Langsung ke konten

PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK

PP No. 107 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan
undang-undang.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
4.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber
dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus Provinsi Papua, sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
2021, No.239
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
5.
Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
DTI
adalah
dana
tambahan
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
khusus
yang
besarnya
ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk
pendanaan
pembangunan
infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
6.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan
kepada
daerah
berdasarkan
angka
persentase tertentu dari pendapatan negara untuk
mendanai
kebutuhan
daerah
dalam
rangka
pelaksanaan desentralisasi.
7.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas
Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus
ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari
penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak
bumi dan gas alam.
8.
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota.
9.
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan
masyarakat
hukum
yang
memiliki
kewenangan
untuk
mengatur
dan
mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.

2021, No.239
10. Adat
adalah
kebiasaan
yang
diakui,
dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
11. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua
yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk
kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
12. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP
adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia
yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP
oleh Masyarakat Adat Papua.
13. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam
Peraturan Pemerintah ini.
14. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
15. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya
disingkat
DPRK
adalah
lembaga
perwakilan
daerah
kabupaten/kota
yang
berkedudukan
sebagai
salah
satu
unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua.
16. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
17. Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
yang
selanjutnya
disingkat
RPJP
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
yang
selanjutnya
disingkat
RPJM
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
2021, No.239
19. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Nasional
yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode
1 (satu) tahun.
20. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Kementerian/Lembaga
yang
selanjutnya
disebut
Renstra
K/L
adalah
dokumen
perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja
K/L
adalah
dokumen
perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya
disingkat
RPJPD
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun
yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan
daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran
dari visi, misi, dan Program kepala daerah yang
penyusunannya
berpedoman
pada
RPJPD
dan
memperhatikan
RPJM
Nasional,
memuat
arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, dan Program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat
daerah, dan Program kewilayahan disertai dengan
rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5
(lima) tahun.
24. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana
kerja,
dan
pendanaannya,
baik
yang
dilaksanakan
langsung
oleh
Pemerintah
Daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
2021, No.239
25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan
kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Satuan
Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD),
adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
yang
selanjutnya
disebut
Musrenbang
adalah
forum
antarpelaku
dalam
rangka
menyusun
rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.
28. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana
pembangunan
nasional
dan
rencana
pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus
yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan
Musrenbang
jangka
menengah
dan
Musrenbang
tahunan daerah.
29. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang
berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan
oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk
mencapai Sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
30. Kegiatan
adalah
bagian
dari
Program
yang
dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja
perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian
Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik
yang berupa personel atau sumber daya manusia,
barang modal termasuk peralatan dan teknologi,
dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis
sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
2021, No.239
31. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan
oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian
Sasaran
dan
tujuan
Program
dan
kebijakan.
32. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
33. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu
Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu
Kegiatan.
34. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
yang terukur.
35. Rekening
Kas
Umum
Negara
yang
selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan selaku bendahara umum negara untuk
menampung
seluruh
penerimaan
negara
dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
36. Rekening
Kas
Umum
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
37. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut
SiLPA
adalah
selisih
lebih
realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1
(satu) periode anggaran.
38. Urusan
Pemerintahan
adalah
kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara
dan
penyelenggara
pemerintahan
daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
2021, No.239
menyejahterakan masyarakat.
39. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
40. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
41. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
42. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
43. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
44. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi,
Bupati bagi daerah kabupaten, atau Wali Kota bagi
daerah kota.
45. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
adalah
Bupati/Wali
Kota
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten/Kota.
46. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Papua/Kabupaten/Kota, dan Majelis Rakyat Papua
dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus
2021, No.239
dan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
47. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-
hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap
Adat
dan
budaya,
pemberdayaan
perempuan,
dan
pemantapan
kerukunan
hidup
beragama.
48. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus
Papua
adalah
badan
khusus
yang
melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan
koordinasi
percepatan
pembangunan
dan
pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
49. Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
yang
selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern
pemerintah,
inspektorat
jenderal
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian,
inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua terdiri atas:
1.
prinsip umum dan kebijakan;
2.
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
3.
penggunaan;
4.
perencanaan dan penganggaran;
5.
pengalokasian;
6.
penyaluran;
7.
pelaksanaan dan penatausahaan; dan
8.
pertanggungjawaban dan pelaporan.
b.
pembinaan
dan
pengawasan
atas
pengelolaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
2021, No.239
Papua terdiri atas:
1.
pembinaan dan pengawasan; dan
2.
pemantauan dan evaluasi.
c.
RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.

