Langsung ke konten

PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF

PP No. 109 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi
atau ketergantungan yang membahayakan
kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku,
kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat
untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan
dalam mengendalikan penggunaannya, memberi
prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada
kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat
menyebabkan keadaan gejala putus zat.

1. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara
keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun
tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah
untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan
dihirup atau dikunyah.

1. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang
dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau
dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok
putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan
dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica,
dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya
mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa
bahan tambahan.

1. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine
yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana
rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang
bersifat adiktif dapat mengakibatkan
ketergantungan.

1. Tar . . .

---

1. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total
residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah
dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat
karsinogenik.

1. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya
disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan
komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau
memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran
untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan
Produk Tembakau yang ditawarkan.

1. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan
pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu
Produk Tembakau untuk menarik minat beli
konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan
dan sedang diperdagangkan.

1. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk
kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam
bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan
dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi
Produk Tembakau atau penggunaan Produk
Tembakau.

1. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk
Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang
disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke
dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian
Kemasan Produk Tembakau.

1. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus Produk
Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan
Produk Tembakau maupun tidak.

1. Kawasan . . .

---

1. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk
Tembakau.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak berbadan hukum.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

1. Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan
makanan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan

yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak
mengganggu dan membahayakan kesehatan
perseorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan pengamanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

- melindungi kesehatan perseorangan, keluarga,
masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan
yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif
dalam Produk Tembakau yang dapat
menyebabkan penyakit, kematian, dan
menurunkan kualitas hidup;

- melindungi penduduk usia produktif, anak,
remaja, dan perempuan hamil dari dorongan
lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi
untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan
terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau;

- meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan
masyarakat terhadap bahaya merokok dan
manfaat hidup tanpa merokok; dan

- melindungi kesehatan masyarakat dari asap
Rokok orang lain.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

  • Produk Tembakau;
  • tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • penyelenggaraan;
  • peran serta masyarakat; dan
  • pembinaan dan pengawasan.

## BAB II . . .

---

Pasal 4

Produk Tembakau yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau
lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara
dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang
mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang
berbahaya bagi kesehatan.

Pasal 5

(1) Selain Produk Tembakau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Produk Tembakau yang mengandung
nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies
lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk
pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama
atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana
spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar
dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk
dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB III . . .

---

Pasal 6

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai

kewenangannya bertanggung jawab mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi kesehatan.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong

kegiatan penelitian dan pengembangan dalam
rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong

pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung
Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan
meliputi:

  • produksi dan impor;
  • peredaran;

- perlindungan khusus bagi anak dan perempuan
hamil; dan

  • Kawasan Tanpa Rokok.

Bagian Kedua

Produksi dan Impor

Pasal 9

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau

berupa Rokok harus melakukan pengujian
kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk
setiap varian yang diproduksi.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai pengujian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan
tembakau iris.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah
mampu melakukan pengujian kandungan kadar
Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok
klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

Pasal 11

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Hasil pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Kepala Badan.

Pasal 12

(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau

dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali
telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan
tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.

(2) Bahan tambahan yang dapat digunakan pada

produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau

yang menggunakan bahan tambahan yang
berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh
Menteri berupa penarikan produk atas biaya
produsen.

Pasal 13

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau

mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih
mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua
puluh) batang dalam setiap Kemasan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku bagi Produk Tembakau selain Rokok
putih mesin.

(3) Setiap orang yang memproduksi dan/atau

mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih
mesin dengan Kemasan kurang dari 20 (dua puluh)
batang dalam setiap Kemasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau

mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia
wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

(2) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus
mempunyai satu makna.

(3) Peringatan . . .

---

(3) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tercetak menjadi satu dengan Kemasan
Produk Tembakau.

Pasal 15

(1) Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau wajib

dicantumkan gambar dan tulisan peringatan
kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang
berbeda, dengan porsi masing-masing 20% (dua
puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk
Tembakaunya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau
nonPengusaha Kena Pajak yang total jumlah
produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh
empat juta) batang per tahun.

(3) Industri Produk Tembakau sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib mencantumkan paling sedikit 2
(dua) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan
peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri

setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Gambar dan tulisan peringatan kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan
Kemasan lebih besar Produk Tembakau.

(2) Setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan

peringatan kesehatan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku bagi Rokok klobot, Rokok klembak
menyan, dan cerutu Kemasan batangan.

