Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Niiai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp802.013.555.133,OO (delapan ratus dua miliar tiga
belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga
puluh tiga rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 199411995, 19951t996, 199611997,
t99711998, t9981t999, t999/2OOO, 2000, 2OOl,
2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009,
2OlO, dan 2oll dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 064031 A
---
FRES tDEN
Agar setiap oreng mengetahuinya, memerintahkan
pengundengen FereturEn Femerintah ini dengnn
pcnempetannya dalam l.embaran Negara Republik
Indoneria.
Ditetapkan di Jekarta
pade tanggel 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundnngknn di Jnkarte
prda tanEgel 6 Oktober 2O2L
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,_
enna Djarnan
SK No 054901 A
---
trRES IDEN
