Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan
undang-undang.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
4.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber
dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus Provinsi Papua, sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
2021, No.239
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
5.
Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
DTI
adalah
dana
tambahan
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
khusus
yang
besarnya
ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk
pendanaan
pembangunan
infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
6.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan
kepada
daerah
berdasarkan
angka
persentase tertentu dari pendapatan negara untuk
mendanai
kebutuhan
daerah
dalam
rangka
pelaksanaan desentralisasi.
7.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas
Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus
ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari
penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak
bumi dan gas alam.
8.
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota.
9.
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan
masyarakat
hukum
yang
memiliki
kewenangan
untuk
mengatur
dan
mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
2021, No.239
10. Adat
adalah
kebiasaan
yang
diakui,
dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
11. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua
yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk
kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
12. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP
adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia
yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP
oleh Masyarakat Adat Papua.
13. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam
Peraturan Pemerintah ini.
14. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
15. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya
disingkat
DPRK
adalah
lembaga
perwakilan
daerah
kabupaten/kota
yang
berkedudukan
sebagai
salah
satu
unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua.
16. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
17. Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
yang
selanjutnya
disingkat
RPJP
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
yang
selanjutnya
disingkat
RPJM
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
2021, No.239
19. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Nasional
yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode
1 (satu) tahun.
20. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Kementerian/Lembaga
yang
selanjutnya
disebut
Renstra
K/L
adalah
dokumen
perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja
K/L
adalah
dokumen
perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya
disingkat
RPJPD
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun
yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan
daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran
dari visi, misi, dan Program kepala daerah yang
penyusunannya
berpedoman
pada
RPJPD
dan
memperhatikan
RPJM
Nasional,
memuat
arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, dan Program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat
daerah, dan Program kewilayahan disertai dengan
rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5
(lima) tahun.
24. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana
kerja,
dan
pendanaannya,
baik
yang
dilaksanakan
langsung
oleh
Pemerintah
Daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
2021, No.239
25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan
kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Satuan
Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD),
adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
yang
selanjutnya
disebut
Musrenbang
adalah
forum
antarpelaku
dalam
rangka
menyusun
rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.
28. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana
pembangunan
nasional
dan
rencana
pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus
yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan
Musrenbang
jangka
menengah
dan
Musrenbang
tahunan daerah.
29. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang
berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan
oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk
mencapai Sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
30. Kegiatan
adalah
bagian
dari
Program
yang
dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja
perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian
Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik
yang berupa personel atau sumber daya manusia,
barang modal termasuk peralatan dan teknologi,
dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis
sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
2021, No.239
31. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan
oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian
Sasaran
dan
tujuan
Program
dan
kebijakan.
32. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
33. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu
Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu
Kegiatan.
34. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
yang terukur.
35. Rekening
Kas
Umum
Negara
yang
selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan selaku bendahara umum negara untuk
menampung
seluruh
penerimaan
negara
dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
36. Rekening
Kas
Umum
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
37. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut
SiLPA
adalah
selisih
lebih
realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1
(satu) periode anggaran.
38. Urusan
Pemerintahan
adalah
kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara
dan
penyelenggara
pemerintahan
daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
2021, No.239
menyejahterakan masyarakat.
39. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
40. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
41. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
42. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
43. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
44. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi,
Bupati bagi daerah kabupaten, atau Wali Kota bagi
daerah kota.
45. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
adalah
Bupati/Wali
Kota
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten/Kota.
46. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Papua/Kabupaten/Kota, dan Majelis Rakyat Papua
dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus
2021, No.239
dan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
47. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-
hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap
Adat
dan
budaya,
pemberdayaan
perempuan,
dan
pemantapan
kerukunan
hidup
beragama.
48. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus
Papua
adalah
badan
khusus
yang
melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan
koordinasi
percepatan
pembangunan
dan
pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
49. Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
yang
selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern
pemerintah,
inspektorat
jenderal
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian,
inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.