Pasal 3

(1)
Penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat
pada
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel
dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan,
keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam
pengelolaan APBD.
(2)
Kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas
pendidikan
dan
kesehatan
dengan
memprioritaskan OAP;
b.
pengembangan
ekonomi
kerakyatan
dengan
memperhatikan sumber daya manusia setempat
dengan memprioritaskan OAP;
c.
pembangunan infrastruktur berkualitas terutama
yang mendukung pembangunan infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, sanitasi lingkungan, pemukiman
dan
perumahan,
serta
infrastruktur
dasar
lainnya dengan memprioritaskan Distrik dan
Kampung yang merupakan basis OAP;

2021, No.239
d.
peningkatan kesejahteraan kualitas hidup OAP,
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
e.
pemerataan pembangunan dan pelayanan publik
di Provinsi Papua dalam rangka mengurangi
kesenjangan dengan provinsi lainnya; dan
f.
pembangunan
berkelanjutan
dan
ramah
lingkungan.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabarkan lebih lanjut dalam RIPPP.

Bagian Kedua
Penerimaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua

Pasal 4

(1)
Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
a.
DBH sumber daya alam pertambangan minyak
bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b.
DBH sumber daya alam pertambangan gas alam
sebesar 70% (tujuh puluh persen);
c.
Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25% (dua koma
dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana
alokasi umum nasional; dan
d.
DTI.
(2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
penerimaan yang bersifat umum setara dengan
1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum
nasional; dan
b.
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional.

2021, No.239
(3)
DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
berdasarkan
usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran.
(4)
Penetapan besaran DTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan memperhatikan:
a.
Kinerja
pelaksanaan
DTI
tahun
anggaran
sebelumnya; dan/atau
b.
kemampuan keuangan negara.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Pasal 5

Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan
dan
berpedoman pada RIPPP dengan mengedepankan prinsip
pengelolaan keuangan yang baik.

Pasal 6

(1)
Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan
minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan
ketentuan:
a.
35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
sesuai
dengan kewenangannya;
b.
25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan
dan
perbaikan
gizi
provinsi/kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya;
c.
30%
(tiga
puluh
persen)
untuk
belanja
infrastruktur
provinsi/kabupaten/kota
sesuai
dengan kewenangannya; dan

2021, No.239
d.
10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberdayaan
Masyarakat
Adat
provinsi/kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan
minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah
penghasil dan terdampak.

Pasal 7

(1)
Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di
Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban mengalokasikan sebagian dari APBD
Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi
sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam
bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan
untuk membiayai berbagai Kegiatan pembangunan di
masa mendatang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
abadi di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasus dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum
setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a ditujukan untuk:
a.
pembangunan,
pemeliharaan,
dan
pelaksanaan
pelayanan publik;
b.
peningkatan
kesejahteraan
OAP
dan
penguatan
lembaga Adat; dan
c.
hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

2021, No.239

Pasal 9

Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan
sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari
plafon
dana
alokasi
umum
nasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditujukan untuk:
a.
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja
pendidikan;
b.
paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja
kesehatan; dan
c.
pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pasal 10

Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d untuk:
a.
pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b.
energi listrik;
c.
air bersih;
d.
telekomunikasi; dan
e.
sanitasi lingkungan.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi
5% (lima persen) dari alokasi DTI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk
mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai
dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua untuk tahun berkenaan.
(2)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
desain perencanaan;
b.
biaya tender;
c.
jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d.
jasa konsultan pengawas;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau

