Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1960 tentang PENEGASAN MULAINYA BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1959 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK REKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN

PP No. 11 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH No. 20 tahun 1959 tentang pelaksananaan UNDANG-UNDANG tentang Persetujuan Perjanjian Antara

dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan berlaku mulai tanggal 20 Januari 1960.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 20 Januari 1960.
Agar ...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 8 Maret 1960.
Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 26;