Langsung ke konten

TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PP No. 104 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.

1. Hutan …

---

1. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
1. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
1. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
1. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
1. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125
(seratus dua puluh lima) di luar kawasan Hutan
Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan
Taman Buru.
1. Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus
dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh
puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan
suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

1. Hutan …

---

1. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah kawasan
Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang
secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di
luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan
pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
1. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari
Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi
Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
1. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah
perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan
Hutan.
1. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau
beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan
Hutan yang lain.
1. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan
kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan
Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang
diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari
bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan
Hutan Tetap.
1. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan
peruntukan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan
oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi
dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority)
bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.

### Pasal 2 …

---

Pasal 2

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan dilakukan untuk memenuhi
tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi
masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi
distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari
dan berkelanjutan, serta keberadaan Kawasan Hutan dengan
luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Pasal 4

(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok
sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan
Produksi.

(2) Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- kawasan suaka alam, terdiri atas:
1. cagar alam; dan
1. suaka margasatwa.
- kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
1. taman nasional;
1. taman wisata alam; dan
1. taman hutan raya.
- Taman Buru.

(3) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • Hutan …

---

  • Hutan Produksi Terbatas;
  • Hutan Produksi Tetap; dan
  • Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

Pasal 5

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil
Penelitian Terpadu.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.

Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Secara Parsial

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan
melalui:
- Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau
- Pelepasan Kawasan Hutan.

### Pasal 8 …

---

Pasal 8

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- perseorangan, kelompok orang, dan/atau
masyarakat.

Pasal 9

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Tukar Menukar Kawasan Hutan

Pasal 10

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan
melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan
pada:
- Hutan Produksi Tetap; dan/atau
- Hutan Produksi Terbatas.

### Pasal 11 …

---

Pasal 11

(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 dilakukan untuk:
- pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang
bersifat permanen;
- menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan
pengelolaan Kawasan Hutan; atau
- memperbaiki batas Kawasan Hutan.

(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang

bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit
30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau,
dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional;
dan
- mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap
layak kelola.

(2) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti
dari:
- lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau
- kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

(3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib memenuhi persyaratan:
- letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas;
- terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama;
- dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional
kecuali yang berasal dari kawasan Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi yang masih produktif;

  • tidak …

---

- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis
pembebanan dan hak tanggungan; dan
- mendapat pertimbangan dari gubernur tentang
informasi lahan pengganti.

(4) Pertimbangan dari gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf e diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.

(5) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan

Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar
Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, rasio, dan

kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan
oleh pemohon kepada Menteri.

(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi dengan

persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk tim
terpadu.

(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada
Menteri.

(4) Dalam hal Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan luas

paling banyak 2 ha (dua hektare) dan untuk kepentingan
umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, Menteri membentuk tim
yang anggotanya berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.

(5) Berdasarkan …

---

(5) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim

terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar
Kawasan Hutan atau surat penolakan.

(6) Ketentuan mengenai keanggotaan dan tugas Tim

Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Dalam hal rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan
yang disampaikan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) menunjukan bahwa Tukar Menukar
Kawasan Hutan berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan
persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan, harus
meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 15

(1) Persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
diterbitkan persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Persetujuan prinsip yang diberikan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban
bagi pemegang persetujuan prinsip yang paling sedikit
memuat:
- menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;
- menandatangani berita acara Tukar Menukar
Kawasan Hutan;
- melaksanakan tata batas terhadap Kawasan Hutan
yang dimohon; dan
- menanggung biaya tata batas dan reboisasi pada
lahan pengganti.

(3) Pemegang …

---

(3) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan

Hutan dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip
Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada pihak lain tanpa
persetujuan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan jangka

waktu persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kewajiban bagi pemegang persetujuan
prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 16

(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar

Kawasan Hutan telah melaksanakan tata batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c,
Menteri dan pemegang persetujuan prinsip Tukar
Menukar Kawasan Hutan menandatangani berita acara
Tukar Menukar Kawasan Hutan.

(2) Berdasarkan berita acara Tukar Menukar Kawasan

Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri
menerbitkan:
- keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon;
- keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai
Kawasan Hutan; dan/atau
- keputusan perubahan fungsi lahan pengganti yang
berasal dari Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

(3) Setelah menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri melaksanakan:
- tata batas terhadap lahan pengganti yang telah
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dengan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi dengan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
- penetapan lahan pengganti sebagaimana dimaksud
pada huruf a sebagai Kawasan Hutan.