(4) Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

- dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi
lebar bagian depan dan belakang masing-masing
seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan
kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf
berwarna putih dengan dasar hitam, harus
dicetak dengan jelas dan mencolok, baik
sebagian atau seluruhnya;

- gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a
harus dicetak berwarna; dan

- jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold
dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan
Kemasan, tulisan warna putih di atas latar
belakang hitam.

(5) Gambar dan tulisan peringatan kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh
tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan
kesehatan berupa gambar dan tulisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau berupa Rokok wajib mencantumkan
informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sesuai hasil
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada
Label setiap Kemasan dengan penempatan yang jelas dan
mudah dibaca.

Pasal 20

Pencantuman informasi tentang kandungan kadar
Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
wajib ditempatkan pada sisi samping setiap Kemasan
Produk Tembakau, dibuat kotak dengan garis pinggir
1 mm (satu milimeter), warna kontras antara warna
dasar dan tulisan, ukuran tulisan paling sedikit 3 mm
(tiga milimeter), sehingga dapat terlihat dengan jelas dan
mudah dibaca.

Pasal 21

Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan
Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pada sisi
samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib
dicantumkan:

  • pernyataan . . .

---

- pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada
anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan
hamil”; dan
- kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi,
serta nama dan alamat produsen.

Pasal 22

Pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat
dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan
“mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta
lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Pasal 23

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau tanpa mencantumkan informasi
kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan

keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan
atau kata-kata yang bersifat promotif.

(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan
kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low
Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau
kata lain yang mengindikasikan kualitas,
superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian,
ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah
mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Setiap orang yang memproduksi dan/atau

mengimpor Produk Tembakau yang mencantumkan
keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan
atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Peredaran

Pasal 25

Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
- menggunakan mesin layan diri;

- kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
dan

  • kepada perempuan hamil.

Pasal 26

(1) Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk

Tembakau.

(2) Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak,
media penyiaran, media teknologi informasi,
dan/atau media luar ruang.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai
berikut:

- mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk
gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15%
(lima belas persen) dari total luas iklan;

- mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan
Produk Tembakau;

- tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau
menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau
sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek
Produk Tembakau;

- tidak mencantumkan nama produk yang
bersangkutan adalah Rokok;

- tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa
merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;

- tidak menggunakan kata atau kalimat yang
menyesatkan;

- tidak merangsang atau menyarankan orang untuk
merokok;

- tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita
hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;

- tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau
wanita hamil;

- tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model
iklan; dan

- tidak bertentangan dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Iklan Produk Tembakau di media cetak
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang
media cetak, atau halaman depan surat kabar;

- tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan
dan minuman;

- luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman;
dan

- tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan
perempuan.

Pasal 29

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media
penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30
sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 30

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media
teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs
merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan
verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada
orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media
luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
  • tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;

- harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak
boleh memotong jalan atau melintang; dan

- tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua
meter persegi).

Pasal 32

Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi
dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan
masyarakat mengenai bahaya menggunakan Produk
Tembakau.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau
diatur dengan peraturan instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penyiaran.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau
di media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

(1) Pemerintah melakukan pengendalian Promosi

Produk Tembakau.

(2) Ketentuan pengendalian Promosi Produk Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai berikut:

- tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan
harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk
lainnya yang dikaitkan dengan Produk
Tembakau;

- tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk
Tembakau pada produk atau barang bukan
Produk Tembakau; dan

- tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk
Tembakau pada suatu kegiatan lembaga
dan/atau perorangan.

Pasal 36

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau

mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori
suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya
dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- tidak menggunakan nama merek dagang dan
logo Produk Tembakau termasuk brand image
Produk Tembakau; dan

- tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk
Tembakau.

(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau
perorangan yang diliput media.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- tidak menggunakan nama merek dagang dan logo
Produk Tembakau termasuk brand image Produk
Tembakau; dan

- tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk
Tembakau.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian
Sponsor Produk Tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur oleh Pemerintah
Daerah.

Pasal 39

Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan
dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan,
menampilkan atau menampakkan orang sedang
merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok,
bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk
Tembakau serta segala bentuk informasi Produk
Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media
teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan
komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

Setiap orang yang mengiklankan dan/atau
mempromosikan Produk Tembakau tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal
37, dan Pasal 39, dikenakan sanksi administratif oleh
Menteri dan/atau menteri terkait berupa:

- penarikan dan/atau perbaikan iklan;
- peringatan tertulis; dan/atau
- pelarangan sementara mengiklankan Produk
Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran
berulang atau pelanggaran berat.

Bagian Keempat

Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil

Pasal 41

Penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan
hamil terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau, dilaksanakan secara terpadu
dan komprehensif melalui kegiatan pencegahan,
pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan
sosial.