2021, No.239
f.
perjalanan
dinas
untuk
perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
(3)
Besaran persentase untuk Kegiatan penunjang dari
alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sepanjang tidak melebihi paling tinggi 5% (lima
persen) dapat disesuaikan dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang
keuangan
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
pekerjaan
umum
dan
perumahan rakyat, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
serta
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dalam
penyelenggaraan
pendidikan
sesuai
dengan
kewenangannya
mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan
jenjang pendidikan tinggi.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didanai melalui
Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas
Otsus.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui Dana
Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan Pasal 9.

2021, No.239

Pasal 13

(1)
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat
sekolah
menengah
dengan
beban
masyarakat
serendah-rendahnya.
(2)
Beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah
dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap
kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali
peserta didik.

Pasal 14

Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang
pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai
kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan
otonomi khusus Provinsi Papua.

Pasal 15

(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib
menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga
kesehatan.
(2)
Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a.
pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja
dan kehadiran; dan/atau
b.
bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Pasal 16

Pemerintah
Pusat
wajib
mengalokasikan
anggaran
kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga
terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang
berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua.

2021, No.239

Pasal 17

Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
dengan
beban
masyarakat serendah-rendahnya, melalui:
a.
pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program
jaminan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.
dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar
cakupan
layanan
Program
jaminan
kesehatan
nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk:
1.
manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk
yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan
kesehatan nasional;
2.
manfaat
pelayanan
kesehatan
yang
tidak
ditanggung dalam Program jaminan kesehatan
nasional; atau
3.
dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi
Papua.

Pasal 18

Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang
kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai
kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan
otonomi khusus Papua.

Pasal 19

(1)
Penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah
didanai antara lain melalui Dana Otonomi Khusus dan
Tambahan DBH Migas Otsus.
(2)
Perencanaan
dan
penganggaran
pelaksanaan
kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada RIPPP yang disusun oleh
Pemerintah Pusat.

2021, No.239
Bagian Keempat
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 20

(1)
Dalam
rangka
penyelenggaraan
otonomi
khusus
Provinsi
Papua,
Pemerintah
Daerah
menyusun
perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam
rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
yang
berpedoman pada RIPPP serta diintegrasikan dalam
RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja
SKPD.
(2)
Tahapan
penyusunan
dokumen
perencanaan
penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
keuangan.
(3)
Dalam penyusunan perencanaan penggunaan atas
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku
kepentingan dan peran serta masyarakat.
(4)
Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus
sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang
pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang
tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang
Provinsi Papua.

Pasal 21

(1)
Bupati dan Wali Kota menyusun rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (4) dengan berpedoman pada RIPPP dan
rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan
2021, No.239
dengan RPJMD.
(2)
Penyusunan
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun
sebelumnya.
(3)
Bupati dan Wali Kota mengajukan rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua kepada Gubernur
untuk dilakukan evaluasi.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang
diajukan oleh Bupati dan Wali Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional; dan
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari DTI.
(5)
Gubernur melakukan evaluasi atas rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan yang telah
ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh
lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d.
(6)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
2021, No.239
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan pendampingan
dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi
penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana
anggaran dan Program penggunaan penerimaan
yang bersifat umum setara dengan 1% (satu
persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b.
(8)
Hasil evaluasi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati dan/atau
Wali Kota.

Pasal 22

(1)
Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang
2021, No.239
Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana
aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan
RPJMD.
(2)
Penyusunan
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun
sebelumnya.
(3)
Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi khusus Provinsi Papua yang dialokasikan
untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1)
dan
hasil
evaluasi
Program
dan
Kegiatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional,
dan
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang
disampaikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional; dan
2021, No.239
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari DTI.
(5)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan penilaian atas
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya
dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%
(satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana
alokasi
umum
nasional
dan
DTI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(6)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana
anggaran dan Program penggunaan penerimaan
yang bersifat umum setara dengan 1% (satu
persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b.
2021, No.239
(7)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada Gubernur.

