Langsung ke konten

IZIN USAHA INDUSTRI

PP No. 107 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.

1. Jasa . . .

---

1. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan
kegiatan Industri.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi,
atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
1. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan
IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk
melakukan kegiatan usaha Industri.
1. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
1. Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan
Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit
yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
1. Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada
Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri.
1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan
yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat dengan KBLI adalah klasifikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.

(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku
dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
- menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
- menyediakan Jasa Industri.

(3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
- Industri kecil;
- Industri menengah; dan
- Industri besar.

(4) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai
investasi.

Pasal 3

(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

meliputi:
- IUI kecil untuk Industri kecil;
- IUI menengah untuk Industri menengah; dan
- IUI besar untuk Industri besar.

(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:
- identitas perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak;
- jumlah tenaga kerja;
- nilai investasi;
- luas lahan lokasi Industri;
- kelompok Industri sesuai dengan KBLI; dan

  • kapasitas . . .

---

- kapasitas produksi terpasang untuk Industri yang
menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk Jasa
Industri.

(3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 4

(1) IUI diberikan kepada perusahaan yang akan

menjalankan kegiatan usaha Industri.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

berlokasi di Kawasan Industri.

(3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan

kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan
usaha Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri,
dengan ketentuan:
- berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
1. belum memiliki Kawasan Industri; atau
1. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh
kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya
telah habis;
- termasuk klasifikasi Industri kecil dan Industri
menengah yang tidak berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas;
atau
- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.

(4) Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha

Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri dengan
ketentuan:
- berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
- termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b,
wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana
tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.

(5) Industri . . .

---

(5) Industri kecil dan Industri menengah yang tidak

berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup
yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dan Industri yang menggunakan Bahan Baku

khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Perusahaan Industri yang melakukan penambahan atau

pengurangan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai
investasi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi
kegiatan usaha Industri harus mengganti IUI yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan IUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan

klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Perusahaan Industri yang tidak melakukan penggantian

IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki IUI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang melakukan
perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri tanpa
menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi
industri.

Pasal 6

(1) Dalam 1 (satu) IUI hanya berlaku bagi 1 (satu)

Perusahaan Industri yang:
- memiliki usaha Industri dengan 1 (satu) kelompok
usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada
dalam 1 (satu) lokasi Industri;
- memiliki beberapa usaha Industri yang merupakan 1
(satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima)
digit yang berbeda dalam 1 (satu) Kawasan Industri;
atau

  • memiliki . . .

---

- memiliki beberapa usaha Industri dengan 1 (satu)
kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit
yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1
(satu) Kawasan Industri.

(2) Dalam hal Perusahaan Industri memiliki usaha Industri

di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Industri wajib memiliki IUI baru.

Pasal 7

(1) Perusahaan Industri wajib:

- melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai
dengan IUI yang dimiliki; dan
- menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan dan

keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) IUI berlaku selama Perusahaan Industri yang

bersangkutan melakukan kegiatan usaha Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai
dengan IUI yang dimiliki.

(2) Perusahaan Industri yang tidak melakukan kegiatan

usaha Industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
berturut-turut diberikan peringatan tertulis sebanyak 2
(dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu)
tahun.

(3) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2

(dua) kali dan tidak melakukan kegiatan usaha Industri,
IUI yang dimiliki Perusahaan Industri dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku
juga sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan,
Bahan Baku, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan:
- tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan
dan/atau kepentingan produksi Perusahaan Industri
bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan
Industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha
Industri; dan
- tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau
dikomersialkan.

Pasal 10

(1) Menteri berwenang memberikan IUI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
- Industri strategis;
- Industri teknologi tinggi;
- Industri minuman beralkohol;
- Industri yang terkait langsung dengan pertahanan
dan keamanan;
- Industri yang berdampak penting pada lingkungan;
dan
- Industri yang merupakan penanaman modal asing
dan penanam modal yang menggunakan modal asing,
yang berasal dari pemerintah negara lain, yang
didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan pemerintah negara lain.

(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(3) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

(4) Menteri . . .

---

(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

IUI kepada kepala instansi Pemerintah Pusat yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu untuk
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk

Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Gubernur memberikan pendelegasian wewenang

pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 12

(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah

dan IUI kecil yang lokasi Industrinya berada pada
kabupaten/kota untuk Industri selain yang menjadi
kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10.

(2) Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang

pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 13

Kepala instansi Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan
pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (4), kepala instansi pemerintah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan kepala
instansi pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dalam memberikan IUI kepada
Perusahaan Industri wajib mengacu pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria pemberian IUI yang ditetapkan oleh
Menteri.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan
pemberian IUI oleh kepala instansi pemerintah yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15

Dalam rangka pendalaman struktur dan peningkatan daya
saing Industri, kepala instansi pemerintah yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dalam
menerbitkan IUI mengacu pada kebijakan penanaman modal
bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kesatu
IUI Kecil

Pasal 16

(1) IUI kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf a diberikan kepada Industri kecil yang memenuhi
ketentuan:
- seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia; dan
- bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan
terbuka dengan persyaratan untuk penanaman
modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau kebijakan
penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan
oleh Menteri.

(2) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan kepada:

- Menteri; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu
pintu.

(3) Permohonan . . .

