Langsung ke konten

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

PP No. 106 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat

strategis berupa anode slime, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.

(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil
pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga,
dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Pasal 2

Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan
anode slime yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

Pasal 3

(1) Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah

mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima
fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas
perolehan Barang Kena Pajak tertentu berupa anode slime
tersebut wajib dibayar.

(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut
dipindahtangankan.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai
yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak
penerima fasilitas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
- tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai anode slime
yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan
kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh
Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas
keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

---