Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011

PP No. 108 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya
Alam Hayati dan ekosistemnya.

1. Pengelolaan . . .

---

1. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis
yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui
kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati
di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
1. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik
antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan
Satwa Liar serta jasad renik) maupun nonhayati
(tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling
tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu
persekutuan hidup.
1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan
dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak
secara alami.
1. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala
alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
1. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai
kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan
hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
1. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai
Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi.

1. Taman . . .

---

1. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan
terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
1. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga
dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah,
tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
1. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung,
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan
kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi
Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan
jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA
dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan
wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas
matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk
memenuhi kebutuhan listrik.
1. Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa
sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau
bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
1. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani
yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di
udara.
1. Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat
liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam
bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

1. Tumbuhan . . .

---

1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam
nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
1. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang
dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan
kemurnian jenis dan genetik.
1. Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan tujuan Pengelolaan KSA
dan KPA.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air, energi air, angin, panas
matahari, panas bumi, dan wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
- pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk
penunjang budidaya; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat
setempat.

(2) Pemanfaatan . . .

---

(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta
perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk

kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi;
- koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air, energi air, angin, panas
matahari, panas bumi, dan wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar dalam
rangka menunjang budidaya dalam bentuk
penyediaan Plasma Nutfah;
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat
setempat; dan
- pembinaan populasi melalui Penangkaran dalam
rangka pengembangbiakan satwa atau
perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam
lingkungan yang semi alami.

(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta
perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari,
panas bumi, dan wisata alam;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam;
- pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk
penunjang budidaya;
- pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur
dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari
alam; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.

1. Ketentuan Pasal 39 tetap, penjelasan ayat (4) Pasal 39
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal
Demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta

Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA

dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas
matahari, panas bumi, dan wisata alam diatur
dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 49 diubah
serta ayat (5) Pasal 49 dihapus, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat
di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya.

(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas
masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA
dan KPA.

(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan melalui:
- pengembangan desa konservasi;
- pemberian akses untuk memungut hasil hutan
bukan kayu di zona atau blok tradisional atau
pemanfaatan tradisional;
- fasilitasi kemitraan antara pemegang izin
pemanfaatan hutan dengan masyarakat;
dan/atau
- pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.

(4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola

sesuai dengan rencana pengelolaan.

(5) Dihapus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

---