Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan
Keuangan Koperasi yang dilanjutkan berdirinya dan
meneruskan usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor
95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.169.000.000.000,00
(satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
