Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya
disebut statuta UB adalah peraturan dasar
pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UB.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UB yang men5rusun,
merumuskan dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Rektor adalah organ UB yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UB yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan
atas nama MWA.
7.Dewan...
SK No 081087 A
---
PRESIDEN
1. Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang
menjalankan fungsi pengembangan keilmuan,
penegakan etika, dan pengembangan budaya
akademik.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu)
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi; dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan
profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelaj arar' yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UB.
1. SivitasSK No 081088 A
---
PRESIDEN
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UB.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
