(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai
Negeri yang memenuhi syarat untuk
dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang
dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat)
tahun.
(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam)
tahun.
(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama
paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua
paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan
Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi
asal.
(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan
perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing
pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi
wajib berkoordinasi.
(7) Komisi dapat mengembalikan Pegawai(7) KomisiNegeri. . .
yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa
penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan
---
evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan
Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.
(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa
penugasan dan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir,
Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada
pimpinan instansi asal.
(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi
dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi
setelah mendapat persetujuan dari pimpinan
instansi asal.
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
