Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 109 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "program pelatihan di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat
lanjutan bagi pihak pelapor" adalah program pelatihan yang
diperuntukan bagi pihak pelapor yang telah mengikuti
program pelatihan di bidang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana pendanaan terorisme tingkat dasar, atau yang
dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
sebagai tingkat lanjutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pihak pelapor" adalah pihak pelapor
yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur atau
terhadap pihak pelapor yang pengawasannya telah
diserahkan oleh lembaga pengawas dan pengatur kepada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan
batas tarif tertinggi.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat
lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif

SK No 117613 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya
akomodasi selama mengikuti pelatihan.

Yang. . .

SK No 11762l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya konsumsi
selama mengikuti pelatihan.
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya
transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang-
pergi).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol
rupiah) atau O,OOYI (nol persen).

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2lrharus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor
ke kas negara.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 117630 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2a2l

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2O2L

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 243

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

BLIK INDONESIA

-undangan dan
trasi Hukum,

tn)
5c*

S vanna Djaman

SK No 117616 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN

ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

I. UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan
pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan
untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10
ayat (21, dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Peraturan
Pemerintah.

II.PASAL...

SK No 117620 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL