PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS 1968) dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA
Pasal 1
Pasal 2
(1). Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya setiap bulan diberikan "Tunjangan Irian Jaya" diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut PGPS 1968 yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2). Yang dimaksud dengan penghasilan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini adalah jumlah dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, tunjangan jabatan pimpinan dan tunjangan kerja.
(3). Kepada pegawai yang pada tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut PGPS 1968 setelah ditambah dengan tunjangan Irian Jaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4). Tunjangan peralihan termaksud pada ayat (3) Pasal ini tiap- tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Pasal 3 …
Pasal 3.
Perobahan mengenai besarnya tunjangan Irian Jaya diatur oleh Menter Keuangan setelah mendengar Menteri Negara Urusan Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara.
Pasal 4
Penyesuaian dari PGPN 1961 kedalam PGPS 1968 diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 5
Peraturan-peraturan tentang Gaji pegawai negeri Sipil di Propinsi Irian Jaya yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.
