ttd.

---