Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
---
2014, No.369 2
1. Pelayanan Kesehatan Tradional Empiris adalah penerapan kesehatan
tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan
kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan
biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya
terbukti secara ilmiah.
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk
pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan
konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer,
baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun
temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang
telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris.
1. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang
selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer.
1. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya
disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga
kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer.
1. Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan
perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
---
2014, No.369 3
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