Pasal 23

Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
disampaikan paling lambat bulan April sebelum tahun
anggaran berjalan.

Pasal 24

(1)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir
RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Kepala Daerah.
(2)
RKPD
Provinsi
Papua
menjadi
pedoman
dalam
pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas
plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah
Daerah di Provinsi Papua.
(3)
Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon
anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah
Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat
Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus.
(4)
Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon
anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah
Daerah
dan
DPRP/DPRK
menjadi
pedoman
penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.

Pasal 25

Dalam hal RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) belum ditetapkan, rencana
anggaran dan Program mengacu pada RKPD, RPJMD, dan
2021, No.239
RPJPD
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 26

(1)
Dalam
hal
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(3)
tidak
sesuai
dengan
pagu
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat, rencana
anggaran dan Program dilakukan penyesuaian oleh
Kepala Daerah.
(2)
Proses penyampaian perubahan rencana anggaran
dan Program sebagaimana pada ayat (1) berlaku
secara
mutatis
mutandis
terhadap
proses
penyampaian
rencana
anggaran
dan
Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.

Pasal 27

(1)
Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada
kabupaten/kota,
usulan
perubahan
rencana
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan
oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur untuk
mendapatkan persetujuan.
(2)
Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Gubernur menyampaikan persetujuan
atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul
dengan
tembusan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan
dalam
negeri,
menteri
yang
2021, No.239
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada
provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Gubernur
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(5)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan penilaian atas
usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan
persetujuan atau penolakan kepada Gubernur.
(7)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat
(6)
menjadi
pedoman
dalam
melakukan
penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD
tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8)
Ketentuan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan ketentuan penilaian sebagaimana
2021, No.239
dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis
mutandis
terhadap
penilaian
usulan
perubahan
rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).

Pasal 28

Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) tidak sesuai dengan
yang dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah melakukan
penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun
anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pengalokasian

Pasal 29

(1)
Penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan
minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri
atas:
a.
DBH sumber daya alam pertambangan minyak
bumi
dan
pertambangan
gas
alam
yang
pengalokasiannya
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
perimbangan
keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
b.
Tambahan DBH Migas Otsus berupa selisih
antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah
sebagai DBH dalam rangka otonomi khusus
dengan persentase bagian daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2)
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada provinsi
penghasil.
2021, No.239
(3)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada kabupaten/kota dalam provinsi
yang bersangkutan secara adil, transparan, dan
berimbang dengan memberi perhatian khusus pada
daerah tertinggal dan OAP.
(4)
Pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus kepada
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh
Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal alokasi Tambahan DBH Migas Otsus
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
terkait rincian alokasi DBH Migas.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengelolaan
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

Pasal 30

(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dengan memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
jumlah
kabupaten/kota,
Distrik,
dan
Kampung/desa/kelurahan;
e.
tingkat kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi;
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian
alokasi
antara
provinsi
dengan
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
atas
pagu
masing-masing
provinsi
yang
telah
dialokasikan
dengan
perhitungan
sebagaimana
2021, No.239
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
yang memperhatikan belanja urusan dan kewenangan
antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian
provinsi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
pagu provinsi yang bersangkutan.
(3)
Pembagian
alokasi
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
atas
pagu
kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
atas
usulan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dengan
memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
jumlah
kabupaten/kota,
Distrik,
dan
Kampung/desa/kelurahan;
e.
tingkat kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi;
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak tersedia,
pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
pembagian
antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
data variabel yang tersedia.
(5)
Dalam
hal
kewenangan
antara
provinsi
dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengalami perubahan dan/atau terdapat kebijakan
perubahan prioritas kebutuhan, besaran persentase
batasan
maksimal
bagian
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian.

