Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya
Alam Hayati dan ekosistemnya.
1. Pengelolaan . . .
---
1. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis
yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui
kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati
di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
1. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik
antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan
Satwa Liar serta jasad renik) maupun nonhayati
(tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling
tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu
persekutuan hidup.
1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan
dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak
secara alami.
1. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala
alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
1. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai
kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan
hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
1. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai
Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman . . .
---
1. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan
terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
1. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga
dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah,
tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
1. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung,
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan
kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi
Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan
jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA
dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan
wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas
matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk
memenuhi kebutuhan listrik.
1. Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa
sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau
bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
1. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani
yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di
udara.
1. Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat
liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam
bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Tumbuhan . . .
---
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam
nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
1. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang
dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan
kemurnian jenis dan genetik.
1. Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan tujuan Pengelolaan KSA
dan KPA.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