(4) Dalam …

---

(4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar

Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) maka persetujuan prinsip Tukar
Menukar Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata batas dan

penetapan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Berdasarkan penetapan lahan pengganti sebagai

Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) huruf b, pemegang keputusan Pelepasan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun wajib melaksanakan penanaman lahan pengganti.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penanaman lahan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Sebelum diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan

Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf a, pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar
Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan dalam
Kawasan Hutan yang dimohon.

(2) Kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon hanya

dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari
Menteri.

(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya

dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan
kegiatan pada Kawasan Hutan yang dimohon.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3 …

---

Paragraf 3
Pelepasan Kawasan Hutan

Pasal 19

(1) Kawasan Hutan Produksi yang dapat dilakukan

pelepasan berupa kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi yang tidak produktif, kecuali pada provinsi
yang tidak tersedia lagi kawasan Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi yang tidak produktif.

(2) Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diproses pelepasannya pada provinsi dengan luas
Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30%
(tiga puluh per seratus), kecuali dengan cara Tukar
Menukar Kawasan Hutan.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah dilakukan penelitian oleh tim
terpadu yang dibentuk oleh Menteri.

(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3),

tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:
- melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi, sebagian atau seluruhnya;
dan/atau
- melakukan perubahan fungsi menjadi kawasan
Hutan Tetap.

Pasal 20

(1) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan kepada
Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan

Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 21 …

---

Pasal 21

Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti
pemenuhan persyaratan administasi dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan:
- keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian
atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau
- surat penolakan dan/atau keputusan perubahan fungsi
menjadi kawasan Hutan Tetap berdasarkan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b.

Pasal 22

(1) Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan

sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a wajib:
- menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang
dilakukan pelepasan; dan
- mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan
pelepasan.

(2) Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a hasilnya dituangkan dalam berita
acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh
panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan Pelepasan
Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan

Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu
penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun.

(5) Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan

Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak
berlaku.

### Pasal 23 …

---

Pasal 23

Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan
Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas
Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang

dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (1) huruf a, pemegang keputusan

Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan
di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa
pembangunan direksi kit, pengukuran sarana
prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi

dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 26

Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri
menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan
Kawasan Hutan yang dimohon.

### Pasal 27 …

---

Pasal 27

Berdasarkan keputusan Menteri tentang batas areal
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Paragraf 4
Pemanfaatan Kayu

Pasal 28

Pemanfaatan kayu pada:
- areal yang dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan
dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf a;
- areal Kawasan Hutan yang diberikan dispensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan

### Pasal 25 ayat (2); dan

- areal yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Untuk Wilayah Provinsi

Paragraf 1
Umum

Pasal 29

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
dapat dilakukan pada:

  • Hutan …

---

  • Hutan Konservasi;
  • Hutan Lindung; atau
  • Hutan Produksi.

Pasal 30

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah

provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur
kepada Menteri.

(2) Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk

wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata
ruang wilayah provinsi.

(3) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan

Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan
konsultasi teknis dengan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Untuk Wilayah Provinsi

Pasal 31

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan

Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari
gubernur, melakukan telaahan teknis.

(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim
terpadu.

(3) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi
terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
kepada Menteri.

(5) Menteri …

---

(5) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi

tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan
Hutan yang diusulkan.

(6) Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa usulan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berpotensi
menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan,
gubernur wajib menyampaikan kajian lingkungan
hidup strategis kepada Menteri melalui tim terpadu.

(7) Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan
kelayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya
tampung lingkungan hidup, Menteri menerbitkan
keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim
terpadu.

(8) Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan
ketidaklayakan daya dukung lingkungan hidup dan
daya tampung lingkungan hidup, Menteri menolak
usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim
terpadu.

Pasal 32

Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) menunjukkan bahwa
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat berdampak
penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, Menteri
menyampaikan hasil penelitian tim terpadu dimaksud
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
mendapatkan persetujuan.

Pasal 33

Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (5) dan ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur

dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.

## BAB III …

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk
memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi
Kawasan Hutan.

(2) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan
dengan fungsi pokok:

  • Hutan Konservasi;
  • Hutan Lindung; dan
  • Hutan Produksi.

(3) Perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • secara parsial; atau
  • untuk wilayah provinsi

Pasal 35

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi
dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari
30% (tiga puluh per seratus).

Bagian …

---

Bagian Kedua
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial

Paragraf 1
Umum

Pasal 36

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui perubahan fungsi:

  • antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau
  • dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.

Paragraf 2
Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok
Kawasan Hutan

Pasal 37

Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi
perubahan fungsi dari:

- kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan
Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi;
- kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan
Konservasi dan/atau kawasan Hutan Produksi; dan
- kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan
Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung.