---

(3) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) melampirkan paling sedikit:

- fotokopi identitas pemilik dan pelaku
usaha/perusahaan;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
- fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut

gangguan.

Pasal 17

Menteri dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima:
- menerbitkan IUI kecil dalam hal persyaratan dipenuhi
dengan lengkap dan benar; atau
- menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Bagian Kedua
IUI Menengah dan IUI Besar

Pasal 18

(1) IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan
kepada Industri menengah dan Industri besar yang
memenuhi ketentuan bidang usaha Industri yang
dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan
untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan
oleh Menteri.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), untuk:
- Industri yang memiliki keunikan dan merupakan
warisan budaya bangsa; dan

  • Industri . . .

---

- Industri menengah tertentu yang dicadangkan untuk
dimiliki oleh warga negara Indonesia,
seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia.

(3) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu
pintu.

(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh Presiden.

Pasal 19

Sebelum mengajukan permohonan IUI menengah dan IUI
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3),
perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Industri
harus:
- telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan
pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi
peralatan dan kesiapan lain;
- siap melakukan kegiatan usaha Industri; dan
- memenuhi ketentuan lokasi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 20

(1) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melampirkan paling
sedikit:
- fotokopi identitas diri pemohon;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau
perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang;
- fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan
Kawasan Industri; dan

  • fotokopi . . .

---

- fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari perizinan yang
menyangkut gangguan.

Pasal 21

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya sejak permohonan IUI diterima dengan
lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi Industri
yang hasilnya dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan.

(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu
pintu,
menerbitkan atau menolak permohonan IUI paling lama
5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan
diterima.

(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil

pemeriksaan lokasi Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau terdapat
ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal
19 diatur dalam Peraturan Menteri.

## BAB V . . .

---

Pasal 23

(1) Setiap Perusahaan Industri yang memiliki IUI dapat

melakukan Perluasan.

(2) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib
memiliki Izin Perluasan.

(3) Perusahaan Industri yang Perluasannya berpengaruh

terhadap lingkungan hidup wajib melakukan perubahan
terhadap dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Dalam hal diperlukan, Perusahaan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan
Izin Perluasan.

(2) Dalam hal Perluasan menggunakan sumber daya alam

yang diwajibkan memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, Perusahaan Industri wajib memiliki
Izin Perluasan.

(3) Industri yang wajib memiliki Izin Perluasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

Izin Perluasan diberikan oleh:
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu
sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

Izin Perluasan diberikan kepada Perusahaan Industri yang
telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan
pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan,
dan kesiapan lain dalam rangka Perluasan.

Pasal 27

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) mengajukan permohonan
Izin Perluasan kepada:
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu
pintu.

(2) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit:
- fotokopi IUI;
- dokumen rencana Perluasan;
- data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang
disampaikan melalui Sistem Informasi Industri
Nasional;
- perubahan izin lingkungan; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya sejak permohonan Izin Perluasan
diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan
lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan.

(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau

  • bupati . . .

---

- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu
pintu,
menerbitkan atau menolak permohonan Izin Perluasan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara
pemeriksaan diterima.

(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil

pemeriksaan lokasi Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan/atau terdapat
ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin
Perluasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan
- penutupan sementara.

(2) Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
dan/atau Perusahaan Industri yang dikecualikan yang
tidak berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;

  • denda . . .

---

  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan IUI; dan/atau
  • pencabutan IUI.

(3) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau
Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin Perluasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/atau
- pencabutan IUI.

(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan IUI

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat
langsung dikenakan sepanjang diatur dalam undang-
undang.

Pasal 31

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 32

(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi

administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari nilai
investasi.

(3) Pembayaran . . .

---

(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak surat pengenaan denda administratif diterima.

Pasal 33

(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya

dan tidak membayar denda administratif dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa penutupan
sementara.

(2) Dalam hal Perusahaan Industri telah membayar denda

administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda
administratif tidak memenuhi kewajibannya dikenai
sanksi administratif berupa penutupan sementara.

(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi:
- Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dikenakan sampai dengan perusahaan yang
bersangkutan memperoleh IUI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2), Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak

berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4),
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), atau
Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin
Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan
sementara diterima.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif

berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b Perusahaan Industri
tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak
membayar denda administratif dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan IUI.

(2) Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan surat penetapan pembekuan.

Pasal 35

Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan
membayar denda administratif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat
mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI.

Pasal 36

Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya
sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tidak memenuhi
kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUI.

Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kepada
Perusahaan Industri.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan
atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.

(3) Gubernur . . .

---

(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif
wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 38

Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan
pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan
IUI kepada Menteri.

Pasal 39

Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan yang telah mengajukan permohonan
perizinan berupa Tanda Daftar Industri, IUI, dan Izin
Perluasan dan masih dalam proses permohonan
perizinan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini;
- Perusahaan Industri yang telah memiliki izin yang
menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan
IUI yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, izin tersebut tidak perlu dilakukan
pembaharuan atau perpanjangan.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3596) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini; dan
- Perusahaan Industri yang telah memiliki izin berupa
Tanda Daftar Industri, IUI, atau izin sejenis untuk
kegiatan Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274) dan peraturan
pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang
Perusahaan Industri yang bersangkutan masih
beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.

Pasal 42

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd

---