(1) Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah
mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima
fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas
perolehan Barang Kena Pajak tertentu berupa anode slime
tersebut wajib dibayar.
(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut
dipindahtangankan.
(3) Apabila . . .
---
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai
yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak
penerima fasilitas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.