Pasal 38

Perubahan fungsi kawasan Hutan Konservasi menjadi
kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan
dengan ketentuan:

  • tidak …

---

- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan
Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memenuhi kriteria kawasan Hutan Lindung atau
kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi
kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b
dilakukan dengan ketentuan:

- tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan
Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam hal untuk diubah menjadi kawasan
Hutan Produksi;
- memenuhi kriteria kawasan Hutan Konservasi atau
kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi
kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c
wajib memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi
atau kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok
Kawasan Hutan

Pasal 41

Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan
dalam :
- kawasan …

---

  • kawasan Hutan Konservasi; atau
  • kawasan Hutan Produksi.

Pasal 42

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan

Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf
a meliputi perubahan dari:
- kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya,
taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar
alam, taman nasional, taman hutan raya, taman
wisata alam, atau taman buru;
- kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar
alam, kawasan suaka margasatwa, taman hutan
raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar
alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional,
taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar
alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional,
taman hutan raya, atau Taman Buru; atau
- kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam,
kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan

Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan dalam hal:
- sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan
Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau
manusia;
- diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi
dan manfaat Kawasan Hutan; atau
- cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh
lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan
di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung
kelangsungan proses ekologi secara alami.

### Pasal 43 …

---

Pasal 43

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan

Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b
meliputi perubahan dari:
- kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi kawasan
Hutan Produksi Tetap dan/atau kawasan Hutan
Produksi Yang Dapat Dikonversi;
- kawasan Hutan Produksi tetap menjadi kawasan
Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan
Produksi Yang Dapat Dikonversi; dan
- kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau
kawasan Hutan Produksi Tetap.

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan

Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain
dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria fungsi
Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan luas Hutan Produksi
optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan
bahan baku industri pengolahan kayu; atau
- diperlukan jangka benah fungsi Kawasan Hutan.

Paragraf Keempat
Tata Cara Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial

Pasal 44

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
- gubernur, untuk kawasan Hutan Lindung dan
kawasan Hutan Produksi; atau
- pengelola kawasan Hutan Konservasi.

(3) Ketentuan …

---

(3) Ketentuan mengenai persyaratan usulan perubahan

fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi

Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) membentuk tim terpadu.

(2) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan
keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
atau surat penolakan.

(5) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial

yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau
kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Untuk Wilayah Provinsi

Pasal 46

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b
dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

  • Hutan Konservasi;
  • Hutan Lindung; dan
  • Hutan Produksi.

### Pasal 47 …

---

Pasal 47

(1) Kriteria Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk

wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan

### Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43.

(2) Tata cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk

wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan

### Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.

(3) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah

provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan
pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan
Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 48

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak

penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
yang menimbulkan pengaruh terhadap:
- kondisi biofisik; atau
- kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

(2) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap

kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan perubahan yang mengakibatkan
penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau
ekosistem dan/atau tata air.

(3) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap

kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan
yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan sosial
dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan yang akan datang.

(4) Perubahan …

---

(4) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap

kondisi biofisik atau kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 2 (dua) kategori yaitu:
- berpengaruh; atau
- tidak berpengaruh.

(5) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap

kondisi biofisik atau kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat didasarkan pada pedoman dan kriteria.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman untuk dan

kriteria terhadap kategori sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 49

(1) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan

Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
15 ayat (3) dan/atau Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) atau
pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22
ayat (1) huruf b, Pasal 23, dan/atau Pasal 25 ayat (2),
diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis
oleh Menteri.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

(3) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan

Hutan atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan
Hutan wajib mulai menindaklanjuti peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
tanggal peringatan tertulis diberikan.

(4) Dalam …

---

(4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar

Menukar Kawasan Hutan atau pemegang keputusan
Pelepasan Kawasan Hutan tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri membatalkan persetujuan prinsip Tukar
Menukar Kawasan Hutan atau mencabut keputusan
Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 50

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka:
- permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi
Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang belum
memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya
diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
- permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah
memperoleh persetujuan prinsip, dapat diterbitkan
keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dengan kewajiban
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan
belum memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan
Kawasan Hutan, wajib mengajukan permohonan kembali
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
- permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
wilayah provinsi atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
wilayah provinsi, yang belum memperoleh keputusan
Menteri diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah
ini.
- pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan
Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan,
selanjutnya diproses melalui izin pinjam pakai Kawasan
Hutan dan terhadap lahan pengganti yang telah
disediakan tetap wajib diserahkan kepada Menteri.

### Pasal 51 …

---

Pasal 51

(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan

oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang
wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan
dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai
dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan
Hutan yang terakhir :
- merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan
Hutan; atau
- merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan
Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar
Menukar Kawasan Hutan,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan
permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar
Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri.

(2) Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya

diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana
tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota
yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang
yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya
namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut
menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan
Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau
lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan
usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

## BAB VII …

---

Pasal 52

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5097) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5324), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Permerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

---