2021, No.239
(6)
Ketentuan mengenai penyesuaian besaran persentase
batasan
maksimal
bagian
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 31

(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
d,
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
dengan
memperhatikan:
a.
prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan,
energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan
sanitasi lingkungan; dan
b.
indikator lain yang diatur dengan peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian
alokasi
antara
provinsi
dengan
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
atas
pagu
masing-masing
provinsi
yang
telah
dialokasikan
dengan
perhitungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi
dan
kabupaten/kota
serta
prioritas
kebutuhan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih,
telekomunikasi,
dan
sanitasi
lingkungan
yang
mengacu pada RIPPP.
(3)
Pembagian
alokasi
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
atas
pagu
kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
atas
usulan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dengan
memperhatikan:
a.
pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam
pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur
2021, No.239
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b.
prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang
mengacu pada RIPPP.

Pasal 32

(1)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli setiap
tahun.
(3)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April setiap
tahun.
(4)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi
terhadap usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
terhadap
kesesuaian
usulan
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak
menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Pusat
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tanpa
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

2021, No.239
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
atau Hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6),
digunakan sebagai dasar pengusulan pagu alokasi
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d
pada APBN.

Pasal 33

(1)
Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31,
disampaikan dalam pembahasan rancangan undang-
undang mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota
ditetapkan
dalam
Peraturan
Presiden
mengenai
rincian APBN.

Pasal 34

(1)
Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan gas alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima
puluh persen).
(2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sampai dengan
tahun 2041.

Bagian Keenam
Penyaluran

Pasal 35

(1)
Pemerintah
Pusat
melakukan
penyaluran
Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2021, No.239
4 ayat (1) huruf c dan DTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bagian provinsi dan
bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah melakukan penyaluran Tambahan DBH
Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat
(1)
huruf
b
bagian
provinsi
dan
bagian
kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN
ke RKUD provinsi.
(3)
Provinsi melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas
Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian
kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUD
provinsi ke RKUD kabupaten/kota.
(4)
Penyaluran
Dana
Otonomi
Khusus
dan
DTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan
DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam beberapa tahap.
(5)
Penyaluran
Dana
Otonomi
Khusus
dan
DTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan
DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan Kinerja realisasi
anggaran dan Kinerja capaian keluaran.
(6)
Kinerja realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) direviu oleh APIP daerah.
(7)
Kinerja capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
direviu
bersama
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Perdasus.

2021, No.239
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan

Pasal 36

(1)
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam
rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua dikelola dalam APBD.
(2)
Dalam rangka pengelolaan uang daerah yang berasal
dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan daerah
selaku bendahara umum daerah membuka rekening
kas penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua pada bank umum yang sehat.
(3)
Pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah
dan satuan kerja pengelola keuangan daerah harus
didukung bukti yang lengkap dan sah.
(4)
Dokumen
pelaksanaan
dan
penatausahaan
mencantumkan sumber dana dan keluaran Kegiatan
yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat
utamanya OAP.

Pasal 37

(1)
SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua, pengelolaannya
dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber
lain.
(2)
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya
yang belum dibayarkan
dan/atau belum dapat
dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program
dan
Kegiatan
tahun
sebelumnya
yang
belum
dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
(3)
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berasal dari efisiensi pencapaian keluaran Kegiatan,
2021, No.239
digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan
prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat
disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.

Pasal 38

(1)
Pemerintah Daerah menyusun sistem dan prosedur
pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan
mengacu
pada
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Dalam penyusunan sistem dan prosedur pelaksanaan
dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat memberikan pendampingan dan
asistensi kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua yang tidak diatur secara
khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Pasal 39

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4,
dilakukan
mengikuti
mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pada
APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan
atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam
rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
untuk
disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua, DPRP/DPRK,
dan MRP.

