Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005

PP No. 103 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 5

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai
Negeri yang memenuhi syarat untuk
dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.

(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang

dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat)
tahun.

(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam)
tahun.

(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama
paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua
paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan
Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi
asal.

(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan

perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing
pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi
wajib berkoordinasi.

(7) Komisi dapat mengembalikan Pegawai(7) KomisiNegeri. . .

yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa
penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan

---

evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan
Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.

(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa

penugasan dan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir,
Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada
pimpinan instansi asal.

(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi

dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi
setelah mendapat persetujuan dari pimpinan
instansi asal.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi

dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat)
tahun melaksanakan tugas.

(2) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
ketentuan:
- untuk pembinaan karir; dan
- semua tugas dan tanggung jawab
pekerjaannya telah diselesaikan.

(3) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan
Komisi.

(4) Komisi wajib membuat laporan kinerja Pegawai

Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal
setiap akhir tahun.
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 2
1. Di antara . . .
(dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta
ketentuan ayat (5) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:

---

Pasal 15

(1) Kompensasi diberikan kepada Pegawai sebagai

penghargaan atas kontribusi positif dan/atau
jasanya, meliputi:

  • gaji;
  • tunjangan; dan
  • insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

(2) Gaji Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan
kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi
Pegawai kepada Komisi.

(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada

Komisi diperhitungkan dengan mengurangi
besarnya gaji dari instansi asal.

(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan
dan jiwa serta tunjangan hari tua.

(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif
tahunan.

(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung

oleh masing-masing Pegawai.

(5) Besaran kompensasi Pegawai Komisi ditetapkan

dengan Peraturan Komisi.

(6) Jumlah Pegawai dan kebutuhan belanja Pegawai

Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja
pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 3
1. Di antara . . . (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c)
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

---

(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai

penghargaan atas kontribusi positif dan/atau
jasanya yang meliputi:

  • gaji;
  • tunjangan; dan
  • insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

(1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan
kinerja sesuai kontribusi Tim Penasihat kepada
Komisi.

(1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan
dan jiwa serta tunjangan hari tua.

(1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif
tahunan.

(2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang

diberikan ditanggung oleh masing-masing
anggota Tim Penasihat Komisi.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

---

pada tanggal 10 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---