Pasal 42

Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 dilakukan dalam rangka memberi pemahaman

kepada anak dan perempuan hamil mengenai dampak
buruk penggunaan Produk Tembakau.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Kegiatan pemulihan kesehatan fisik dan mental

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan
untuk memulihkan kesehatan baik fisik maupun
mental anak dan ibu hamil akibat penggunaan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau.

(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui kegiatan antara lain:

  • pemeriksaan fisik dan mental;
  • pengobatan;
  • pemberian terapi psikososial;
  • pemberian terapi mental; dan/atau
  • melakukan rujukan.

(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.

Pasal 44

(1) Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan anak yang mengalami
disfungsi sosial akibat penggunaan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.

(2) Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi sosial
dalam bentuk antara lain:

  • motivasi dan diagnosis psikososial;
  • perawatan dan pengasuhan;
  • pelatihan . . .

---

- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;

  • bimbingan mental spiritual;
  • bimbingan fisik;
  • bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  • pelayanan aksesibilitas;
  • bantuan dan asistensi sosial;
  • bimbingan resosialisasi;
  • bimbingan lanjut; dan/atau
  • melakukan rujukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 45

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau dilarang memberikan Produk
Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk
Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan
perempuan hamil.

Pasal 46

Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18
(depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau
mengonsumsi Produk Tembakau.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori

oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk
mempromosikan Produk Tembakau dilarang
mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan
belas) tahun.

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang

disponsori Produk Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan
anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun
dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 48

(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada

anak terhadap bahaya bahan yang mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyediakan posko
pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam.

(2) Posko pelayanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa hotline service atau call center.

Bagian Kelima

Kawasan Tanpa Rokok

Pasal 49

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi
kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 antara lain:

  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • tempat proses belajar mengajar;
  • tempat anak bermain;
  • tempat ibadah;
  • angkutan umum;
  • tempat kerja; dan
  • tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan

mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku
bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan
penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan
Tanpa Rokok.

(3) Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau

tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk
kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan
Kawasan Tanpa Rokok.

(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 51

(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan
tempat khusus untuk merokok.

(2) Tempat . . .

---

(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang
terbuka yang berhubungan langsung dengan udara
luar.

Pasal 52

Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

Pasal 53

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka

pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan
hukum atau badan usaha, dan lembaga atau
organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 54

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 dilaksanakan melalui:

- pemikiran dan masukan berkenaan dengan
penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan
program pengamanan bahan yang mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau
kerjasama dalam kegiatan penelitian dan
pengembangan pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi kesehatan;

- pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan
prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan
yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi kesehatan;

- keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan
penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada
masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan

- kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran
yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Pasal 55

Peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 56

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan
lembaga terkait lainnya untuk menyebarluaskan
informasi dan edukasi penyelenggaraan pengamanan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi kesehatan.

## BAB VI . . .

---

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 57

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan Produk
Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan dengan:

- mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
- mencegah perokok pemula dan melakukan konseling
berhenti merokok;
- memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan
kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup
sehat;
- bekerja sama dengan badan/atau lembaga
internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk
menyelenggarakan pengamanan Produk Tembakau
sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan penghargaan kepada orang atau badan
yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan
pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif
bagi kesehatan.

Pasal 58

(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan

Pemerintah Daerah melakukan upaya
pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk
Tembakau yang penggunaannya akan membawa
manfaat bagi kesehatan.

(2) Diversifikasi . . .

---

(2) Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta
masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian
tanaman tembakau.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 59

(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas
pelaksanaan upaya pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.

(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait,
Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah dapat
mengambil tindakan administratif terhadap
pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 60

(1) Pengawasan terhadap Produk Tembakau yang

beredar, promosi, dan pencantuman peringatan
kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk
Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.

(2) Pengawasan . . .

---

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi
dengan instansi terkait.

(3) Dalam melakukan pengawasan Produk Tembakau

yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat
mengenai sanksi administratif berupa:

- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penarikan produk;
- rekomendasi penghentian sementara kegiatan;
dan/atau
- rekomendasi penindakan kepada instansi terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf d dan huruf e harus dilaksanakan oleh
instansi penerima rekomendasi dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pengawasan Produk Tembakau yang beredar,
pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan
Kemasan Produk Tembakau, dan promosi diatur
oleh Kepala Badan.

Pasal 61

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan
ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 paling lambat
18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

### Pasal 62 . . .

---

Pasal 62

(1) Setiap orang yang mempromosikan dan/atau

mengiklankan Produk Tembakau harus
menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28,

### Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling

lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau

mengedarkan Produk Tembakau yang menjadi
sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan
ketentuan Pasal 36, dan Pasal 37 paling lambat 12
(dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4276), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---