2021, No.239
(3)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua melakukan koordinasi tindak lanjut
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat uraian:
a.
rencana anggaran dan Program;
b.
sumber daya manusia;
c.
realisasi anggaran dan capaian keluaran;
d.
kendala
pelaksanaan
dan
tindak
lanjut
penyelesaian;
e.
foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan
prioritas; dan
f.
usulan perbaikan tata kelola.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.

Pasal 40

(1)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
dan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
sesuai
kewenangannya
melakukan
pembinaan
terhadap
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip
keadilan,
transparan,
akuntabel,
tepat
sasaran,
efektif, dan efisien.
(2)
Pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam
rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
dapat
2021, No.239
dilakukan
bersama-sama
secara
koordinatif
dan
diarahkan
oleh
Badan
Pengarah
Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui forum
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian,
pelaksanaan,
pelaporan,
dan
evaluasi.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
Kepala Daerah;
b.
Perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
c.
APIP daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 41

(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat
(1)
dilakukan
dalam
bentuk
pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan
pelatihan, bimbingan teknis, serta penelitian dan
pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 42

(1)
Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk
memberikan
keyakinan
bahwa
pengelolaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel,
dan mencapai target Hasil/Sasaran yang ditetapkan
serta meminimalisir risiko ketidaktepatan penggunaan
dalam
rangka
mewujudkan
pencapaian
tujuan
otonomi khusus.
2021, No.239
(2)
Pengawasan
dilakukan
terhadap
pengelolaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan
dan
penatausahaan,
serta
pertanggungjawaban dan pelaporan.
(3)
Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara koordinatif sesuai dengan
kewenangannya
oleh
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
Pemerintah
Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi
negeri.

Pasal 43

Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang
tindih
pengawasan,
Badan
Pengarah
Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengkoordinasikan
dan mengarahkan pengawasan yang dilakukan oleh
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3).

Pasal 44

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a.
audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan
b.
bentuk
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara periodik dan insidentil.
(3)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam laporan Hasil pengawasan.

Pasal 45

(1)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
2021, No.239
Pasal 42 ayat (3) melakukan pengawasan melalui:
a.
APIP
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait;
b.
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan intern pemerintah; dan/atau
c.
APIP pada Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK dan MRP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Pengawasan
oleh
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui
pengkajian dan penelitian yang hasilnya dapat diakses
dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.

Pasal 46

(1)
Kepala
Daerah
wajib
menyelenggarakan
sistem
pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan
Kegiatan
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi khusus Provinsi Papua yang ekonomis,
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2)
Penyelenggaraan
sistem
pengendalian
intern
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 47

(1)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
terhadap
2021, No.239
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
dilakukan
secara
perorangan,
perwakilan
kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok
pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang
mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
terhadap
pengelolaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(3)
Masyarakat
dapat
menyampaikan
laporan
atau
pengaduan atas dugaan penyimpangan kepada para
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).

Pasal 48

(1)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan dan
menyusun aturan terkait sistem pengaduan untuk
mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
pengelolaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(2)
Masyarakat dapat menggunakan sistem pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah
satu media penyampaian laporan atau pengaduan
atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pengelolaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(3)
Pengaduan
yang
disampaikan
melalui
sistem
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijangkau, diketahui, atau diakses oleh pihak
yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (3).

2021, No.239
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 49

(1)
Pemantauan
dan
evaluasi
dilaksanakan
dengan
tujuan untuk memastikan pelaksanaan Program dan
Kegiatan atas penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua sesuai dengan rencana dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
sebagai
pertimbangan
untuk
penyempurnaan
kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Kinerja
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dengan ketentuan:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi
penyerapan
dan
ketepatan
waktu
dalam
penyampaian laporan penyerapan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua
yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota;
b.
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan,
capaian
keluaran,
dampak,
dan
manfaat
pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi
khusus
Provinsi
Papua
yang
dikelola
oleh
provinsi/kabupaten/kota;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional melakukan pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
capaian
keluaran,
dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua
yang
dikelola
oleh
provinsi/kabupaten/kota
sesuai dalam RIPPP dan rencana aksi 5 (lima)
2021, No.239
tahunan;
d.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
dalam
negeri
melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
dalam APBD atas penerimaan dalam rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
oleh
provinsi/kabupaten/kota; dan
e.
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pembangunan
di
kabupaten/kota yang didanai dengan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan bersama-sama secara koordinatif
dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
terhadap
Kegiatan
yang
sedang
berlangsung
melalui
pengamatan
langsung
di
lapangan
dan/atau
pengamatan
tidak
langsung
melalui
dokumen
perencanaan,
penganggaran,
penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah
disampaikan
oleh
Pemerintah
Daerah
kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
sesuai kewenangannya.
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai
dilaksanakan
melalui
pengamatan
langsung
di
lapangan
dan/atau
pengamatan
tidak
langsung
melalui
dokumen
laporan
tahunan
pelaksanaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan dalam:
a.
periode tahunan;
b.
periode berkala 5 (lima) tahunan; dan/atau
2021, No.239
c.
periode tertentu.
(7)
Evaluasi periode tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan tujuan
termasuk namun tidak terbatas untuk:
a.
menyesuaikan target capaian keluaran tahun
berikutnya atas capaian keluaran di tahun
sebelumnya;
b.
menentukan
kebijakan
atas
sisa
dana
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua; dan/atau
c.
mempersiapkan langkah yang perlu diambil
untuk periode/tahun berikutnya.
(8)
Evaluasi
periode
berkala
(lima)
tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak
terbatas untuk:
a.
menilai
capaian
atas
Hasil
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus
Provinsi Papua dibandingkan dengan target yang
direncanakan dalam RIPPP dan rencana aksi 5
(lima) tahunan;
b.
menentukan sektor-sektor yang masih perlu
dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dalam
periode berikutnya; dan/atau
c.
menyesuaikan/memutakhirkan rencana aksi 5
(lima) tahunan.
(9)
Evaluasi periode tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c dilakukan untuk tujuan tertentu
sesuai kebutuhan.
(10) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
hasil pemantauan dan evaluasi.

Pasal 50

(1)
Pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dilakukan melalui sistem
informasi yang terintegrasi dan dapat diakses dan
2021, No.239
dimanfaatkan
oleh
pemangku
kepentingan
di
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua termasuk masyarakat.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengintegrasikan
informasi
perencanaan,
pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan
pertanggungjawaban,
pemantauan,
evaluasi,
dan
lokasi koordinat Kegiatan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Sistem
informasi
yang
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendukung
kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam
perumusan
kebijakan
pengelolaan
APBN
atas
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(4)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan
terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
dan
Pemerintah
Daerah
dengan
prinsip
interoperabilitas.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan,
dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
keuangan.

2021, No.239

Pasal 52

(1)
Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua menyusun RIPPP dalam rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
dengan
mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang
baik dan dikonsultasikan dengan DPRP.
(2)
RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselaraskan
dan
disinkronisasikan dengan RPJPN serta wajib menjadi
acuan bagi RPJM Nasional, Renstra K/L, RKP, dan
Renja K/L.
(3)
RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi acuan bagi
RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan
kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
RIPPP
disusun
dengan
memperhatikan
arah
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan.
(5)
Penyusunan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a.
menjamin
terwujudnya
integrasi
dan
kesinambungan
Program
pembangunan
berdasarkan
kewenangan
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua,
dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
mewujudkan
keterkaitan
dan
konsistensi
pembangunan
antara
perencanaan,
penganggaran, dan pelaksanaan; dan
c.
mewujudkan tercapainya penggunaan sumber
daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
2021, No.239

Pasal 53

(1)
Penyusunan RIPPP dilaksanakan secara partisipatif,
kolaboratif, dan sinergis dengan perencanaan dan
pendanaan
pembangunan
pusat,
provinsi,
dan
kabupaten/kota di wilayah Papua.
(2)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2041 dan
menjadi pedoman bagi:
a.
Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan
evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dunia
usaha, dan masyarakat dalam menentukan
Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan
arah percepatan pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua.
(3)
RIPPP selanjutnya dijabarkan ke dalam tahapan
rencana aksi 5 (lima) tahunan.
(4)
Rencana aksi 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dangan Peraturan Presiden.

Pasal 54

(1)
RIPPP memuat sinergi Program, Kegiatan dan sumber
pendanaan pembangunan pada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang paling sedikit meliputi:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
b.
pembangunan
ekonomi
dan
pemberdayaan
masyarakat;
c.
pembangunan
infrastruktur
dasar
dan
konektivitas;
d.
pengelolaaan
lingkungan
hidup
yang
berkelanjutan; dan
e.
penguatan tata kelola pemerintahan.
(2)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua yang terdiri atas:
a.
Tambahan
DBH
Migas
Otsus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b;
2021, No.239
b.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; dan
c.
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d.
(3)
Penggunaan yang dimuat dalam RIPPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disinergikan dengan kebijakan
penggunaan
dari
sumber
pendanaan
di
luar
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(4)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi paling sedikit:
a.
pendahuluan;
b.
isu dan permasalahan pembangunan;
c.
visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi
pembangunan;
d.
prioritas dan fokus pembangunan tahun 2022
sampai dengan tahun 2041;
e.
sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat;
f.
pelaksanaan,
pelaporan,
pemantauan
dan
evaluasi; dan
g.
penutup.
(5)
RIPPP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
a.
pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik,
terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan
kebijakan yang berbasis data dan informasi;
b.
pendekatan pembangunan Papua dari perspektif
sosial budaya, wilayah Adat, zona ekologis dalam
rangka
pembangunan
berkelanjutan,
dan
mengutamakan OAP;
c.
percepatan pelaksanaan Program pembangunan
berbasis
Distrik
dan
Kampung
di
wilayah
terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman,
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan
negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
2021, No.239
d.
penerapan pendekatan dialog dengan semua
komponen
masyarakat,
organisasi
kemasyarakatan
dan
lembaga
penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
e.
pendampingan
dan
peningkatan
kompetensi
aparatur sipil negara di daerah dan pelibatan
peran serta masyarakat;
f.
pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat
dan
tokoh
Adat
dalam
pengawasan
dan
peningkatan kualitas pelayanan publik;
g.
pemberdayaan
pengusaha
lokal
dengan
memprioritaskan pengusaha OAP;
h.
peningkatan
kerja
sama
dengan
mitra
pembangunan
internasional,
dunia
usaha,
organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial,
filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan
Iainnya;
i.
peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan
diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
j.
peningkatan
kerja
sama
antar-pemangku
kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua
yang aman, stabil, dan damai; dan
k.
penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan
Pemerintah
Daerah
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
pembangunan di wilayah Papua.

Pasal 55

Dalam hal Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (5) belum ditetapkan, formulasi pengalokasian
Tambahan DBH Migas Otsus untuk kabupaten/kota
mengacu pada Perdasus yang berlaku sebelum Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan dan penggunaannya sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah
2021, No.239
ini.

Pasal 56

(1)
SiLPA yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus
dan DTI sampai dengan tahun 2021 digunakan untuk
membiayai Kegiatan prioritas pembangunan Provinsi
Papua.
(2)
Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan seluruhnya dalam APBD provinsi
paling lambat tahun 2023.
(3)
Dalam hal SiLPA yang sudah dianggarkan dalam
APBD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masih terdapat sisa, maka sisa tersebut pada tahun
berikutnya
dialokasikan
secara
merata
kepada
kabupaten/kota untuk membiayai Kegiatan prioritas
pembangunan.
(4)
Pengalokasian kepada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah
dengan memperhitungkan Dana Otonomi Khusus dan
DTI yang akan disalurkan ke Provinsi Papua.

Pasal 57

(1)
RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(5) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 58

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

2021, No.239
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY